Oleh: Yeni Nurmayanti
CemerlangMedia.Com — Beredar kabar platform X akan di blokir karena pada Mei 2024 mengizinkan konten pornografi. Konten dewasa ini tentu akan merusak generasi muda, khususnya pengguna platform X. Menanggapi hal itu, Kominfo berencana memblokir platform X untuk menghentikan konten pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, X atau dahulunya Twitter terancam diblokir dari Indonesia. Hal ini dilakukan apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X terkait konten dewasa (CNBCIndonesia.com, 16-06-2024).
Upaya pemerintah untuk memblokir platform X patut diapresiasi, tetapi pemblokiran platform X bukan solusi bagi pemberantasan pornografi. Sebab, konten-konten pornografi masih bisa muncul di layar platform lainnya, seperti Facebook, Instagram, Telegram, Tiktok, dan lainnya. Lalu, apa penyebab maraknya konten pornografi ini?
Penyebab dan Dampak Maraknya Konten Pornografi
Maraknya konten pornografi terjadi akibat penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan membuat individu tidak lagi memandang halal atau haram sebagai landasan berpikir dan berperilaku, termasuk dalam menggunakan media sosial. Jauhnya agama dari kehidupan individu menjadikannya cenderung mengikuti hawa nafsu. Inilah yang menyebabkan individu mudah tertarik untuk mengakses konten pornografi.
Di sisi lain, penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan utama, telah membuat siapa pun menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan materi. Dalam sistem kapitalisme, selama ada permintaan yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah, maka produsen akan terus memproduksi konten-konten pornografi. Para pelaku bisnis pornografi ini tidak peduli dampaknya yang akan merusak generasi muda.
Sementara itu, UU No. 44/2008 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Berdasarkan UU tersebut, maka hukuman bagi pelaku pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Namun, sanksi yang diterapkan selama ini pun nyatanya masih belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.
Di sisi lain, dampak yang ditimbulkan dari konten pornografi ini begitu besar. Beberapa dampak yang terjadi pada seseorang yang kecanduan pornografi, yaitu dapat meningkatkan dopamine (zat kimia di dalam otak yang berperan besar dalam memengaruhi emosi, sensasi kesenangan, hingga rasa sakit yang bisa dirasakan seseorang), menyebabkan kerusakan otak berat, penyusutan otak, menjadi pelupa, penurunan kinerja, hingga terjerat seks bebas. Hal ini dapat mengakibatkan maraknya kasus pel3cehan s*ksual dan pemerk*saan.
Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan pornografi ini, maka dibutuhkan solusi tuntas untuk mengatasinya. Lantas, apa solusi yang tepat untuk mengatasi pornografi ini?
Solusi Islam dalam Memberantas Pornografi
Islam bukan hanya sebagai agama, tetapi juga mabda (ideologi) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karenanya, Islam mampu menyelesaikan seluruh problematika manusia, termasuk kasus pornografi.
Dalam sistem Islam, negara berperan penting untuk memberantas pornografi. Negara akan mendorong individu untuk memiliki akidah yang kokoh sehingga setiap orang akan berupaya untuk menjauhi segala perbuatan dosa dan menjadikan standar halal atau haram sebagai pijakan dalam berperilaku.
Dalam sistem Islam, pornografi termasuk perbuatan yang diharamkan. Dilihat dari sisi para pelaku, maka pelaku pornografi masuk dalam kategori zina jika pelakunya bukan pasangan suami istri. Namun, meskipun pelaku pornografi adalah suami istri, tetap saja mendapatkan dosa akibat merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Sementara itu, individu yang menonton konten haram ini pun akan mendapatkan dosa. Sebab, perbuatan ini dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina. Dalam Islam, zina adalah salah satu perbuatan haram, sebagaimana firman Allah Swt.,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).
Untuk mencegah terjadinya perbuatan zina, Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam telah memerintahkan agar manusia menundukkan pandangan kepada lawan jenis, melarang khalwat (berduaan dengan lawan jenis), larangan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i), dan mewajibkan perempuan untuk menutup aurat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nur: 31).
Selain itu, Islam pun memberikan sanksi tegas bagi para pelaku zina (pembuat konten pornografi), yakni bagi pelaku yang belum pernah menikah akan dikenakan sanksi ghairu muhsan, yaitu dicambuk sebanyak seratus kali cambukan. Jika pembuat konten pornografi berstatus telah menikah, dikenakan sanksi muhsan, yakni dirajam hingga meninggal. Sementara itu, produsen (pemodal) konten pornografi akan diberikan sanksi takzir sesuai dengan keputusan khalifah.
Pemberian sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa. Mencegah agar individu lainnya tidak melakukan perbuatan serupa, sedangkan bagi pelaku pornografi, hukuman ini menjadi penebus dosa. Sementara itu, negara dalam Islam tidak hanya menegakkan hukum sesuai syariat, tetapi juga akan memblokir semua akses konten pornografi yang ada sehingga maraknya konten pornografi bisa diatasi.
Dengan demikian, penerapan sistem Islam di tengah kehidupan masyarakat adalah sebuah kebutuhan. Sebab, penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan memberikan kebaikan bagi seluruh manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar maraknya pornografi bisa diatasi dan kehidupan generasi muda pun terselamatkan. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]