Pengungkapan Masif demi Berantas Narkoba, Berhasilkah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

#30HMBCM

Oleh: Purwanti
Pendidik Generasi

CemerlangMedia.Com, FAKSI — Embun pagi masih menempel di dedaunan saat sebuah Nissan X-Trail silver berjalan melambat di Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan. Tampak dua lelaki di balik kaca mobil yang berembun bercucuran keringat bukan karena kepanasan. Dada mereka berdegup tak beraturan, seperti ada palu yang memukul dari dalam sebab beban rahasia besar yang mereka tanggung.

Derap langkah beberapa pria berseragam Polri mendekat dan mengetuk pintu mobil. Tangan sang sopir bergetar dan berkeringat saat membuka kaca mobil. Salah satu dari pria berseragam itu dengan nada tegas memerintahkan mereka membuka pintu mobil.

“Buka pintunya….”

“Se…Se…Sebentar, Pak,” jawab sang sopir dengan ketakutan.

Setelah pintu mobil dibuka, anggota kepolisian langsung menggeledah isi mobil dan tersusun rapi di jok belakang, empat tas besar yang berisikan 76 kg paket berisi sabu siap edar. Pagi itu, Polres Asahan tidak hanya menangkap kurir, melainkan menentang sindikat narkoba lintas Sumatra yang terorganisir rapi secara simbolis (medan.tribunnews.com, 10-11-2025).

Berulang

Penangkapan sabu dengan jumlah barang bukti yang banyak bukan kali ini saja. Polres Asahan sudah berulang kali mengungkap dengan menangkap kurir lintas Sumatra, baik penangkapan di jalur laut maupun jalur darat.

Pada akhir September lalu, Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan 18 kg sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir happy five (waspada.co.id, 21-09-2025). Bahkan, periode Januari-Agustus 2025, Polda Sumatra Utara beserta jajaran Polres Batubara, Polres Asahan, dan Polres Tanjung Balai mengungkap 603 kasus dengan menyita barang bukti sebanyak 472,38 kg sabu. Pengungkapan kasus sabu dengan jumlah barang bukti puluhan hingga ratusan kilogram menunjukkan bahwa Asahan adalah salah satu jalur peredaran penting narkoba di Sumatra Utara.

Tidak hanya itu, penangkapan para kurir, baik dari Asahan maupun dari luar Asahan dan penyelundupan narkoba menggunakan mobil menandakan bahwa Asahan menjadi jalur transit skala besar. Tentu, keberhasilan pihak kepolisian mengungkap penyelundupan narkoba dalam berbagai jenis patut diapresiasi. Namun, pengungkapan kasus narkoba tidak bisa berhenti pada kurir saja. Sebab, penyelundupan narkoba ini melibatkan sindikat yang lebih besar, bahkan lintas negara.

Benar, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghentikan peredaran narkoba melalui berbagai program, di antaranya adalah menindak tegas pihak-pihak terkait, mulai dari tingkat bandar hingga pengedar lokal. Selain itu, pemerintah bersama BNN, Polri, dan TNI melakukan penguatan pengawasan di wilayah-wilayah yang masuk zona merah. Pemerintah juga melakukan kerjasama dengan pihak internasional dengan berbagi informasi dan melakukan operasi gabungan.

Akan tetapi, komitmen dan langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah masih memunculkan pertanyaan baru. Apakah hal ini benar-benar bisa menghentikan peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Akar Masalah

Komitmen pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan yang tertuang dalam program prioritas Asta Cita patut disoroti. Sebab selama ini, polisi hanya menyentuh kurir, pengedar lokal, dan pengguna saja, sedangkan bandar besar belum tersentuh hukum sama sekali. Terlebih lagi, sudah jamak diketahui jika oknum aparat banyak yang terlibat.

Penyelundupan dan peredaran narkoba bagaikan lingkaran setan dalam sistem kapitalisme. Kapitalisme dengan akidah sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan yang memfasilitasi masyarakat untuk berbuat sesuai kehendaknya tanpa aturan agama (Islam).

Sedangkan sistem ekonomi kapitalisme memandang transaksi dalam ekonomi berbasis mekanisme produksi. Hal ini berarti bahwa selama suatu produk masih ada yang menginginkan, maka proses produksinya akan terus berlanjut. Hal ini pula yang berlaku dalam kasus narkoba.

Sehingga wajar, orang-orang yang punya masalah dan tidak menjadikan agama sebagai jalan keluar, mereka menjadikan narkoba sebagai solusi. Hal inilah yang menjadi faktor penyebab seseorang terjebak narkoba. Banyaknya kaum muslim yang terjebak narkoba, baik pengguna, pengedar, ataupun kurir disebabkan kehidupan yang carut marut disertai ketimpangan dan tuntutan gaya hidup yang membelit kehidupan.

Sistem sanksi yang lemah dan tidak menjerakan membuat siapa pun akan kembali terjerat narkoba. Ditambah lagi, penguasa hanya sibuk menghimpun kekayaan dan melindungi jabatannya, sedangkan rakyatnya dibiarkan tenggelam dalam lautan narkoba. Tidak ada jaminan perlindungan keamanan bebas dari jerat narkoba, kecuali pihak yang menyenangkan mereka.

Oleh karena itu, persoalan narkoba tidak bisa dibenahi hanya dari satu sisi, melainkan dituntaskan secara terintegrasi dan bersamaan. Mulai dari mengubah sistem kehidupannya, ekonominya, hingga hukum dan politik pemerintahannya.

Solusi Tuntas

Lingkaran setan narkoba hanya bisa diputus dengan Islam. Risalah Islam hadir dengan membawa segenap aturan untuk seluruh aspek kehidupan, mulai sistem kehidupan, ekonomi hingga politik pemerintah.

Sistem politik pemerintah Islam atau disebut Khilafah memiliki peran menerapkan akidah islam sebagai landasan kehidupan, serta dasar pemerintahan dan kekuasaan. Sistem kehidupan berbasis akidah akan menjadikan rakyatnya hidup dengan ketakwaan. Mereka tidak akan sempat melirik narkoba, tetapi akan fokus beramal saleh yang bermanfaat bagi diri dan umat.

Khil4f4h akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, termasuk untuk mengatasi persoalan narkoba. Islam memandang bahwa narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Baginda Nabi Muhammad saw. dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan Muslim.

“Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan.”

Maka dalam Khil4f4h, barang haram tidak dipandang barang ekonomi. Dengan demikian, aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya termasuk tindak kejahatan (jarimah) yang akan dijatuhi sanksi.

Sanksi narkoba tidak diatur jelas di dalam nash syarak, maka sanksinya termasuk takzir yang mana hakim akan mempertimbangkan kadar sanksi bagi pelakunya. Sanksi bisa berupa pengumuman di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, hingga hukuman mati sesuai dengan tingkat kejahatan dan bahayanya di tengah masyarakat.

Saknsi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu pencegah dan penebus dosa . fungsi pencegah adalah untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama, sedang fungsi penebus dosa bagi pelaku agar di akhirat ia terbebas dari azab Allah.

Khil4f4h juga akan mengangkat pejabat, aparat, dan petugas yang memiliki amanah dan mampu memelihara diri dari perbuatan maksiat. Keimanan dan ketakwaan menjadi pelindung paling kokoh bagi pribadi seorang muslim. Semua itu merupakan bentuk arah hidup yang berpijak pada akidah Islam, yaitu meraih rida Allah Swt..

Pada waktu yang bersamaan, Khil4f4h menjalankan sistem pemerintah Islam yang bertujuan membentuk pribadi dengan kepribadian Islam, sehingga akan tertanam pemahaman bahwa narkoba dan sejenisnya adalah barang haram. Pemahaman ini akan menjadi benteng yang mencegah seorang muslim terjerumus dalam penggunaan narkoba.

Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak dapat berhenti pada pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku, baik bandar besar, kurir, pengedar lokal, ataupun pengguna, tapi harus diberlakukan aturan Islam kafah oleh negara. Sehingga, tidak hanya narkoba yang hilang, tapi seluruh bentuk bisnis haram pun ikut musnah.

(*Naskah ini original, tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]

Views: 1

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *