Nasib Rempang di Tangan Penguasa

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Ummu Fahri
(Creative Writer & VOT Cemerlang Media)

CemerlangMedia.Com — Di tengah konflik agraria yang memanas di Pulau Rempang, suara gemuruh bentrokan dan teriakan keputusasaan membahana di langit Kota Batam. Masyarakat Rempang berjuang dengan gigih mempertahankan hak-hak mereka atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Namun, mereka harus menghadapi kenyataan pahit, terusir dari tempat tinggal mereka dan dihadapkan pada kekerasan serta intimidasi yang tak terbayangkan sebelumnya.

Penggusuran sistematis yang dilakukan oleh pemerintah untuk proyek investasi besar-besaran menjadi sorotan. Investasi yang seharusnya membawa kemakmuran bagi rakyat, malah melupakan prinsip konstitusi yang seharusnya melindungi hak-hak mereka. Di Pulau Rempang, proyek ambisius Rempang Eco-City yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi sumber konflik yang memilukan. Meskipun janji keindahan dan potensi pembangunan, perbedaan pandangan antara aparat gabungan TNI-Polri dan warga setempat makin membuat suasana tegang.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika warga menolak pemasangan patok sebagai tanda relokasi sehingga menyebabkan bentrokan dengan polisi yang berusaha menerobos barikade. Air dari water canon dan gas air mata meluncur ke arah massa yang berusaha mempertahankan tanah dan tempat tinggal mereka. Sementara batu-batu terlempar dari tangan warga, menghasilkan suara dentuman yang mengguncang hati. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun menjadi korban gas air mata dalam kejadian yang terjadi di dekat sekolah. Konflik makin memanas dengan penangguhan penahanan tujuh warga tersangka, tetapi unjuk rasa warga kembali terjadi di depan kantor Badan Pengusahaan Batam, menyebabkan Polda Kepulauan Riau menangkap 43 peserta aksi yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal dan melawan petugas (cnnindonesia.com, 7-9-2023).

Pulau Rempang yang saat ini menjadi tempat tinggal bagi sekitar 7.512 jiwa akan mengalami transformasi yang luar biasa. Rencananya, di pulau ini akan dibangun sebuah kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang menjanjikan. Dalam proyek ini, pemerintah Batam memiliki target untuk menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080 mendatang.

Selain itu, pembangunan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 306.000 tenaga kerja hingga tahun tersebut. Luas wilayah pulau yang mencapai 16.583 hektare, dengan dua kelurahan Rempang Cate dan Sembulang yang ada di dalamnya, menjadi potensi yang luar biasa untuk pengembangan ini, yang akan mengubahnya menjadi pusat bisnis dan pariwisata yang modern dan menarik (tirto.id, 13-9-2023).

Di tengah kekacauan dan penderitaan ini, Pulau Rempang terus bergemuruh dengan pertentangan antara kekuatan yang berkuasa dan kehendak rakyat. Masyarakat setempat hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran akan masa depan mereka. Mungkinkah konflik ini akan berakhir? Nasib puluhan warga Rempang ada di tangan penguasa.

Akar Masalah

Penguasa yang menjadi pusat kekuasaan memainkan peran penting dalam kasus Rempang yang sedang bergulir. Di balik dinding-dinding megahnya, kekuatan dan intrik politik bertautan dalam pertarungan kepentingan yang tak terlihat oleh kacamata orang biasa. Setiap langkah yang diambil penguasa menjadi penentu nasib rakyatnya. Sebagai pusat pemerintahan, penguasa menjadi tempat kebijakan-kebijakan nasional diputuskan dan diimplementasikan.

Akar permasalahan yang menjadi konflik agraria di Pulau Rempang tidak terlepas dari sistem pengelolaan tanah di Batam yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Menurut laporan dari Koran Tempo, masalah ini bermula sejak hadirnya Otorita Batam atau BP Batam yang memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Keputusan Presiden Soeharto yang menetapkan Batam sebagai wilayah strategis berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang mengatur aturan tentang tanah di Batam. Hal ini menjadi penyebab utama konflik agraria di sana (tempo.com, 18-9-2023).

Sebelum kasus di Pulau Rempang, konflik serupa juga terjadi di Pulau Galang. Selain masalah sistem pengelolaan tanah yang bermasalah, konflik agraria juga disebabkan oleh kesenjangan antara sumber-sumber agraria, seperti penguasaan dan kebijakan yang saling bertentangan, mencakup pengelolaan tanah, air, dan udara. Meskipun keadilan agraria menjadi tanggung jawab negara dan diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan. Konflik agraria di Indonesia banyak melibatkan proyek pembangunan nasional, sengketa tanah, dan penolakan pembangunan infrastruktur oleh warga.

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada 2022 tercatat ada 212 konflik agraria yang melibatkan 459 desa di Indonesia. Jumlah masyarakat yang terdampak oleh konflik ini meningkat secara signifikan, yakni mencapai sekitar 346 ribu keluarga. Konflik agraria terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, hal ini disebabkan penanganannya yang tidak efektif dan kebijakan pengelolaan sumber daya agraria yang tidak tepat. Kompleksitas dan beragamnya konflik agraria menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk mencapai keadilan agraria sesuai dengan undang-undang yang berlaku (nasional.tempo.com, 18-9-2023)

Perspektif Kapitalis

Di sisi lain, Menurut Hendrajit pengamat intelijen dari Global Future Institute, terdapat tiga akar permasalahan dalam kasus Rempang. Pertama, sistem politik yang koruptif dan berkelindan dengan sistem kapitalis di Indonesia saat ini menyebabkan keputusan yang dihasilkan cenderung menguntungkan kelompok konglomerasi lokal. Kedua, faktor geopolitik diabaikan dalam pengambilan keputusan di Rempang sehingga tidak didasarkan pada pertimbangan yang tepat. Ketiga, kearifan lokal di Rempang diabaikan sehingga mengakibatkan eksploitasi terhadap pariwisata dan budaya lokal yang semula disepakati sebagai zona wisata (caritau.com, 19-9-2023).

Bagi kapitalis, Pulau Rempang merupakan peluang besar untuk investasi dan kemajuan ekonomi. Dalam pandangan mereka, penggusuran sistematis yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah yang diperlukan untuk membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur yang modern dan menarik investor.

Dikutip dari laman World Socialist Web Site, kasus penggusuran juga kerap terjadi di negara adidaya. Tingkat penggusuran tertinggi dialami beberapa wilayah perkotaan termiskin di New York, terutama dalam proyek gentrifikasi, yakni menyulapnya untuk memberi ruang bagi pembangunan apartemen mewah dan pusat perbelanjaan. Mereka berpendapat bahwa penggusuran ini adalah bagian dari proses perkembangan perkotaan yang diperlukan untuk untuk memperbarui kawasan yang terabaikan, meningkatkan nilai properti, dan menciptakan lapangan kerja baru, serta mengikuti dinamika pasar (wsws.org, 12-05-2023).

Adapun langkah represif dan melanggar prinsip konstitusi yang melindungi hak-hak rakyat dianggap sebagai upaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih besar. Ini karena kepentingan ekonomi menjadi prioritas utama dan mengorbankan hak-hak rakyat dianggap sebagai bagian dari proses tersebut.

Padahal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konstitusi Indonesia memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak-hak rakyat, termasuk hak atas tempat tinggal dan hak atas tanah. Serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (hak asasi manusia) mengatur perlindungan terhadap HAM di Indonesia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan hak partisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Kapitalisme memandang eskalasi bentrokan dan kekerasan yang terjadi merupakan konsekuensi yang wajar dalam perjalanan pembangunan. Masyarakat Rempang yang berjuang mempertahankan hak-hak mereka justru dinilai sebagai penghambat kemajuan ekonomi sehingga apabila aparat penegak hukum turun tangan menggunakan kekuatan berlebihan menangani protes masyarakat, dilakukan dalam rangka untuk menjaga stabilitas dan melindungi kepentingan investasi.

Perspektif Islam

Merunut permasalahan sengketa di Pulau Rempang, Islam punya cara mengatasi persoalan ini dari berbagai sudut pandang termasuk sisi geopolitik Islam di dalamnya, di antaranya:

Pertama, proteksi kepemilikan umum diatur oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dalam sebuah hadis yang dinyatakan oleh Ash-Sha’bu bin Jatsamah dan diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra., disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada (wewenang) proteksi/perlindungan kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” Hadis ini telah diwariskan oleh beberapa imam hadis terkenal seperti Al-Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Dari penjelasan hadis ini, al-himâ memiliki makna menghalangi atau memproteksi. Dalam masa jahiliah, pemimpin akan memproteksi wilayah dengan membawa anjing ke tempat tinggi dan melarang orang lain mendekat, sedangkan ia sendiri dapat menggembala di semua tempat.

Oleh karena itu, Nabi saw. melarang praktik tersebut. Namun, pada beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi saw. memproteksi an-Naqi’, sedangkan Umar memproteksi as-Sarafah dan az-Zabadah. Hadis ini menunjukkan bahwa wewenang proteksi hanya milik Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada yang memiliki hak untuk memproteksi kecuali mereka.

Kedua, seluruh rakyat berhak memanfaatkan kepemilikan umum.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad bahwa kaum muslim bersatu dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api. Ini menunjukkan betapa pentingnya ketiga elemen ini bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, kaum muslim saling bekerja sama dan bersatu untuk menjaga dan memanfaatkan ketiga hal tersebut -yang merupakan milik bersama- dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh individu. Seluruh rakyat berhak memanfaatkan kepemilikan umum termasuk memiliki hak untuk menghidupkan tanah mati dan memakmurkan tanah yang belum dimiliki seorang pun.

Sebagaimana sabda Rasul saw., “Siapa saja yang memakmurkan tanah yang bukan milik seorang pun, maka dia lebih berhak (atas tanah tersebut).” (HR Al-Bukhari dari Aisyah ra.). Ini berlaku untuk semua warga negara, baik muslim maupun kafir zimi. Mereka juga berhak memanfaatkan sumber daya alam milik umum seperti air, api, listrik, hutan, sungai, dan saluran irigasi. Semua ini merupakan bagian dari kepemilikan umum dan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dalam naungan Daulah Islam.

Ketiga, umat Islam wajib menjaga tanah ribath

Pulau Rempang berbatasan dengan Laut Cina Selatan di sebelah baratnya, Selat Singapura di sebelah timurnya, dan Pulau Galang di sebelah selatannya termasuk dalam kawasan ribath atau tanah perbatasan. Dalam Islam, tanah ribath memiliki posisi penting apalagi Rempang dinilai cukup strategis. Untuk itu perlu dijaga dengan ketat, bukan malah diserahkan kepada asing atau dikuasai oleh konglomerasi lokal.

Imam Ibnu Hajar dalam ungkapannya menyoroti pentingnya ribath, yang merupakan posisi di perbatasan antara kaum muslim dan kaum kafir untuk melindungi kaum muslimin. Dalam hal ini, kesadaran akan pentingnya penjagaan wilayah ini menjadi hal yang sangat krusial dan perlu ditanamkan kepada warga setempat. Mereka yang terpilih sebagai penjaga wilayah ribath harus memiliki kesadaran politik yang tinggi dan memahami posisi penting mereka, yakni menjaga keamanan dan keutuhan wilayah.

Ribath sendiri didefinisikan sebagai aktivitas tinggal berjaga-jaga di tapal batas dan memiliki makna penting dalam Islam. Menurut Syeikh Taqiyuddin An-Nabjaniy, ribath adalah tinggal di tapal batas untuk menguatkan agama dan melindungi dari kejahatan orang-orang kafir. Tapal batas (tsaghr) merupakan wilayah yang berbatasan dengan musuh, penduduknya saling menakuti.

Keempat, mengelola tanah ribath dalam Islam

Di tengah rezim kapitalisme hari ini, memberikan akses pengelolaan pada asing melalui konglomerasi lokal merupakan suatu tindakan kebodohan dan penghianatan yang besar bagi kaum muslimin. Sebab, hal itu dapat mengancam kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat. Apabila dibiarkan akan berdampak negatif jika asing maupun konglomerasi lokal memiliki kontrol penuh atas pengelolaan sumber daya alam maupun tanah ribath.

Dalam sistem Islam, negara memiliki peran sentral dalam upaya pembangunan sehingga kerjasama dengan sektor swasta tidak diperlukan, terutama dalam skema yang berbasis riba, sebagaimana yang terjadi saat ini. Pemerintahan yang independen akan memfokuskan pembangunan pada kemaslahatan umat. Prioritas pembangunan tidak hanya dilihat dari segi nilai ekonomi, tetapi juga berdasarkan kemaslahatan bagi umat.

Jika masih terdapat banyak sarana dan prasarana yang diperlukan oleh umat untuk hidup dengan layak, maka pemerintah akan memusatkan pembangunan pada hal tersebut. Selain itu, pembangunan juga harus memperhatikan hak rakyat. Tidak boleh ada hak rakyat yang terampas, terutama jika melibatkan tanah rakyat atau mata pencaharian rakyat.

Dalam sistem Islam, kompensasi yang setimpal bahkan lebih akan diberikan kepada rakyat. Pemimpin beserta jajarannya yang peduli pada umat akan memastikan bahwa rakyatnya tidak mengalami penindasan. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur, termasuk area industri, sebenarnya disebabkan oleh paradigma pembangunan yang kapitalistik. Oleh karena itu, jika kita menginginkan pembangunan yang fokus pada kemaslahatan umat, maka sangat penting menjadikan akidah Islam sebagai landasannya dan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Demikianlah, hanya Islam yang mampu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Memosisikan Rempang sebagai tanah ribath dan memandangnya secara geopolitik. Dengan syariat Islam, konflik agraria dapat ditangani sehingga berpihak kepada kemaslahatan umat dan menjauhkan praktik kapitalisme yang merugikan masyarakat. Allahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *