Hukum tidak boleh tunduk kepada status sosial, kekayaan, ataupun kekuasaan. Ketika hukum hanya tegas kepada masyarakat lemah, tetapi longgar terhadap orang yang memiliki kedudukan, keadilan akan rusak dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum makin melemah.
CemerlangMedia.Com — Ombudsman RI membongkar temuan klaster hunian mewah dengan fasilitas lengkap setara apartemen di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut terungkap setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026 (24-09-2026).
Keberadaan hunian mewah di dalam lingkungan lapas menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum. Hukuman yang seharusnya berlaku sama bagi setiap narapidana, justru berpotensi berubah menjadi layanan khusus bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana uang dan kekuasaan dapat memengaruhi perlakuan terhadap seseorang di dalam sistem hukum.
Dalam sistem kapitalisme, berbagai hal dapat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan, termasuk kenyamanan dan fasilitas. Narapidana yang memiliki kekayaan dapat memperoleh kemudahan, sementara oknum petugas memanfaatkan kedudukannya untuk menyediakan fasilitas khusus. Akibatnya, hukuman yang semestinya memberikan efek jera, justru dapat berubah menjadi layanan berbayar layaknya hotel atau apartemen pribadi.
Ketika kondisi tersebut dibiarkan, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan. Mereka yang memiliki modal dapat memperoleh perlakuan istimewa, sedangkan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ekonomi tetap berada pada posisi yang lemah. Pada akhirnya, muncul ketimpangan dalam penegakan hukum serta peluang terjadinya praktik suap antara narapidana dan oknum petugas.
Dalam pandangan Islam, suap merupakan perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, praktik yang memungkinkan seseorang mendapatkan fasilitas atau perlakuan khusus melalui uang merupakan persoalan yang harus dicegah dan ditindak.
Rasulullah saw. bersabda, “Dilaknat orang yang menyuap dan menerima suap dalam hukum.” (HR Ahmad).
Islam juga menempatkan penguasa dan aparat sebagai pihak yang memiliki amanah untuk menegakkan hukum secara adil. Pengawasan terhadap aparat harus dilakukan dengan ketat agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dapat dijatuhkan sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh pemimpin atau hakim yang berwenang sesuai dengan kemaslahatan dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan dari jabatan, penyitaan harta hasil suap, pengumuman pelanggaran kepada publik, hingga hukuman lainnya yang dianggap memberikan efek jera.
Dalam Islam, setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Orang kaya dan miskin, pejabat dan rakyat biasa, semuanya harus diperlakukan secara adil. Sebab, keadilan merupakan amanah Allah yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekayaan, jabatan, maupun hubungan kekerabatan.
Rasulullah saw. mengingatkan tentang pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum, “Sesungguhnya binasanya umat sebelum kalian adalah karena jika ada orang terhormat (berkedudukan) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak dihukum). Sebaliknya jika orang yang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada status sosial, kekayaan, ataupun kekuasaan. Ketika hukum hanya tegas kepada masyarakat lemah, tetapi longgar terhadap orang yang memiliki kedudukan, keadilan akan rusak dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum makin melemah.
Oleh karena itu, persoalan fasilitas mewah di dalam lapas tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran tata tertib semata. Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar hak setiap manusia terlindungi dan kehidupan masyarakat dapat berjalan secara adil.
Rosita [CM/Na]
Views: 4






















