Armada Baru, Tawaran Solusi Atasi Polusi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Arlita Aprilya, S.T.

CemerlangMedia.Com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah jumlah armada transportasi publik berbasis listrik, terutama Bus TransJakarta. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan emisi dari kendaraan yang berdampak pada polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya (cnbcindonesia.com, 28-8-23).

Mengutip paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya terkait peningkatan kualitas udara Jabodetabek yang disampaikan pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara, Jakarta Senin (14-8-2023), sektor transportasi merupakan pengguna bahan bakar paling besar di Jakarta. Data itu menunjukkan sektor transportasi berkontribusi sebesar 44% dari penggunaan bahan bakar di Jakarta, diikuti industri energi 31%, lalu manufaktur industri 10%, sektor perumahan 14%, dan komersial 1%.

Sepeda motor merupakan penghasil beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus. Dengan populasi mencapai 78% dari total kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebanyak 24,5 juta kendaraan, dengan pertumbuhan 1.046.837 sepeda motor per tahun (cnbcindonesia.com, 28-9-2023).

Dengan penambahan sejumlah armada baru ini diharapkan masyarakat akan beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke penggunaan kendaraan umum atau kendaraan non-emisi (bahan bakar listrik). Dengan demikian, emisi gas karbon di udara pun dapat ditekan secara signifikan dan mengurangi polusi.

Namun, hal ini bisa dikatakan sebagai solusi parsial, tidak dapat mengatasi permasalahan polusi udara secara maksimal karena hanya berfokus pada penambahan armada kendaraan umum saja, tetapi tidak memikirkan bagaimana cara untuk membatasi jumlah kepemilikan ataupun peredaran kendaraan bermotor di jalan.

Jika dilihat secara seksama, ada beberapa alasan yang mendorong setiap orang untuk memiliki kendaraan pribadi. Di antaranya karena alasan efisiensi waktu, tuntutan pekerjaan, kurangnya rasa nyaman ketika berada di kendaraan umum, dan selebihnya karena sekadar memenuhi gaya hidup semata. Tak heran jika kendaraan pribadi selalu menjadi pilihan utama.

Liberalisasi Pemicu Permasalahan

Salah satu ciri khas dari sistem kapitalisme, yakni liberalisasi. Negara menjamin kebebasan warga dalam 4 hal, salah satunya adalah kebebasan kepemilikan harta benda. Adanya kebebasan ini menyebabkan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor meningkat sangat pesat. Pun, bagaimana cara untuk memperolehnya, apakah melalui cara yang halal ataupun haram. Apakah melalui transaksi jual beli yang halal, atau kredit yang sarat dengan unsur riba.

Pada dasarnya, hukum asal kredit adalah mubah atau dibolehkan selama tidak ada unsur kezaliman di dalamnya. Oleh karena praktik jual-beli dengan sistem kredit ini mengandung asas tolong-menolong. Sekalipun demikian, ada hal-hal penting yang harus diperhatikan. Di antaranya, syarat kredit ini harus diawali dengan persetujuan kedua belah pihak dalam menyepakati harga. Kemudian setiap transaksi harus dicatatkan secara teliti dan terperinci agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Selain itu juga, harus ada minimal 2 orang saksi yang membenarkan adanya transaksi kredit tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282.

Adapun skema jual beli yang kebanyakan dianut oleh pihak leasing saat ini, dikatakan sarat dengan riba karena ada nilai bunga yang disematkan di dalam setiap rincian nilai yang diangsurkan secara berkala. Sekalipun nilainya dianggap kecil, tetapi ia tetaplah dihukumi haram. Inilah jebakan riba, membuat banyak orang yang memiliki dana terbatas merasa sangat terbantu untuk membeli kendaraan bermotor. Sepintas tampak memudahkan, tetapi sejatinya mengandung kezaliman di dalamnya.

Selain itu, seringkali ditemukan ketidakjelasan dalam akad, barang yang awalnya telah disepakati untuk dibeli dengan cara kredit, tetapi pada situasi tertentu, yakni pihak konsumen tidak mampu membayarkan angsurannya pada saat jatuh tempo, maka pihak leasing akan melakukan penarikan kembali atau penyitaan terhadap barang tersebut. Padahal perkara seperti ini hanya boleh dilakukan dalam sistem sewa-menyewa saja, bukan jual beli. Inilah yang disebut dengan multi akad, atau adanya 2 transaksi dalam 1 akad, yakni jual beli dan sewa-menyewa.

Terkait dua transaksi dalam satu akad, Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis,
“Barang siapa menjual dua transaksi dalam satu akad maka baginya kerugiannya atau riba.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Al-Baihaqi)

Adapun dalil tentang keharaman riba telah Allah sampaikan dalam Al-Qur’an,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)

Sedemikian kerasnya larangan untuk melakukan riba ini, secara langsung Allah pun telah memberi ancaman untuk memeranginya sebagaimana dalam firman-Nya,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

Syariat Islam Melindungi dan Selalu Memberi Solusi

Dalam pemerintahan Islam, seorang pemimpin wajib untuk menjaga dan melindungi warga negaranya dari segala bentuk keharaman dan kemaksiatan kepada Allah. Oleh karenanya, pemimpin tidak akan membiarkan warga negaranya terlibat dalam transaksi muamalah yang berkaitan dengan riba. Untuk itu pemerintah akan menetapkan regulasi dalam bidang muamalah dan menghapuskan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya.

Dengan tidak diperbolehkannya segala praktik perkreditan dengan unsur riba, maka secara langsung jumlah peredaran kendaraan bermotor di jalanan pun dapat ditekan bahkan dapat dikendalikan. Hanya orang-orang yang mampu sajalah yang dapat membeli kendaraan secara cash, pun jika ada yang harus melalui proses kredit akan diawasi secara seksama dalam setiap detail akad dan pengangsurannya sehingga masyarakat tidak akan bermudah-mudahan dalam mengkredit kendaraan bermotor.

Selebihnya bagi warga negara yang belum mampu memiliki kendaraan pribadi, di sinilah fungsi utama kendaraan umum. Ada hal-hal penting yang harus pula dimaksimalkan dalam penyelenggaraan fasilitas umum. Di antaranya selain penyediaan armada dengan teknologi mutakhir yang dapat meminimalikan gas buang di udara, pemerintah juga harus lebih mengutamakan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi para penumpang kendaraan umum, melakukan perawatan secara berkala untuk memastikan kondisi setiap armada selalu dalam keadaan baik, memaksimalkan peningkatan aksesibilitas bagi para pejalan kaki menuju halte atau stasiun pemberhentian, dan pengangkutan penumpang, memastikan kendaraan umum melintasi setiap jalur-jalur vital aktivitas masyarakat, seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar, serta memberi ruang yang terpisah, atau menetapkan aturan untuk menghindari terjadinya ikhtilat bagi pria dan wanita sekaligus meminimalkan segala bentuk kejahatan di dalam kendaraan umum.

Jika semua ini diwujudkan, maka warga tidak akan ragu-ragu dan takut lagi untuk menggunakan kendaraan umum dan dapat memanfaatkan dengan maksimal fasilitas yang telah disediakan oleh negara untuk rakyatnya.

Demikianlah Islam mengatur segala hal secara mendetail dan menyeluruh. Lagi-lagi, hanya dengan menerapkan aturan Islam dalam kehidupan manusia dapat memberikan solusi tuntas terhadap segala permasalahan hingga ke akarnya, termasuk dalam hal ini adalah polusi udara.

Maka sekali lagi, Maha Benarlah Allah dalam firman-Nya,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Artinya : “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).
Wallahu a’lam bisshawwab.

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *