Grasi Massal Narapidana Narkoba, Sudahkah Solusi yang Tepat?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Misalina
(Aktivis Muslimah Duri-Riau)

CemerlangMedia.Com — Narkoba merupakan obat terlarang, bila mengkonsumsinya membuat orang hilang akal. Lebih parah lagi bisa sudah menjadi candu. Jika sudah candu, maka apa pun akan dilakukan, tidak peduli melukai diri sendiri, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang. Di negeri ini, penguna narkoba makin meningkat. Tidak hanya orang dewasa saja, tetapi remaja bahkan anak-anak pun ikut mengonsumsinya. Alhasil, tindak kejahatan makin hari terus bertambah.

Sebenarnya tidak hanya kasus narkoba saja yang menggurita. Jika ingin membuka mata dan pikiran, maka banyak kasus laini. Entah karena ketidakberdayakan, kita menganggap negeri ini baik-baik saja.

Dari paparan yang disampaikan oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum Rifqi Sjarief Assegaf melihat ada isu besar overcrowded lapas, yakni hampir 100 persen lapas overcrowded atau lapas penuh sehingga mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan (Kompas.com, 15-09-2023).

Namun, untuk mendapatkan grasi perlu adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana narkoba. Hal ini disampaikan oleh Rifqi, mana yang hanya pelaku dan penyalah guna, pelaku tipiring atau tindak pidana ringan sehingga mendapatkan grasi dan lapas penuh bisa diatasi lebih baik. Kemudian ada beberapa catatan, yakni bukan residivis, bukan pula pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya (CNNIndonesia.com, 15-09-2023).

Selain itu juga, Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum (MediaIndonesia.com, 16-09-2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan permasalahan bangsa akan tuntas jika penegakan hukum berjalan dengan baik. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum itu ada dua, yaitu kepastian bagi yang di atas dan perlindungan bagi yang di bawah (Kompas.com, 17-09-2023).

Akar Masalah Lapas Penuh

Tak heran jika lapas penuh, sebab di negeri ini kasus narkoba makin menggurita karena kurangnya perhatian negara terhadap kasus tersebut. Bahkan, benda haram tersebut bisa menembus sampai ke pelosok desa. Jangan berpikir jika penguna narkoba hanya di kota-kota besar saja, tetapi di pelosok desa pun sudah banyak penguna narkoba. Kenapa bisa begitu? Tentu karena banyak yang mengedarkannya. Jadi, wajar saja jika pada akhirnya lapas penuh.

Padahal masyarakat sudah tahu bahaya dari narkoba, tetapi masih banyak saja yang mengonsumsinya. Bahkan anak-anak muda pun ikut-ikutan untuk menggunakannya. Awalnya yang hanya mencoba, tetapi lama-kelamaan menjadi candu. Akhirnya generasi muda menjadi hancur disebabkan benda haram tersebut. Padahal jika tidak ada yang mengedarkannya, tentu tidak akan ada yang mengonsumsinya. Namun, pengedar narkoba terus berkeliaran untuk mencari mangsanya karena merasa mendapatkan keuntungan yang besar bila menjadi pengedar narkoba. Mereka tak peduli pekerjaan yang dilakukan melanggar syariat Islam, yang terpenting dia mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaannya.

Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak benar-benar serius untuk menanggani kasus tersebut. Bisa dilihat dari lemahnya negara dalam menanggani permasalahan narkoba yang makin menggurita. Jikalah di dalam lapas saja bisa mengonsumsi dan mengedarkannya, maka di luar lapas pun lebih dari itu. Sebab, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengonsumsi atau mengedarkannya.

Banyaknya penguna narkoba disebabkan oleh faktor individu, masyarakat, dan juga negara. Jika dilihat dari faktor individunya, hal ini disebabkan karena lemahnya iman sehingga tergiur untuk mengonsumsi narkoba yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam. Oleh karena imannya lemah, akhirnya terjebak perangkap setan. Apalagi saat ini, pengguna narkoba yang kadarnya rendah tidak dikatakan sebagai tindak kejahatan, tetapi sebagai korban saja. Sungguh miris, bukan?

Kemudian dari faktor masyarakat yang individualistis sehingga tidak ada kontrol sosial dari masyarakat itu sendiri. Selagi bukan dia yang mengonsumsi atau mengedarkannya, maka tidak peduli bagaimana di sekitarnya. Selain itu, kemiskinan menjadi salah satu penyebab bisnis narkoba makin marak. Demi untuk mendapatkan uang, manusia rela melakukan apa saja, termasuk bisnis narkoba. Tak peduli halal dan haram asalkan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya ataupun keluarganya.

Negara yang seharusnya mampu bersikap tegas terhadap kejahatan narkoba, tetapi seolah abai. Pun, sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Hal ini makin menunjukkan kelemahan negara yang tak mampu menangani masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bahkan okum aparat dari tingkat rendah sampai jenderal diduga ikut pula sebagai pengguna narkoba.

Solusi yang diberikan pun hanya tambal sulam saja dan tidak mampu menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Betapa tidak, bukan sibuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan narkoba dengan adil, tetapi negara malah memberikan grasi massal kepada narapidana narkoba. Padahal seharusnya negara mampu memberantas kasus narkoba sampai ke akar-akarnya sehingga tak ada lagi kejahatan narapidana narkoba di negeri ini.

Oleh karena itu, memberi grasi massal terhadap narapidana narkoba menunjukkan bahwa negara tidak serius untuk memberantas narkoba. Mereka yang seharusnya diberikan hukuman yang tegas, justru mendapatkan grasi. Alhasil, tidak ada efek jera bagi pelaku dan jika ketika keluar dari lapas tidak dalam keadaan bertobat, maka besar kemungkinan akan mengulanginya lagi karena tidak ada efek jera baginya.

Oleh sebab itu, penuhnya lapas tidak bisa dengan memberikan grasi massal karena hanya menyelesaikan sebagian kecil masalah, bukan sampai ke akar-akarnya. Selagi narkoba masih diberi leluasa untuk terus beredar, maka akan makin banyak pelaku kejahatan pidana yang bermunculan. Alhasil, lapas akan makin penuh.

Narkoba Buah dari Sistem yang Rusak

Untuk menghentikan bertambahnya jumlah narapidana narkoba yang menyebabkan lapas penuh, maka peredaran narkoba harus dihentikan sehingga tidak ada celah sedikit pun untuk melakukan peredaran narkoba. Namun, ini mustahil bisa dilakukan di sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuannya dan kehidupan sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupannya. Sistem ini tidak akan mampu membuat manusia berhenti untuk melakukan apa yang mereka inginkan.

Dalam sistem kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas yang boleh dibisniskan. Maka dari itu di beberapa negara, narkoba dilegalkan karena alasan tertentu. Hal ini sudah lumrah dilakukan dalam sistem kapitalisme. Tidak peduli halal dan haram, asalkan mendatangkan manfaat ekonomi (muslimahNews.net, 19-09-2023). Setiap orang bebas melakukan jual-beli secara terbuka karena tidak ada yang menghalanginya. Hal itu dianggap halal bagi mereka karena mendatangkan asas manfaat. Jika hal ini tak dihentikan, maka akan mendatangkan murka Allah. Padahal sudah jelas jika aturan yang digunakan buatan manusia, maka bukan makin membaik, tetapi makin rusak.

Sejatinya, pemberantasan narkoba dapat dituntaskan apabila sistem hukum dan peradilan tidak hanya menyelesaikan persoalan saja. Akan tetapi, mampu untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Sistem yang adil dan menjamin tegaknya keadilan, sistem yang tegas dalam mencegah kemaksiatan, sistem yang menyuburkan takwa. Sistem ini tidak lain adalah sistem Islam yang bersumber dari Zat yang Maha adil dan bijaksana yakni Allah Swt..

Pencegahan Tindak Pidana Narkoba dalam Islam

Jika sudah tampak bahwa sistem sekularisme kapitalisme tak mampu menyelesaikan persoalan narkoba, maka tidak perlu alergi bila membahas Islam sebagai solusinya. Islam adalah agama yang sempurna dan mampu memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan problem umat. Sebab, Islam bersumber langsung dari Allah Swt..

Islam mampu menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya, salah satunya kejahatan narkoba. Agar individu terhindar dari kejahatan narkoba, salah satunya ditanamkan akidah Islam melalui pendidikan Islam. Sistem Islam akan melahirkan individu-individu yang bertakwa dan beriman sehingga menjauhkan diri dari kejahatan narkoba.

Selain itu juga, Islam sudah menjelaskan keharaman narkoba, baik berupa ganja, opium, morfin, dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra., “Rasulullah telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud).

Kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Narkoba itu sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Selain itu, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi.”

Narkoba itu haram, maka kegiatan yang dilakukan seperti mengonsumsi, memproduksi, mengedarkannya, dan yang lainnya juga haram. Sistem Islam akan mampu mencegah manusia mengedarkan narkoba karena Islam tidak main-main dalam menangani permasalahan tersebut.

Selain itu, Islam melarang setiap hambanya untuk mengonsumsi narkoba. Sebagaimana Allah menjelaskan di dalam surah Al-A’raf ayat 157 yang artinya, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Sesuatu yang buruk dari ayat tersebut, salah satunya adalah narkoba karena tidak baik bagi kesehatan diri.

Islam juga memiliki hukum dan peradilan yang adil dan unggul, yakni berlakunya sistem hukum dan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi masyarakat. Hukum tegas dan menjerakan inilah yang berfungsi sebagai pencegah dan penebus, yakni saat hukum dan sanksi ditegakkan, maka para pelaku akan takut dan jera untuk melakukannya lagi. Sedangkan penebus adalah penerapan hukum atau sanksi tersebut sebagai penebus sehingga terhindar dari siksaan di akhirat.

Dalam hal ini, negara memiliki peran penting untuk menerapkan hukum Islam dan juga melarang peredaran narkoba. Selain itu, polisi (syurthah) akan melakukan patroli setiap hari untuk menangkap pelaku kejahatan narkoba. Jadi bagi yang melakukan kejahatan narkoba akan dihukum dan diberikan sanksi yang tegas dan adil. Sanksi yang diberikan bagi penguna narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh pemimpin atau kadi. Hukumannya bisa berupa penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya tergantung kadar kesalahan yang dilakukannya. Hukuman bagi pengguna narkoba yang baru, berbeda dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Berbeda pula untuk pengedar atau yang memiliki pabrik narkoba. Maka setiap pelaku kejahatan akan diberi sanksi yang berbeda sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Selain itu, bagi aparat yang menggunakan narkoba ataupun yang membekingi bisnis narkoba akan diberikan sanksi yang tegas dan adil. Negara juga akan menyejahterakan warganya sehingga terhindar dari kemiskinan dan tidak ada yang melakukan bisnis haram. Tidak hanya itu, negara melakukan penjagaan ketat akses keluar masuk dari luar negeri sehingga tidak ada yang berani untuk membawa obat terlarang masuk ke dalam negera. Negara juga memastikan bahwa aparat yang bertugas di berbagai lembaga, adil dan amanah sehingga tidak ada lagi yang melakukan penyeludupan narkoba.

Oleh sebab itu, tidak ada lagi solusi terbaik selain Islam. Maka untuk itu perlu kita memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam dalam naungan negara Islam, yakni negara yang mampu memberikan kesejahteraan bagi warganya dengan hukum dan sanksi yang memberi efek jera bagi pelakunya. Dengan demikian, hidup menjadi sejahtera dan aman di dalam rida-Nya.
Wallahu a’lam

Views: 6

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *