Oleh: Eli Ermawati
(Ibu Pembelajar)
CemerlangMedia.Com — Sungguh nahas, seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online. Remaja yang masih berusia 15 tahun tersebut dijual ke hidung belang oleh pelaku berinisial D (17 tahun). Dalam aksi kejinya, pelaku bekerja sama dengan seorang wanita paruh baya yang disebut Oma untuk menjajakan korban ke para pria hidung belang melalui aplikasi MeChat, uang hasil sewanya diserahkan kepada D, dan korban menerima sebesar 50rb dari yang sewa tersebut.
Melansir dari Republika.co.id, pelaku D sudah hampir 3 bulan bekerja sebagai perekrut, sebanyak 128 pria hidung belang yang berhasil direkrutnya. Sedangkan Oma sendiri menjalankan bisnis syahwat ini setahun lamanya dengan keuntungan 36jt dalam setahun yang digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-harinya. Parahnya lagi, ternyata ada banyak korban. Saat pemeriksaan oleh polisi, ditemukan dua orang masih anak-anak dan enam lainnya sudah dewasa. Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (13-01-2024).
Terjebak Gaya Hidup Kapitalisme
Sebenarnya kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali, melainkan kasus lama yang terus berulang. Jika ditelusuri, ada dua faktor yang menyebabkan seseorang terjerat bisnis syahwat ini, yakni faktor pergaulan dan ekonomi.
Gaya hidup serba bebas bukan lagi hal aneh dengan menjadikan materi dunia sebagai tolok ukur kebahagiaannya sehingga terjebak pada kehidupan yang hedonistis dan konsumtif. Tak heran banyak dari mereka yang rela melakukan apa pun demi memenuhi tuntutan tersebut. Tentu saja kondisi seperti ini tidak serta merta ada, melainkan adanya fasilitas pada ruang hidup kapitalisme saat ini, baik dari media sosial atau referensi gaya hidup di lingkaran pergaulannya.
Problem perekonomian hari ini pun begitu kompleks. Sulitnya mencari pekerjaan, penghasilan orang tua yang mungkin belum bisa memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga banyak wanita remaja yang mencari jalan keluar dari beban ekonomi dengan bekerja. Krisis akidah akibat penerapan sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan membuat mereka tidak lagi memikirkan halal haram dalam melakukan suatu perbuatan sehingga terjerat bisnis syahwat.
Prostitusi muncul sebagai dampak dari pandangan hidup dan pengaturan sistem tata negara, sebab problem yang muncul bukan sekadar masalah individu. Berbagai aspek perlindungan terhadap kehormatan, keselamatan jiwa dan raga, terutama anak dan perempuan dalam sistem kapitalisme nihil, sebab semua hanya dipandang dari sisi keuntungan materi semata.
Islam Solusi Tepat Problem Kehidupan
Islam memandang persoalan ini terjadi secara sistemis, maka untuk menyelesaikannya perlu ada langkah-langkah komprehensif yang bersifat sistemis pula. Dalam Islam, setiap individu wajib terikat pada hukum syarak, dari sinilah manusia akan memiliki tujuan hidup yang jelas. Rida Allah Swt. menjadi tolok ukur kebahagiaan, halal dan haram sebagai standar perbuatannya sehingga tidak mudah terpengaruh pada kehidupan yang fana.
Dalam kehidupan bernegara, khalifah atau penguasa wajib memenuhi kebutuhan warganya secara sempurna sesuai standar syariat berawal dari penafkahan seorang ayah/suami kepada istrinya, dalam hal ini, negara berkewajiban membuka lapangan kerja bagi mereka. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan karena pada hakikatnya, kehidupan laki-laki dan perempuan di kehidupan umum adalah terpisah kecuali saat bermuamalah, pendidikan, dan bidang kesehatan, maka diperbolehkan. Negara akan mengontrol tata sosial, termasuk media yang berjalan atas dasar syariat dan berperan untuk kemaslahatan umat, mengontrol ketat seluruh tayangan yang beredar di media sebagai bentuk pencegahan.
Adapun pelaksanaan sanksi bagi pelaku bisnis prostitusi adalah terkait hukum perzinaan, firman Allah Swt., “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (TQS An-Nur: 2).
Ayat tersebut secara tegas melarang perbuatan zina, baik yang dilakukan laki-laki maupun perempuan, maka bagi pelanggar ditetapkan hukuman dera. Hukuman atas perbuatan zina ini tak lain didasarkan pada wujud keimanan kepada Allah Swt.. Para pelaku akan mendapatkan sanksi berupa cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang telah menikah.
Adapun bagi fasilitator bisnis ini, seperti mucikari, dapat dikenai sanksi takzir bisa berupa cambuk, pemenjaraan hingga hukuman mati. Dengan begitu, akan membuat jera para pelaku dan orang lain sehingga tidak akan terulang lagi kasus serupa.
Demikian solusi sistemis Islam dalam menjaga masyarakat dari lingkaran bisnis syahwat. Hanya Islam solusi tepat dalam menyelesaikan setiap problematika kehidupan, bukan yang lain. Wallahua’lam [CM/NA]