Oleh. Nilma Fitri S. Si.
CemerlangMedia.Com — Tindakan mengolah ganja menjadi sambal atau minuman tidak bisa diproses hukum. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tidak ada pasal dan aturan undang-undang yang mengatur dan melarang pengolahan ganja seperti itu. Suatu perbuatan dikatakan sebagai tindakan pidana bila ada aturannya. Begitu juga perbuataan yang dikatakan melanggar dalam Islam, apabila ada dalil Al-Qur’an yang mengaturnya, kemudian dilanggar, maka ada hukumannya, ungkap Mahfud MD. (Liputan6.com, 13-06-2023).
Berita yang menjadi Top 3 News pada liputan6.com (13-06-2023), mengusik benak umat Islam Indonesia. Betapa rapuhnya pengaturan sistem negara saat ini. Banyak sekali permasalahan-permasalahan baru yang dihadapi masyarakat Indonesia, tetapi belum ada aturan yang dibuat untuk mengatasinya, kasus sambal dan minuman ganja ini contohnya.
Ganja sendiri, menurut hukum di Indonesia, termasuk ke dalam narkotika golongan I, seperti yang disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Permenkes 9/2022. Dan peraturan yang terkait dengan narkotika terdapat pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Dalam UU ini, tidak mengenal istilah “mengonsumsi,” tetapi kegiatan yang berhubungan dengan menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, yang dapat dijerat oleh UU Narkotika.
Jadi adalah wajar, jika Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa pengolahan ganja menjadi sambal dan minuman tidak dapat dijerat oleh hukum. Karena walaupun ganja termasuk dalam zat aditif yang membahayakan saraf otak dan dilarang peredarannya di Indonesia, tetapi karena belum adanya aturan dalam bentuk “mengonsumsi,” maka pengolahan dengan kedua cara tersebut tidak bisa dikenai hukuman.
Aturan Buatan Manusia Nonsolusi
Inilah fakta betapa lemahnya sistem negara yang diatur oleh kapitalisme sekularisme. Dalam kehidupan, manusia boleh membuat aturannya, sedangkan aturan agama mereka singkirkan. Tentu saja pada faktanya hal ini tidak dapat memberikan solusi tuntas. Sudah jelas ganja berbahaya tetapi pemanfaatannya dalam bentuk lain, negara dan masyarakat hanya mampu berpangku tangan, sehingga para wakil rakyat yang duduk di DPR menetapkan undang-undang baru terkait hal ini.
Bahkan aturan yang nantinya ditetapkan DPR belum tentu juga dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik. Oleh karena manusia dengan keterbatasan akalnya serta hawa nafsu yang menguasai dirinya tidak akan mampu menetapkan aturan yang adil bagi manusia lain dan orang banyak. Akal manusia juga mempunyai batas jangkauan dalam mengidentifikasi hal terbaik bagi dirinya.
Bagaimana tidak, menghitung jumlah rambut di kepalanya sendiri saja, pasti manusia tidak sanggup. Apalagi harus membuat aturan besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang beraneka ragam isi pikirannya, berlainan tuntutan kesejahteraannya dan berbeda-beda juga tolak ukur kebahagiaannya, sungguh mustahil!
Hukum Allah Satu-Satunya Solusi
Oleh sebab itu, sudah sepatutnya manusia mengakui, bahwa dirinya adalah makhluk yang diciptakan Tuhan, yaitu Allah Swt. sebagai Yang Maha Pencipta, hanya Allah yang paling mengetahui apa saja yang terbaik bagi ciptaan-Nya. Bukankah hanya produsen mesin cuci saja yang mampu membuat aturan pakai dalam bentuk “manual book,” agar mesin cuci hasil produksinya dapat berjalan normal dan berfungsi dengan baik?
Begitu juga Allah menciptakan manusia, lengkap dengan aturan hukum syariat dalam Al-Qur’an sebagai “manual booknya,” agar manusia dapat berbuat layaknya manusia dengan akal yang diberikan, demi kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, sudah semestinya manusia menggunakan hukum Allah Swt. dalam mengatur hidupnya. Firman Allah dalam QS Al-Jatsiyah ayat 18: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu). Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” Juga dalam QS Al-Ma’idah ayat 44, 45, dan 47: “Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah, maka dia termasuk orang-orang kafir, zalim, dan fasik.”
Allah juga menciptakan manusia dengan tujuan tertentu, yaitu hanya untuk beribadah kepada-Nya. Ibadah di sini berarti taat melaksanakan aturan dan menjauhi setiap larangan. Firman Allah: “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS Az Zariyat: 56)
Hukum syariat pun telah sempurna Allah turunkan untuk dijalankan manusia melalui Nabi Muhammad saw. seperti dalam firman-Nya:
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا…
“Dan telah sempurna kalimat Rabb-mu (Al-Qur’an), (sebagai kalimat) yang benar dan adil …” (QS Al-An’aam: 115)
Maka setiap permasalahan yang dihadapi manusia, pasti ada solusinya dalam Islam. Dengan metode penggalian hukum-hukum yang telah diturunkan Allah (ijtihad), maka tidak ada lagi perbuatan manusia yang tidak ada hukumnya dalam Islam. Seperti halnya ganja ini. Dalam sebuah hadis, ganja dilarang dan haram hukumnya. Nabi saw. bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap sesuatu yang memabukkan hukumnya adalah haram.” (HR Muslim no. 2003)
Sehingga dapat dipahami, apa pun nama dan bentuk zatnya tetapi dapat memabukkan, maka disebut khamar. Walaupun namanya berbeda (seperti: ganja, hashish, mariyuana, dsb.), dan bentuknya juga berbeda (barang cair, padat, dsb.), adalah haram hukumnya. Dan apabila sebuah benda telah dihukumi haram untuk dikonsumsi, menurut Imam Mawardi, benda itu juga menjadi haram untuk dimanfaatkan dalam bentuk apa pun. Seperti halnya pemanfaatan ganja untuk sambal dan minuman.
Dengan demikian, sudah semestinya sistem aturan kehidupan buatan Penciptalah yang wajib kita gunakan dalam kehidupan ini. Agar tujuan kemaslahatan bagi manusia dapat diraih. Karena dengan aturan Allah ini jugalah, kemuliaan, kesejahteraan, dan solusi semua problematika manusia, dapat diatasi. Bukan hanya untuk kehidupannya di dunia, tetapi juga sampai menjangkau kehidupan kekal di akhirat. Wallaahu a’lam bisshawab. [CM/NA]