Header_Cemerlang_Media

Menjaga Pesona Rumah Tangga

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Maman El Hakiem
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci antara suami dan istri yang didasarkan pada cinta, pengertian, dan kerja sama. Salah satu aspek penting dari hubungan pernikahan adalah memahami dan memenuhi kebutuhan syahwat suami.

Dalam Islam, syahwat adalah bagian alami dari kehidupan perkawinan, dan memahaminya sebagai gharizah (naluri) yang kalau tidak terpenuhi menimbulkan keresahan, dan tidak jarang berakibat buruk dalam perilaku pasangan keluarga. Memenuhi kebutuhan syahwat dengan baik dapat memperkuat ikatan antara suami dan istri.

Kebutuhan Syahwat Suami

Kebutuhan syahwat suami mencakup berbagai aspek, seperti keintiman fisik, emosional, dan komunikasi yang baik. Dalam Islam, memahami kebutuhan ini adalah tugas suami dan istri agar dapat menjaga keharmonisan dalam pernikahan mereka.

Suami membutuhkan keintiman fisik sebagai ekspresi cinta dan kasih sayang. Dalam Islam, hubungan suami-istri adalah hal yang dianjurkan dan diberkahi. Suami dan istri harus saling merawat tubuh dan menjaga kebersihan diri sehingga dapat menjalani hubungan fisik yang sehat dan penuh cinta.

Suami juga memiliki kebutuhan emosional yang harus dipahami oleh istri. Dukungan emosional, perhatian, dan pengertian dari istri sangat penting bagi suami. Istri sebaiknya selalu mendengarkan dengan sabar dan memberikan dukungan saat suami menghadapi tekanan atau masalah.

Untuk itu perlunya komunikasi yang baik antara suami dan istri sebagai kunci untuk memahami dan memenuhi kebutuhan syahwat suami. Suami dan istri sebaiknya berbicara terbuka satu sama lain, mendiskusikan harapan, keinginan, dan kekhawatiran mereka. Ini akan membantu menghindari konflik dan menciptakan hubungan yang lebih kuat.

Solusi dalam Islam

Islam memberikan panduan yang jelas mengenai hubungan suami-istri dan cara memahami serta memenuhi kebutuhan syahwat suami. Beberapa solusi yang dapat diambil dalam Islam untuk menjaga keharmonisan perkawinan atau pesona rumah tangga, di antaranya melalui dua hal berikut ini:

Pertama, suami dan istri harus selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt. agar mahligai rumah tangganya tidak retak, apalagi telah dijalaninya sekian lama dalam suka dan duka. Selalu meminta bimbingan dan keberkahan dari Allah dengan selalu ingat bahwa pernikahan merupakan ikatan “persahabatan” yang indah antara dua lawan jenis yang bertujuan untuk melahirkan keturunan yang lebih baik.

Selain itu, kedua belah pihak harus menjaga kehormatan satu sama lain dan menghindari perilaku yang dapat merusak hubungan mereka. Suami dan istri harus saling menghormati perbedaan ini dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain dengan penuh pengertian.

Kedua, mencari keteladanan. Dalam hal ini, Rasulullah Muhammad saw. adalah teladan dalam hubungan suami-istri. Bagaimana kehidupan Rasulullah membina rumah tangganya yang begitu harmonis, sekali pun beliau kedudukannya sebagai Nabi dan pemimpin umat yang tentu banyak sekali kesibukannya. Namun, lihatlah bagaimana Rasulullah memperlakukan istri-istrinya, hal ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana menjaga keharmonisan dalam ikatan pernikahan.

Poligami Solusi Akhir

Jika kebutuhan akan syahwat suami belum juga terpenuhi dengan hanya seorang istri dan upaya bertahan dengan satu istri tidak mampu dilakukan, maka kebolehan berpoligami menjadi solusi akhir.

Poligami adalah praktik pernikahan di mana seorang pria memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. Dalam Islam, poligami adalah sah asalkan dilakukan dengan saling rida dan bersikap adil untuk bisa menafkahi keduanya. Terdapat beberapa dalil atau argumen yang digunakan untuk mendukung urgensi poligami dalam Islam.

Di antaranya terdapat pada dua ayat dalam Al-Qur’an yang secara langsung menyebutkan poligami, yaitu dalam surah An-Nisa [4] ayat 3 dan 129. Pada surah An-Nisa [4] ayat 3 berbicara tentang poligami dengan memperbolehkan seorang pria untuk memiliki hingga empat istri, dengan syarat yang ketat akan keadilan dalam memperlakukan istri-istri tersebut.

Sementara, di dalam Surah An-Nisa [4] ayat 129 mengingatkan bahwa pria mungkin tidak akan mampu memperlakukan istri-istrinya dengan sempurna, dan oleh karena itu, disarankan untuk memiliki hanya satu istri, jika tidak bisa memperlakukan istri-istri dengan adil.

Poligami dalam Islam juga dianggap memiliki urgensi dalam kasus-kasus, yakni ada kebutuhan sosial atau kemanusiaan. Misalnya dalam situasi, yakni ada wanita yang menjadi janda atau tidak memiliki pelindung yang dapat merawatnya, poligami bisa menjadi solusi yang adil bagi mereka.

Poligami juga dapat menjadi cara untuk memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan ekonomi wanita. Dalam beberapa situasi, poligami dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi wanita yang tidak memiliki pilihan lain. Pun, jika keadaan salah seorang istrinya diberikan ujian tidak bisa memberikan keturunan atau penyakit lain sehingga suami mengambil opsi poligami.

Namun, penting untuk diingat bahwa poligami dalam Islam adalah tindakan yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang ketat, termasuk kewajiban penuh keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap istri-istri yang terlibat. Praktik poligami seharusnya tidak dilakukan sembrono dan pertimbangan terhadap kesejahteraan dan hak istri-istri harus selalu diutamakan. Selain itu, banyak ulama dan cendekiawan Islam menekankan bahwa monogami (memiliki satu istri) adalah praktik yang lebih diutamakan dan poligami harus dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir.

Poligami adalah perkara yang mubah yang harusnya tidak banyak menyita waktu untuk diperdebatkan. Untuk itu dalam menjaga pesona dan keutuhan rumah tangga, tidak lain kembali kepada fungsi suami sebagai pemimpin dalam keluarga. Kepemimpinan dalam keluarga harus didasarkan pada prinsip keadilan. Suami dan istri harus saling mendukung dan berbagi tanggung jawab dalam mengelola keluarga. Anggota keluarga harus saling mempercayai dan menjaga kesetiaan dalam perkawinan. Kepercayaan adalah dasar keharmonisan dalam menjaga pesona rumah tangga.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an