Penulis: Ratih Wahyudianti
Negara yang menerapkan sistem Islam (Khil4f4h) memiliki visi riayah (pengurusan) yang bersifat menyeluruh dan tulus. Setiap kebutuhan rakyat yang tertimpa bencana akan dipenuhi sebagai bentuk kewajiban syar’i, bukan sekadar tugas administratif.
CemerlangMedia.Com — Bencana besar yang melanda Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat) menyisakan duka mendalam bagi anak-anak yang mendadak yatim piatu. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara anak-anak telantar ini, termasuk menjamin kebutuhan materi dan pemulihan psikis mereka.
Merespons situasi ini, Seto Mulyadi melalui Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan pengadaan penampungan khusus yang aman dan kondusif bagi penyintas. Ia juga menyarankan pelibatan mahasiswa dalam pendampingan psikologis untuk mempercepat pemulihan trauma. Namun, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada keberlanjutan intervensi pemerintah yang hingga kini masih minim (sumbar.antaranews.com, 14-01-2026).
Kritik terhadap Paradigma Kapitalisme
Hingga saat ini, belum terlihat adanya komitmen khusus dan konkret dari negara terkait pengurusan jangka panjang bagi anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat bencana di Sumatra. Pemerintah cenderung terjebak dalam penanganan teknis evakuasi dan pemberian bantuan logistik sementara tanpa adanya kebijakan afirmatif yang jelas, nasib pendidikan, kesehatan mental, serta jaminan tempat tinggal bagi anak-anak ini menjadi terombang-ambing. Seolah-olah tanggung jawab negara berakhir begitu, masa tanggap darurat dinyatakan selesai.
Negara yang dikemas pada bingkai sistem kapitalisme cenderung bersikap abai terhadap urusan rakyat kecil, termasuk anak-anak korban bencana yang paling membutuhkan perlindungan. Fungsi negara yang seharusnya bertindak sebagai pelayan/khadim dan pengurus/mu’allim bagi rakyatnya, kini telah tereduksi sehingga kehadiran negara untuk melakukan pengurusan total terhadap anak-anak korban bencana sangatlah minim.
Alih-alih memastikan setiap anak yang kehilangan keluarga mendapatkan jaminan hidup yang layak hingga dewasa, negara justru menyerahkan beban pengasuhan ini kepada inisiatif masyarakat atau lembaga sosial swasta. Hal ini mencerminkan hilangnya rasa tanggung jawab moral penguasa terhadap generasi penerusnya.
Negara cenderung memandang musibah melalui kacamata kapitalistis yang berorientasi pada keuntungan, yakni setiap aspek pascabencana dinilai berdasarkan nilai ekonominya. Hal ini terlihat dari adanya rencana-rencana strategis yang justru lebih fokus pada pemanfaatan material sisa bencana, seperti menyerahkan pengelolaan lumpur atau sumber daya terdampak kepada pihak swasta demi keuntungan finansial, sementara tanggung jawab untuk memulihkan kehidupan korban manusia dikesampingkan.
Fokus pada komodifikasi aset bencana ini membuktikan bahwa dalam sistem yang ada, materi dipandang lebih berharga daripada keselamatan dan kesejahteraan jiwa rakyat. Oleh karenanya, pemenuhan hak pengungsi dan anak yatim piatu hanya dianggap sebagai beban anggaran daripada sebuah kewajiban asasi.
Solusi Sistemik Perspektif Islam
Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam (Khil4f4h), memiliki visi riayah (pengurusan) yang bersifat menyeluruh dan tulus. Setiap kebutuhan rakyat yang tertimpa bencana akan dipenuhi sebagai bentuk kewajiban syar’i, bukan sekadar tugas administratif.
Hal ini berlandaskan pada hadis mutawatir yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya… dan seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
Dengan paradigma ini, negara akan memberikan perhatian khusus pada kelompok paling rentan, seperti anak-anak yatim piatu yang kehilangan orang tua dalam bencana. Memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan maksimal, seolah-olah mereka berada di bawah pengasuhan orang tua kandung sendiri.
Negara dalam sistem Islam akan memastikan tegaknya jalur hadanah (hak asuh) dan perwalian bagi anak-anak yatim piatu korban bencana agar mereka tetap tumbuh dalam kehangatan kasih sayang keluarga dan kerabat. Upaya memperbaiki keadaan anak yatim adalah perintah Allah Swt. dalam Al-Qur’an, “Dan mereka bertanya kepadamu mengenai anak-anak yatim. Katakanlah: Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” (QS Al-Baqarah: 220).
Apabila hasil pelacakan menunjukkan anak tersebut tidak memiliki keluarga atau kerabat sama sekali, maka negara bertindak sebagai wali utama mereka, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Penguasa adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam kondisi ini, negara wajib menyediakan fasilitas tempat tinggal yang layak, pendidikan yang berkualitas, serta layanan kesehatan yang terjamin secara gratis untuk memastikan masa depan mereka tetap cerah.
Kemandirian Finansial Baitulmal
Seluruh kebutuhan finansial untuk melakukan riayah terhadap anak-anak yatim piatu tersebut ditanggung sepenuhnya oleh baitulmal (kas negara) melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat. Pendanaan ini bersifat sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar mengandalkan belas kasihan donatur atau kampanye penggalangan dana sesaat.
Hal ini sejalan dengan prinsip distribusi harta dalam Islam agar kekayaan negara dikelola untuk kemaslahatan rakyat luas, sebagaimana firman Allah Swt., “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).
Dengan pengelolaan anggaran yang berbasis pada kebutuhan riil rakyat dan ketaatan kepada hukum Allah, negara mampu memberikan jaminan hidup yang bermartabat bagi setiap yatim piatu tanpa terkendala oleh defisit anggaran atau birokrasi kapitalistik yang rumit. [CM/Na]
Views: 3






















