Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Terbongkarnya kasus aborsi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sungguh mengejutkan. Pasalnya, para pelaku yang baru dua bulan menjalankan bisnis ilegalnya, ternyata hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA). Meskipun baru sekitar dua bulan, mereka mampu meraup pundi-pundi rupiah hingga ratusan juta dari hasil praktik aborsi ilegal tersebut (news.detik.com, 23-12-2023).
Kasus aborsi hari ini ibarat fenomena gunung es, tidak nampak, tetapi jika digali dan ditelusuri secara mendalam akan ditemukan angka kasus aborsi yang sangat mencengangkan. Bahkan tingkat aborsi di Indonesia masih sangat tinggi, begitu pula kematian ibu akibat aborsi.
Mirisnya, remaja merupakan usia yang sangat rentan menjadi pelaku atau korban aborsi. Mengapa demikian? Karena pada usia ini, remaja mengalami pergeseran usia dan sedang melewati masa pubertas. Pada usia ini pula terjadi perubahan fisik, karakter, dan psikologi disertai perilaku seksual.
Masa Remaja Adalah Masa Ingin Coba-Coba
Pada masa remaja, seorang individu sering penasaran dan ingin mencoba berbagai perilaku yang dianggapnya modern. Sayangnya, perilaku tersebut tidak selalu mengarah pada hal positif, tetapi cenderung ke arah negatif.
Sebenarnya, kondisi pergaulan remaja secara global sama saja di seluruh dunia. Yang membedakannya adalah kebanyakan remaja kita saat ini tidak mendapat bekal pendidikan atau informasi terkait seks secara sehat dari rumah dan sekolah.
Tanpa bekal pendidikan dari rumah atau sekolah, maka remaja akan tetap melihat seks sebagai sebuah misteri. Dampaknya adalah mereka akan mengekploitasi seks tanpa bimbingan. Jika remaja tidak didampingi, mereka akan menjadi konsumen seks pada berbagai media sosial, media massa, dan buku yang bias dan tidak akurat. Alhasil, remaja bisa melakukan seks yang tidak bertanggung jawab, bahkan bisa mengalami penyimpangan seks dan aborsi provokatus illegal.
Di antara contoh perilaku negatif yang terjadi, seperti pergaulan bebas akan berdampak pada seks bebas, kecanduan video porno, pengunaan narkoba, minum-minuman keras, perkelahian, dan lain sebagainya. Perilaku-perilaku negatif tersebut terutama pergaulan bebas yang berdampak pada seks bebas adalah penyebab dominan aborsi provocatus illegal. Penyebab dominan tersebut bersumber dari remaja itu sendiri sehingga inilah yang disebut penyebab internal.
Selain penyebab internal, tingginya angka aborsi ilegal juga disebabkan oleh faktor eksternal sebagai penyebab-penyebab determinan, seperti kurangnya perhatian orang tua, tekanan sosial dan keluarga, lemahnya pendidikan seks, keinginan untuk melanjutkan pendidikan, kondisi kesehatan yang berisiko, korban kekerasan seksual atau pelecehan, ketidakmampuan finansial, pengaruh negatif internet. Namun, penyebab paling penting yang harus disadari oleh semua pihak adalah karena dangkalnya pemahaman akidah terkait tolok ukur dalam menjalani kehidupan apalagi sebagai seorang muslim.
Islam Memandang Aborsi
Kata aborsi diambil dari bahasa Inggris, yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan isqath al-hamli atau al-ijhad. Lebih lanjut, kata aborsi menurut istilah adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi dapat lahir secara alami dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut.
Pada dasarnya, hukum aborsi di dalam Islam adalah haram. Kendati demikian, jika ada keadaan darurat yang dapat mengancam ibu atau janin, aborsi diperbolehkan.
Selain itu, hukum aborsi akibat perkosaan juga haram. Walaupun ada sebagian ulama yang memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur empat puluh hari terhitung sejak pembuahan.
Haramnya hukum aborsi dalam Islam adalah karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Padahal faktanya, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya.
Jadi, menggugurkan janin bisa dikategorikan dengan membunuh manusia. Hal itu haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 33, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33).
Pada masa Nabi saw., seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya akan dijatuhi hukuman dengan membayar diyat atau denda. Ini sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah, “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka, Rasulullah memutuskan harus membayar diyat, seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR Bukhari Muslim).
Ulama fikih telah sepakat bahwa melakukan aborsi terhadap kandungan yang sudah menerima roh hukumnya haram. Para ulama pun sepakat mengenai sanksi hukum pada kasus ini, yaitu membayar gharamah (budak laki-laki atau perempuan). Sanksi tersebut berlaku untuk pelaku dan orang lain yang terlibat di dalamnya.
Selain membayar gharamah, pelaku aborsi juga dikenakan sanksi hukum kafarat yaitu dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib baginya melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut, jika masih tidak mampu, wajib baginya memberi makan 60 orang fakir miskin. Wallahua’llam. [CM/NA]