Penulis: Diyani Aqorib, S.Si.
Dalam sistem Islam, tata ruang ditetapkan berdasarkan hukum syarak, bukan kepentingan ekonomi semata. Negara wajib menetapkan kawasan pesisir sebagai hima (kawasan lindung), melarang alih fungsi mangrove yang membahayakan rakyat, melakukan rehabilitasi lingkungan secara serius dan berkelanjutan, serta memastikan setiap pembangunan tidak menimbulkan mudarat.
CemerlangMedia.Com — Banjir rob kembali merendam lima desa di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi. Air laut pasang menggenangi permukiman warga dengan ketinggian 30 sentimeter hingga satu meter, menutup akses jalan, merusak fasilitas publik, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Anak-anak terpaksa bersekolah di tengah genangan air asin, nelayan tidak melaut, dan petambak menanggung gagal panen berulang (kompas.com, 17-12-2025).
Ironisnya, peristiwa ini bukan kejadian luar biasa. Rob di Muara Gembong telah menjadi rutinitas tahunan, bahkan kian sering dan parah. Fakta ini menegaskan satu hal: rob bukan lagi bencana alam semata, melainkan bencana kebijakan yang dipelihara oleh kelalaian negara.
Sebagai wilayah pesisir timur Teluk Jakarta, Muara Gembong sangat bergantung pada hutan mangrove sebagai benteng alami penahan abrasi dan pasang laut. Namun, dalam sekitar 42 tahun terakhir, lebih dari 55 persen mangrove di kawasan ini hilang dengan laju alih fungsi mencapai sekitar 23 hektare per tahun. Mangrove ditebang dan dikorbankan demi tambak, permukiman, dan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Alih-alih menghentikan kerusakan, negara justru membiarkannya melalui kebijakan tata ruang yang longgar dan pro-investasi. Ketika pelindung alami dihancurkan, rob dan abrasi bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan. Menyalahkan cuaca ekstrem dalam kondisi ini hanyalah dalih untuk menutup mata atas kesalahan struktural.
Rakyat Menanggung Kerugian, Negara Lepas Tangan
Banjir rob di Muara Gembong menyebabkan kerugian ekonomi sekitar Rp71,86 miliar per tahun. Angka ini mencerminkan rumah yang rusak, tambak yang hancur, infrastruktur yang rapuh, dan kehidupan masyarakat yang terus terjerat kemiskinan struktural.
Sayangnya, penderitaan rakyat pesisir tidak pernah menjadi alarm serius bagi negara. Tidak ada mitigasi menyeluruh, rehabilitasi mangrove berjalan setengah hati, dan adaptasi terhadap krisis pesisir nyaris sebatas wacana. Dalam paradigma pembangunan kapitalistik, penderitaan rakyat dianggap sebagai konsekuensi ‘wajar’ demi pertumbuhan ekonomi.
Sebagai kawasan penyangga Jakarta, Bekasi seharusnya menjadi etalase pengelolaan pesisir berkelanjutan. Namun, realita di Muara Gembong justru menunjukkan kegagalan total negara menjalankan fungsi perlindungan. Ketika rob datang berulang dan abrasi makin menggerus daratan, negara memilih hadir dengan narasi teknokratis, bukan solusi substansial. Negara tidak tenggelam bersama rakyat, tetapi tenggelam dalam kelalaian dan pembiaran.
Rob Sebagai Produk Kelalaian Sistemik
Rob yang terus berulang di Muara Gembong tidak dapat dipahami sebagai peristiwa alamiah yang berdiri sendiri. Ia adalah akumulasi kebijakan keliru, pembiaran negara, dan paradigma pembangunan yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan rakyat. Dalam kerangka ini, rob sesungguhnya adalah produk sistemik, bukan insiden temporer. Hal ini bisa dilihat dari:
Pertama, kerusakan ekosistem pesisir adalah akibat langsung dari kebijakan tata ruang yang eksploitatif. Alih fungsi mangrove yang masif tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan dilegalkan melalui regulasi yang longgar dan pengawasan yang lemah.
Negara mengetahui fungsi vital mangrove sebagai penahan abrasi dan pasang laut, tetap tetap membiarkan bahkan memfasilitasi pengalihannya demi kepentingan ekonomi. Ini menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat pesisir tidak pernah menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan.
Kedua, negara gagal menjalankan fungsi mitigasi dan adaptasi bencana secara serius. Rob telah terjadi bertahun-tahun, tetapi tidak ada langkah struktural yang mampu menghentikan atau minimal mengurangi dampaknya. Rehabilitasi mangrove dilakukan secara sporadis tanpa target ekologis yang jelas. Infrastruktur adaptif pesisir dibangun tambal sulam, lebih bersifat proyek daripada solusi jangka panjang. Ketika bencana terus berulang, kegagalan ini tidak lagi bisa disebut ketidaksiapan, melainkan kelalaian.
Ketiga, kerugian ekonomi yang terus ditanggung masyarakat menunjukkan watak pembangunan yang tidak berkeadilan. Kerugian puluhan miliar rupiah per tahun tidak pernah dihitung sebagai ‘utang negara’ kepada rakyat pesisir. Sebaliknya, beban tersebut dinormalisasi sebagai risiko hidup di wilayah pesisir. Inilah ciri khas sistem kapitalisme. Keuntungan diprivatisasi, sementara kerugian disosialisasikan kepada rakyat.
Keempat, rob memperlihatkan absennya negara sebagai pelindung rakyat. Dalam konsep negara modern yang seharusnya menjamin keselamatan warga, rob semestinya menjadi alarm darurat nasional. Namun, realitanya, negara lebih sibuk memproduksi narasi teknokratis kenaikan muka air laut, perubahan iklim, cuaca ekstrem tanpa menyentuh akar masalah berupa kebijakan tata kelola pesisir yang rusak. Negara hadir dalam bahasa, tetapi absen dalam tindakan nyata.
Kelima, Muara Gembong menjadi simbol kegagalan wilayah penyangga ibu kota. Ketika Jakarta dilindungi dengan proyek-proyek raksasa bernilai triliunan rupiah, kawasan pesisir penyangganya justru dibiarkan tenggelam perlahan. Ini menegaskan adanya ketimpangan kebijakan: pusat dilindungi, pinggiran dikorbankan. Rakyat pesisir menjadi korban dari pembangunan yang tidak melihat mereka sebagai subjek, melainkan sebagai angka statistik.
Dengan demikian, rob yang berulang bukan sekadar genangan air laut, melainkan cermin telanjang rusaknya orientasi negara. Selama kebijakan berpijak pada logika kapitalisme yang memprioritaskan pertumbuhan dan investasi, selama itu pula rob akan terus diproduksi. Bukan oleh alam, tetapi oleh tangan manusia dan sistem yang mengaturnya.
Pesisir Adalah Amanah dan Kepemilikan Umum
Islam memandang kawasan pesisir dan ekosistem penyangga kehidupan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya vital tidak boleh dikapitalisasi atau diserahkan pada mekanisme pasar. Negara wajib menjaga dan mengelolanya agar tidak menimbulkan mudarat.
Allah Swt. juga berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” (QS Ar-Rum: 41).
Rob yang terus berulang adalah wujud nyata dari ayat ini. Kerusakan akibat kebijakan manusia yang abai terhadap amanah Allah.
Tata Kelola Pesisir dalam Negara Khil4f4h
Dalam sistem Khil4f4h, tata ruang ditetapkan berdasarkan hukum syarak, bukan kepentingan ekonomi semata. Negara wajib menetapkan kawasan pesisir sebagai hima (kawasan lindung), melarang alih fungsi mangrove yang membahayakan rakyat, melakukan rehabilitasi lingkungan secara serius dan berkelanjutan, serta memastikan setiap pembangunan tidak menimbulkan mudarat.
Khalifah berkewajiban menjalankan ri‘ayah syu’unil ummah (mengurus urusan rakyat), bukan menjadi pelayan kepentingan modal. Pesisir diposisikan sebagai aset peradaban dan titipan generasi, bukan objek eksploitasi.
Kesimpulan
Rob yang berulang di Muara Gembong adalah dakwaan terbuka terhadap kegagalan negara dalam sistem kapitalisme. Selama alam diperlakukan sebagai komoditas dan kebijakan berpihak pada keuntungan, bukan keselamatan rakyat, rob akan terus datang.
Islam menawarkan solusi mendasar: negara yang amanah, tata kelola berbasis syariat, dan pembangunan yang menjaga keseimbangan alam. Tanpa perubahan sistemik menuju Khil4f4h, rob akan tetap menjadi tamu langganan dan negara akan terus tercatat sebagai pihak yang tenggelam dalam kelalaian. [CM/Na]
Views: 3






















