Amankah Perempuan di Tengah Maraknya Femisida Saat Ini?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Ummu Hanik Ridwan

CemerlangMedia.Com — Kekerasan terhadap perempuan berulang kali terjadi, tak kunjung reda, justru makin menjadi-jadi. Seakan-akan memperlihatkan bahwa nasib perempuan jauh dari kata aman. Padahal seharusnya sosok perempuan dilindungi, dihormati, dan dimuliakan sebagai ibu pencetak umat dan juga tiang negara. Namun, kenyataannya, perempuan mengalami berbagai tindak kekerasan bahkan sampai pada pembunuhan.

Dilansir dari (antaranews.com, 21-10-2023) kasus GRT (31) yang menganiaya kekasihnya DSA (28) sehingga meninggal dunia makin menambah deret angka tindak kekerasan terhadap perempuan di negeri ini. Menyikapi hal tersebut, komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan menyebut kejadian seperti ini sebagai bentuk femisida. Femisida adalah pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan.

Komnas perempuan juga menyatakan bahwa femisida sebagai bentuk perbuatan sadism, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban. Adanya femisida seperti ini jelas menunjukkan bahwa kondisi perempuan saat ini tidak baik-baik saja. Di manapun dan kapanpun, bisa terjadi tindak kekerasan pada perempuan.

Dampak Kapitalisme

Hidup di era sekularisme kapitalisme seperti ini, nasib perempuan makin mengenaskan. Bagaimana tidak? Sistem ini telah membuat manusia bisa berbuat apa saja, berpikir, dan bertingkah bebas sesuai kemauannya tanpa ada rasa takut sama sekali. Tanpa mengenal batasan agama, manusia bebas menjalin hubungan yang diharamkan. Baginya, pahala dan dosa tak lagi diperhitungkan. Manusia bebas menganiaya manusia lainnya hanya agar bisa melampiaskan kemarahan, kecemburuan, dominasi, dan sejenisnya.

Jika kondisi manusia seperti di atas makin berlarut-larut, maka wajarlah bila dari hari ke hari manusia makin dirundung banyak masalah. Belum lagi ketika negara yang menganut sistem sekularisme kapitalisme ini tidak menyediakan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Negara tidak akan pernah tuntas menyelesaikan satu kasus karena hanya melihat pada masalah, bukan pada akarnya. Sebagaimana ketika ada kasus GRT dan DSA, hanya menjadikan kasus itu sebagai bentuk pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida.

Bentuk pengklasifikasian seperti di atas bukanlah solusi terhadap masalah yang sebenarnya. Cara ini tidak akan pernah menyentuh akar masalah sama sekali. Seharusnya dicari akar masalah yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi. Akar masalah yang sesungguhnya dari kekerasan terhadap perempuan adalah dicampakkannya aturan-aturan syariat yang mengatur perempuan.

Perempuan dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, perempuan dipandang sebagai makhluk yang memiliki keistimewaan. Bukan dipandang sebagai kasta rendahan sebagaimana yang dipahami kaum feminisme sehingga menggaungkan perlunya kesetaraan gender. Islam memandang perempuan laksana permata, sangat berharga, mulia, dan harus dijaga. Kemuliaan perempuan makin bertambah ketika makin salihah, taat pada perintah Allah, dan Rasul-Nya.

Sebagai makhluk Allah, perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana kaum laki-laki dalam hal ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Makin dinilai mulia kedudukannya ketika menjalankan perintah Allah dan makin tercela ketika melanggarnya.

Dengan begitu, Islam tidak mengenal konsep bahwa seorang laki-laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding perempuan sehingga bisa berbuat semaunya atau merasa superior terhadap perempuan. Islam juga tidak mengajarkan kaum laki-laki memiliki derajat yang lebih tinggi daripada perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki derajat sama di hadapan Allah dan yang membedakan hanyalah nilai ketakwaannya.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa: 124, Allah Swt. telah berfirman,

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

“Dan barang siapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.”

Ayat di atas menunjukkan dengan jelas kedudukan kaum laki-laki dan perempuan dalam Islam sehingga bisa mencegah tindak kesewenangan laki-laki terhadap perempuan. Meski demikian, perbedaan laki-laki dan perempuan tetap ada, misal dalam hal fisik. Dalam Islam pun, terkait kewajiban antara laki-laki dan perempuan juga ada perbedaan, seperti dalam hal hak waris, pemberian nafkah, mahar, poligami, tata cara menutup aurat, tugas mendidik anak, dan sebagainya.

Perbedaan yang ada bukanlah bentuk kesenjangan gender melainkan wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memfungsikan perannya masing-masing sesuai fitrah yang telah Allah Swt. tetapkan. Jadi jelaslah bila di masyarakat terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan lebih disebabkan cara pandang yang salah terhadap kedudukan perempuan. Selain itu, disebabkan juga tidak diterapkannya hukum syariat untuk perempuan pada wilayah domestik dan publik.

Dalam Islam, keberadaan hidup perempuan dibagi dua, yaitu kehidupan khusus atau hayatul khas yang berada di dalam rumah dan kehidupan umum atau hayatul ‘am yang berada di luar rumah. Dalam kitabnya Nidzamul Ijtima’i, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kehidupan khusus bagi seorang perempuan adalah tinggal bersama komunitas sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi mahram mereka. Laki-laki asing tidak diperkenankan masuk ke dalam rumahnya kecuali atas izin perempuan tersebut. Kehidupan umum adalah ruang publik di mana siapa pun boleh ada dalam kehidupan ini dan tidak diperlukan perizinan. Namun, begitu, dalam kehidupan umum diperlukan aturan pergaulan Islam agar terjaga kehormatan dan kemuliaan laki-laki dan perempuan.

Di kehidupan publik, pengaturan syariat meliputi kewajiban menutup aurat dan memakai pakaian syar’i (jilbab dan kerudung untuk perempuan), kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan, larangan berkhalwat, tabaruj, dan ikhtilat. Bila perempuan hendak melakukan perjalanan, maka harus dengan mahramnya. Isteri keluar rumah harus dengan izin suami. Kebutuhan interaksi dalam perkara muamalah hanya yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Peran negara sebagai institusi yang menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya sangat diperlukan. Melalui negara lah celah-celah pintu maksiat seperti pornografi, narkoba, dan pusat minuman keras bisa ditutup. Negara juga bisa bertindak tegas dengan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran. Seperti ketika ada yang melakukan penganiayaan bahkan sampai membunuh, maka sanksi qishas bisa dikenakan. Sanksi hudud diberlakukan bagi pelaku pezina. Bahkan untuk para pasangan yang berpacaran, tetapi belum sampai berzina, maka bisa dikenakan hukuman ta’zir. Demikian juga para pelaku homo, lesbi, dan penyimpangan seksual lainnya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Sistem Islam menyelesaikan masalah dengan tuntas. Semua masalah ada solusinya sesuai dengan akar masalah masing-masing. Seperti halnya kasus GRT dan DSA tidak akan pernah terjadi lagi jika diselesaikan dengan sistem Islam. Kenapa? Karena penerapan sanksi dalam sistem Islam akan menimbulkan efek jera dan pencegah masalah serupa di tengah masyarakat.

Begitulah Islam menyelesaikan masalah, utamanya kasus kekerasan terhadap perempuan. Jika manusia mengikuti aturan Allah, maka setiap masalah akan segera tuntas terselesaikan. Bila manusia hanya mengikuti hawa nafsu dan memilih membuat hukum sendiri, maka bisa dipastikan masalah yang menimpa perempuan tak akan pernah selesai. Tak kan pernah ada jaminan keamanan bagi perempuan. Bahkan tetap dipertanyakan nasib perempuan di masa depan, akankah selamat dari tindak kekerasan?
Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *