Oleh: Hadi Kartini
CemerlangMedia.Com — Pesta rakyat tidak lama lagi akan digelar. Para caleg menebar pesona dan melakukan berbagai upaya untuk menarik perhatian rakyat agar mendapatkan suara.
Biaya yang dikeluarkan caleg untuk menarik perhatian rakyat dan bisa ikut dalam pesta ini juga tidak tanggung-tanggung. Jika mendapat suara yang banyak, sudah bisa dipastikan akan menduduki kursi legislatif. Akan tetapi, bagaimana jika sebagian caleg ini mendapatkan suara yang sedikit dan dipastikan gagal, apa yang akan terjadi?
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta dinas kesehatan DKI Jakarta menyiapkan layanan konseling maupun fasilitas kesehatan kejiwaan untuk calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang stres karena gagal terpilih. Menurutnya, dua hal itu sangat diperlukan, sebab disinyalir banyak peserta pemilu yang berpotensi stres pasca perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Secara khusus, Azis juga mengingatkan kesiapan rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menerima pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemko Jakpus) telah menyampaikan, pihaknya menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan jiwa di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS) bagi peserta Pemilu 2024 yang gagal terpilih. Langkah ini sebagai antisipasi jika ada caleg mengalami gangguan kejiwaan (Detiknews.com, 26-1-2024).
Caleg Gagal, Alami Gangguan Mental
Sudah menjadi hal yang biasa dalam pesta demokrasi. Usai pesta, banyak caleg yang mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan pengalaman inilah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta dinas kesehatan DKI Jakarta menambah sarana dan prasarana untuk menampung para caleg yang mengalami gangguan jiwa akibat gagal terpilih dalam pesta rakyat.
Gangguan jiwa yang dialami caleg bukan tanpa alasan. Besarnya biaya yang dikeluarkan untuk bisa mencalonkan diri dalam pemilu, membuat para kontestan mencari dana dengan cara apa pun. Banyak yang menjual harta benda dan tidak sedikit pula yang mendapatkannya dari jalan berutang. Jika pinjaman didapat dari rentenir atau lembaga ribawi, utang akan berbunga, apalagi di sistem kapitalisme, jarang sekali pinjaman yang diberikan tanpa adanya bunga. Jika kalah dalam pentas pemilu, kemungkinan untuk bisa membayar utang biaya kampanye sangat kecil.
Dalam sistem demokrasi, biaya untuk mendapatkan posisi yang strategis memang harus mengeluarkan biaya besar. Pemimpin dipilih berdasarkan suara terbanyak sehingga segala upaya dilakukan oleh kontestan untuk menarik perhatian rakyat. Masa kampanye yang lumayan panjang menjadi salah satu penyebab biaya makin membengkak.
Dalam sistem demokrasi, sesungguhnya yang bertarung adalah uang. Siapa yang mempunyai modal yang besar, peluang untuk menang dalam pemilu sangat besar. Jika para kontestan mempunyai modal yang tanggung, peluang mendapatkan kursi juga kecil. Kekalahan dalam perolehan suara inilah yang membuat banyak dari caleg alami gangguan mental.
Tidak kuatnya mental sebagian caleg menerima kekalahan tak lepas dari pribadi yang lemah. Sesungguhnya, Islam membentuk umatnya memiliki pribadi yang kuat. Akan tetapi, hari ini, Islam tidak ada pengaruhnya bagi sebagian umat Islam karena agama hanya dijadikan status sedangkan ajaran dan aturan agama tidak dipakai dalam menjalani kehidupan. Akibatnya, banyak generasi hari ini menjadi pribadi yang rapuh, mudah putus asa jika ambisi mereka tidak tercapai, apalagi mereka sudah membayangkan kemudahan serta keuntungan jika menang dalam pemilu.
Sistem Politik Islam Cepat dan Sederhana
Pemilu dalam sistem demokrasi banyak membawa keburukan bagi manusia karena aturan yang dipakai adalah aturan yang dibuat oleh manusia. Sedangkan kemampuan akal manusia terbatas untuk membuat aturan bagi manusia itu sendiri. Allah Swt. telah memberikan aturan-aturan untuk mengatur kehidupan manusia supaya manusia hidup selayaknya manusia, aman dan sejahtera tanpa menzalimi manusia lain.
Untuk urusan memilih seorang pemimpin, Islam mempunyai aturan tersendiri, yaitu sistem politik Islam. Sementara itu, batas maksimal kekosongan pemimpin dalam Islam adalah tiga hari, sedangkan pemilihannya dilakukan secara sederhana dan cepat sehingga biaya yang dikeluarkan tidak besar.
Pemilihan kepala negara (khalifah) dalam negara Islam langsung dipilih oleh seluruh umat muslim. Bisa juga melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di majelis umat dan orang-orang yang berpengaruh di masyarakat. Metode pengangkatan khalifah dilakukan sesuai dengan syariat, yaitu melalui proses baiat dan rakyat wajib bersikap taat kepada khalifah selama tidak menyimpang dari ajaran-ajaran Islam.
Majelis umat merupakan lembaga yang mewakili kaum muslim untuk menyuarakan pendapat mereka kepada khalifah. Anggota majelis umat dipilih dari masyarakat, yakni sudah baligh dan berakal, serta memenuhi syarat bisa menjadi anggota majelis umat, baik laki-laki maupun perempuan.
Tugas dari majelis umat adalah untuk mengawasi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, memantau khalifah dan memberikan masukan tentang urusan umat. Khalifah wajib melaksanakan pendapat majelis umat sepanjang pendapat tersebut tidak bertentangan dengan syarak dan masih berada dalam wilayah kewenangan majelis umat. Majelis umat tidak membuat undang-undang karena aturan-aturan tentang kehidupan manusia telah diturunkan Allah Swt. secara lengkap.
Kampanye panjang pun tidak akan dilakukan sehingga kecurangan dalam pemilu juga tidak terjadi. Umat Islam tahu betul bahwa jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
“Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
Dengan pahamnya umat bahwa jabatan adalah amanah, maka calon yang gagal dalam pemilihan tidak akan mengalami gangguan mental seperti yang terjadi di sistem demokrasi. Umat Islam menyakini bahwa apa pun yang terjadi adalah ketetapan dari Allah Swt. dan tentu saja hal itu terbaik untuknya. Wallahu a’lam bisshawab [CM/NA]