Angka Perceraian Meningkat, Butuh Solusi Tepat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Yeni Sri Wahyuni
(Kontributor CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Ciamis menerima 2.685 permohonan perkara cerai selama enam bulan terakhir, tetapi hanya 2.143 perkara yang diputuskan. Setiap bulan ada 600 janda dan duda baru. Kasus perceraian tersebut didominasi oleh kalangan pasangan suami-istri usia muda. Perselingkuhan yang diawali dari penggunaan telepon genggam disebut sebagai penyebab utama terjadinya perceraian (Jabar.tribunnews.com, 6-07-2023).

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Arif Mukhsinin, ada pergeseran fenomena yang terjadi dalam persoalan rumah tangga saat ini. Sebelumnya, penyebab kasus perceraian didominasi oleh faktor ekonomi, sekarang didominasi oleh kasus perselingkuhan. Berdasarkan data pada 2022 lalu, angka perceraian di Kabupaten Ciamis mencapai 4.000 kasus. Angka tersebut mengalami peningkatan di tahun ini. Hingga bulan Juli 2023 ini, bila dirata-ratakan setiap bulannya ada 600 pasangan yang mengajukan perceraian (Kabartasikmalaya.pikiran-rakyat.com, 14-07-2023).

Penyebab Perceraian

Maraknya kasus perceraian yang terjadi saat ini merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi. Memang tak dapat dipungkiri perkembangan teknologi saat ini begitu pesat. Begitu pun dengan tayangan media sosial dapat dengan mudah diakses oleh setiap orang. Namun, hingga saat ini masih banyak tayangan yang mengandung konten pornografi dan pornoaksi sehingga mengakibatkan terjadinya penyimpangan sosial dan seksual.

Di samping itu, banyak pasangan muda yang menikah hanya berlandaskan cinta dan hawa nafsu semata. Mereka tidak cukup memiliki ilmu pengetahuan dan skill dalam berumah tangga. Pasangan yang minim ilmu itu akan mudah mengalami kesalahpahaman dalam berkomunikasi. Keduanya merasa sama-sama tidak dicintai lagi sehingga memilih untuk berselingkuh. Dari sinilah ikatan pernikahan mulai rapuh bahkan berakhir hingga perceraian.

Selain itu, negara tidak berperan dalam menjaga keutuhan keluarga, ikatan pernikahan pun kian rapuh. Kerapuhan ikatan pernikahan ini merupakan pangkal dari sistem kapitalisme sekularisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme sekularisme, kehidupan manusia tidak berlandaskan pada aturan agama. Banyaknya kasus perceraian ini seolah menjadi bukti bahwa negara telah gagal dalam menjaga keutuhan keluarga. Selama sistem kapitalisme sekulerisme masih diterapkan, maka persoalan ini tidak dapat terselesaikan.

Solusi Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan memiliki seperangkat aturan. Dalam Islam, keluarga adalah bagian penting dalam masyarakat dan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat. Islam juga mengatur hubungan antara suami dan istri, istri diperintahkan untuk taat pada suaminya selama bukan dalam kemaksiatan, sedangkan suami diperintahkan untuk memperlakukan istri dengan baik. Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa: 19)

Hubungan suami dan istri dalam Islam merupakan hubungan persahabatan, bukan sebagai atasan dan bawahan sehingga akan saling memberikan kedamaian dan ketenteraman. Selain itu, pernikahan dalam Islam harus dilandasi dengan akidah dan keimanan semata-mata karena Allah, juga memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencari rida Allah. Jika ketakwaan dijadikan sebagai fondasi dalam rumah tangga, maka baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab yang sama.

Dalam Islam, negara berperan besar dalam menjaga keutuhan keluarga. Negara akan mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah kecuali pada hal tertentu, seperti kesehatan, peradilan, jual beli, dan pendidikan. Islam memerintahkan perempuan untuk menutup aurat dan melarang bertabaruj (menampakkan kecantikan kepada nonmahram), serta melarang khalwat (berdua-duaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) tanpa keperluan. Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa kepada Allah Swt., serta menjaga pandangan dan kemaluan.

Selain itu, negara akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran hukum syarak. Jika ada yang melakukan perselingkuhan bahkan sampai ke perzinaan, maka dihukum dengan hukuman rajam. Jika berkhalwat, dikenai sanksi. Negara hadir dan berperan sebagai pengatur urusan umat, termasuk urusan ketahanan keluarga, tidak hanya hadir pada saat individu bermasalah saja.

Negara pun akan melarang dan memblokir konten-konten yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Tayangan media pun adalah untuk kebaikan, bukan untuk membangkitkan syahwat. Semua ini dilakukan untuk menjaga suasana keimanan masyarakat. Maka dengan aturan Islam inilah seluruh pintu perselingkuhan akan tertutup. Oleh karenanya, pasangan suami istri akan merasa tenang dan tidak perlu merasa khawatir pasangannya akan tergoda untuk berselingkuh.

Dengan demikian, hanya Islam yang bisa menyelesaikan semua permasalahan, termasuk permasalahan maraknya kasus perceraian saat ini. Semua itu hanya bisa terwujud jika sistem Islam bisa diterapkan oleh negara untuk mengatur kehidupan. Alhasil, kemuliaan dan ketakwaan individu, keluarga dan masyarakat akan terjaga. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *