Problem Laten Dana dan Jabatan Kepala Desa di Sistem Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Eviyanti
(Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi)

CemerlangMedia.Com — Seolah tidak ada habisnya pemberitaan yang tengah terjadi di negeri ini. Mulai dari masalah seputar pelayanan jemaah haji, pembakaran Al-Qur’an, hingga soal korupsi dana desa dan masa jabatannya.

Seperti yang dikutip oleh tirto.id, Jumat (30-06-2023), seorang Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten (A) menjadi tersangka korupsi dana desa. Tak tanggung-tanggung, pejabat ini telah menghamburkan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp988 juta yang dia gunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tersangka menjabat periode tahun 2015—2021 sebagai kepala desa.

Tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk berfoya-foya. Sejatinya, uang yang ia gunakan itu untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar yakni gapura wisata, rabat beton, dan tembok penahan tanah atau TPT. Kini ia pun ditahan untuk selanjutnya akan diadili di Pengadilan Negeri Serang. Atas tindakannya ini, (A) dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi dana desa yang dilakukan (A) ini tentu saja menambah daftar panjang kasus rasuah oleh kepala desa. Indonesia Corruption Watch atau ICW, melaporkan pada 2022 tercatat ada 155 kasus rasuah yang terjadi di sektor ini dengan 252 tersangka sepanjang tahun lalu. Jumlah itu cukup membuat miris karena angka korupsi dana desa setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022. Kemudian disusul korupsi di sektor utilitas, pendidikan, pemerintahan, hingga sumber daya alam. Kasus rasuah pun terus meningkat dibandingkan pada 2021 di sektor desa sebanyak 154 kasus.

Korupsi dana desa banyak terjadi di sistem demokrasi kapitalis saat ini, termasuk dilakukan oleh kepala desa. Sementara di sisi lain, ada wacana revisi UU Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Padahal masa jabatan yang panjang ini akan berisiko terhadap meningkatnya korupsi. Maka inilah yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalis, melahirkan para pejabat yang rakus dan tidak amanah terhadap jabatan yang diberikan kepadanya. Padahal sejatinya, setiap perbuatan mau besar atau pun kecil kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Mereka tidak takut sama sekali akan hal itu, yang ada dalam pikiran mereka bagaimana meraih materi sebanyak mungkin. Oleh karenanya, banyak problem laten dana dan jabatan kepala desa terjadi di sistem demokrasi kapitalis.

Islam dengan tegas mengharamkan tindakan korupsi oleh siapa saja dan Islam pun menetapkan jabatan adalah amanah sehingga mereka sadar betul bahwa mereka akan mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan Allah Swt., kelak di akhirat.

Maka Islam sendiri sudah memiliki mekanisme jitu untuk mencegah dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar. Untuk kasus korupsi misalnya, dalam Islam akan dikenakan sanksi jawabir dan jawazir, di samping sebagai penebus dosa. Sungguh, sanksi yang akan membuat jera para pelakunya sehingga mereka tidak akan melakukannya kembali. Dalam sistem Islam, hukuman bagi para koruptor dengan takzir dan yang paling berat hukuman mati.

Islam dengan seperangkat aturannya akan memberikan solusi bagi semua permasalahan manusia dengan cepat, tegas, dan sesuai dengan hukum syarak.

Ini semua akan terwujud ketika negara menerapkan sistem Islam dalam segala bidang kehidupan. Sistem yang berasal dari Allah Swt. yang akan membawa kemaslahatan bagi umat. Mari kita tinggalkan sistem kufur buatan manusia dan kembali kepada sistem Islam. Maka yang dibutuhkan hari ini adalah realisasi penerapan syariah kafah. Menunda penegakkannya hanya akan makin menyengsarakan manusia di seluruh dunia. Wallahu a’lam bissawab.

Views: 10

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *