Oleh. Najwa Ajijah
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
Islam datang bukan saja sebagai agama ritual belaka, namun Islam adalah wahyu Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada manusia mulia pilihan-Nya, Rasulullah Muhammad saw. untuk mengatur kehidupan manusia agar kelak selamat di dunia dan akhirat.
CemerlangMedia.Com — Peredaran minuman keras atau miras, kian hari kian mengkhawatirkan. Minuman yang menjadi salah satu penyebab kejahatan ini menjadi problematik yang tak kunjung usai. Penyebaran barang haram tersebut semakin aktif dan semakin mudah didapat, tak terkecuali di kota Bogor.
Dilansir dari detikNews.com, Kepolisian Kota Bogor kembali melaksanakan razia miras guna memberantas tindak kejahatan selama bukan suci Ramadan. Polisi berhasil menyita 189 botol miras dalam berbagai merk, dan tanpa izin edar, di salah satu toko tepatnya di Warung Jambu, Kota Bogor. Menurut Kombes Bismo Teguh, razia ini digelar untuk mencegah tindak kriminal di jalanan maupun tawuran remaja yang kerap terjadi usai menenggak minuman keras. (detikNews.com, 26/3/23).
Memang benar, kasus kejahatan akibat dari mengkonsumsi miras semakin hari semakin bertambah. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi negara untuk segera menyelesaikannya. Namun sayangnya razia miras ini hanya gencar dilakukan jika menghadapi hari-hari besar keagamaan seperti bulan suci Ramadan. Kuat dugaan bahawa beredarnya miras legal tersebut telah mendapat izin dari pihak terkait untuk dikonsumsi masyarakat.
Saat ada barang yang dikonsumsi, tentu ada yang memproduksinya. Mirisnya, barang haram ini banyak dikonsumsi para remaja yang notabenenya generasi penerus bangsa. Betapa banyak kejahatan akibat dari mengkonsumsi miras, mulai dari pelecehan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.
Oleh sebab itu, menjadi penting bagi negara untuk menutup semua keran miras dari hulu hingga hilir, sebagai langkah nyata pemberantasan miras. Tetapi sayangnya, kapitalisme sebagai sistem yang dianut, telah melumpuhkan fungsi dan tugas negara sesungguhnya. Standar perbuatan yang berlandaskan materi menjadi acuan setiap kebijakan. Razia hanya berlaku untuk pemain yang bermodalkan kecil sedangkan pemain kelas kakap tak terjamah. Alhasil, menumpas miras hanya ilusi.
Dalam pandangan Islam, miras merupakan barang yang diharamkan, baik zatnya sedikit ataupun banyak, hukumnya tetap haram, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Bahkan dalam firman Allah Swt. surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan bahwa, minuman keras dan perbuatan lainnya seperti berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Telah jelas bahwa dalam Islam hukum khamr tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Rasulullah Saw. bersabda “Aku didatangi oleh Jibril seraya berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamr, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkannya, dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR. Ahmad)
Hadis di atas kiranya cukup untuk menjelaskan bagaimana hukum khamr dalam Islam. Namun hukum itu hanya bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan aturan Islam. Di mana negara berperan penuh atas segala sesuatu kebijakan, mustahil terlaksana jika masih menerapkan kapitalisme yang sekuler dan liberal. Maka solusi hakiki atas permasalahan miras, hanya bisa dengan diterapkannya aturan yang berasal dari Sang Pencipta, pencipta manusia beserta isinya.
Islam datang bukan saja sebagai agama ritual belaka, namun Islam adalah wahyu Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada manusia mulia pilihan-Nya, Rasulullah Muhammad saw. untuk mengatur kehidupan manusia agar kelak selamat di dunia dan akhirat.
Islam dengan sistem pemerintahannya yaitu khil4f4h mampu menghadirkan sosok pemimpin yang bertanggung jawab dunia dan akhirat. Islam menancapkan akidah yang kuat dalam diri setiap individu, terlebih untuk para pemuda generasi umat.
Dalam Islam, semua sanksi berlaku tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dosa, sehingga menjadi pelajaran agar masyarakat tak mengulangi hal yang sama. Dalam Islam, negara melalui seorang pemimpin akan menutup semua keran kemaksiatan dari hulu hingga hilir. Begitu pula keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran miras, semua dijamin negara, bukan saja saat momen-momen tertentu, seperti Ramadan atau hari raya keagamaan, namun setiap saat, dan setiap waktu. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjaga dan melindungi diri, juga harta rakyat.
Oleh sebab itu, hanya dengan aturan hakiki yang mampu menuntaskan segala masalah hingga tuntas, termasuk memberantas miras, yaitu dengan penerapan Islam kafah (menyeluruh) dalam bingkai d4ul4h khil4f4h. Wallahu a’lam. [CM/NA]