#30HMBCM
Oleh: Fila KA
CemerlangMedia.Com — Dari judulnya, apakah terdengar asing?
Waktu aku mempelajari hadis, ada salah satu hadis yang membahas tentang hak yang dimiliki jalan. Saat itu, bahkan hingga kini, saya kagum. Isam bukan hanya memberikan rahmat kepada makhluk hidup saja, ia juga memberikan rahmat untuk benda mati, seperti jalan.
Jalan, sesuatu yang sering kita lewati, kadang menggunakan kendaraan, kadang menelusurinya menggunakan kaki, kadang ada yang berjualan, dan bahkan di kota besar yang ada di Indonesia, jalan terbiasa dipenuhi dengan tempat nongkrong.
Ternyata jalan yang kita pikir digunakan hanya untuk lalu lalang, menurut Islam memiliki hak yang harus dipenuhi. Abu Sa’id al Khudri meriwayatkan hadis dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengenai hak jalan, Rasulullah bersabda:
“إياكم و الجلوس على الطرقات” فقالوا: ما لنا بد إنما هي مجالسنا نتحدث فيها قال: “فإذا أبيتم إلا المجالس فأعطوا الطريق حقها” قالوا: و ما حق الطريق؟ قال: “غض البصر, كف الأذى, و رد السلام, و أمر بالمعروف, و نهي عن المنكر” [متفق عليه]
“Hindarilah duduk-duduk di (pinggir) jalan.” Para Sahabat bertanya: sebenarnya kami ada kebutuhan di Majelis itu untuk berbincang-bincang. Nabi menjawab: “Jika tidak ada jalan kecuali harus menghadiri majelis seperti itu, maka hendaknya berikanlah hak jalan.” Para Sahabat bertanya: apa saja hak jalan tersebut? Nabi bersabda: “Tundukan pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan) dan nahi mungkar (melarang kemungkaran).” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut terjadi ketika Rasulullah sedang berjalan dan menemui para Sahabat sedang duduk-duduk di pekarangan rumah, maka Rasul menegur mereka untuk tidak melakukan itu. tetapi para Sahabat butuh duduk-duduk untuk membicarakan suatu perkara. Maka Rasul menyuruh mereka untuk menunaikan hak jalan. Tidak melarang duduk-duduk, asal hak jalan ditunaikan.
Ini hal biasa banget kan dilakukan di Indonesia, khususnya untuk para ibu-ibu yang suka ngerumpi atau bapak-bapak yang suka nongkrong untuk ngopi bareng. Biasanya sih, bapak-bapak sekalian sambil nonton bola. Nah ternyata, perkara tersebut dilarang oleh Rasul, tetapi jika kita memang tidak bisa menghindari duduk di tepi jalan itu, hendaknya menunaikan hak jalan.
Keren, kan? Jalan aja punya hak yang harus dipenuhi. Bukan untuk jalannya, sih, tetapi untuk orang-orang yang lewat. Jangan sampai, kita menghalangi jalan orang yang akan lewat dengan adanya perkumpulan di jalan tersebut.
Hikmahnya dari perintah hak pertama “tundukan pandangan” bukan sekadar menunduk ketika ada orang lewat, tetapi khususnya ini untuk laki-laki menundukkan pandangan ketika ada perempuan lewat, apalagi kalau perempuan yang lewat tidak menggunakan pakaian syari, bisa jadi karena dia non muslim. Dan ini berlaku pula pada perempuan untuk tidak memandang laki-laki yang lewat karena tidak semua yang lewat, halal kita lihat. Kalau yang lewatnya bapak sendiri sih, ya, boleh aja.
Hak yang kedua, “tidak mengganggu/ tidak menyakiti orang lewat” ini berlaku ketika ada orang lewat. Kita enggak boleh menyakitinya, seperti melontarkan kata-kata buruk padanya atau mengganggu jalannya, dan juga tidak menanyakan hal yang tidak penting pada pejalan. Apalagi kalau pertanyaan itu sulit ia jawab karena berurusan dengan takdir. Seperti ibu-ibu yang biasanya menanyai kepada perempuan muda, “Kapan nikah, Neng?” “Kapan hamil, Neng?” dll.. Dan salah satu bentuk tidak mengganggu orang adalah dengan menjauhi gibah di majelis itu.
Sedangkan hak yang ketiga, “menjawab salam”. Ini jelas kita paham bahwa menjawab salam adalah wajib. Jadi, ketika ada orang yang lewat dan dia mengucapkan salam, maka wajib bagi kita menjawabnya. Di Mesir, ini kebiasaan umum, di mana-mana kalau ketemu orang kenal maupun tidak, pasti salam.
Hak terakhir, “amar makruf nahi mungkar”. Ini salah satu bagian penting dalam Islam, dakwah. Ketika di jalan kita melihat kemungkaran, maka layak untuk ditegur dan memerintahkan untuk melakukan kebaikan. Hak terakhir ini menandakan bentuk keharusan manusia dalam mengamalkan apa yang disyariatkan Allah dan meninggalkan apa yang diharamkan Allah.
Semoga kita bisa mengamalkannya, ya. Senantiasa menunaikan hak jalan, jangan memberatkan orang yang hendak lewat. Terkhusus biasanya, ketika kita mengadakan acara, jangan sampai ada kezaliman dengan menutup jalan umum. Karena jalan umum ya, berarti hak umum, bukan wilayah khas milik kamu sendiri. kecuali sudah izin dan memberikan opsi jalan lain.
Semoga bermanfat yaa..
(*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]
Views: 3






















