Cukai Minuman Manis, Mampukah Atasi Kasus Diabetes?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Safwatera Weny

CemerlangMedia.Com — Organisasi kesehatan dunia yaitu World Health Organization (WHO) dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi merekomendasikan negara-negara anggota menerapkan kebijakan ekonomi terhadap minuman berpemanis. Pemerintah mulai mengenakan tarif cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini terhadap minuman yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan. Pajak atas minuman berpemanis mampu meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit seperti diabetes, serta meningkatkan pendapatan negara (Cnnindonesia.com, 2-2-2023).

Diabetes merupakan penyakit yang mematikan, International Diabetes Federation (IDF) mencata bahwa jumlah pengidap diabetes di Indonesia sebanyak 19,47 juta orang. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, diperkirakan pada 2030 akan mencapai 30 juta orang (Jawapos.com, 14-1-2024).

Adanya kebijakan tarif cukai terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) melalui Peraturan Presiden no 76 Tahun 2023, cukupkah mengatasi banyaknya penderita diabetes? Sesungguhnya, solusi untuk mencegah diabetes perlu upaya yang mendasar dan menyeluruh. Pasalnya, penetapan cukai tidak serta merta mampu menghalangi masyarakat mengurangi minuman berpemanis, apalagi para pedagang kaki lima, angkringan, dan lapak di pinggir jalan.

Sebut saja Kotim sebagai Kota Sampit dengan 2 kecamatan dalam kota, yaitu Baamang dan Ketapang. Sepanjang jalan dipenuhi gerobak pedagang minuman berpemanis, seperti air teh kemasan dan minuman berpemanis lainnya. Konsumsi minuman mengandung pemanis buatan diprediksi akan meningkat menjelang Ramadan.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat tentu akan mengambil untung dengan jual beli minuman berpemanis tanpa melihat bahaya minuman tersebut. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat serta literasi tentang kesehatan dan keamanan pangan, membuka celah adanya minuman berpemanis di tengah masyarakat.

Sistem ekonomi kapitalisme yang berasas sekularisme menetapkan cukai sebagai sumber pendapatan negara. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan tarif cukai 2024 sebesar Rp4,39 triliun pada tahun pertama (Tirto.id, 23-2-2024).

Namun, masih banyak pula persoalan terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak. Sistem perpajakan yang dirancang oleh kesepakatan manusia menghadapi berbagai masalah keadilan, seperti praktik korupsi, hukum yang buruk, serta hakim yang mudah disuap menyebabkan keengganan berurusan dengan pengadilan. Oleh karenanya, timbul keraguan akan keberhasilan dalam mencegah penyakit tidak menular, seperti diabetes dan persoalan kesehatan masyarakat.

Sistem kapitalisme yang diterapkan menyebabkan negara fokus mengejar keuntungan, tanpa memedulikan risiko kesehatan yang bisa menimpa rakyatnya. Jika negara serius mengendalikan penyakit diabetes, negara bisa membuat standar mutu makanan yang boleh beredar di pasaran, termasuk kandungan gulanya.

Negara bisa memberikan sanksi tegas bagi industri yang melanggar. Namun, tampaknya negara tidak akan melakukan hal tersebut sebab keberadaan produk minuman (MBDK) mampu memberikan keuntungan besar bagi negara. Tidak heran jika industri makanan dan minuman yang tidak mempertimbangkan halal dan tayyib masih banyak ditemukan. Sementara negara sendiri menunjukkan jati dirinya, bukan sebagai pelayan rakyat, tetapi pelayan korporasi atau pemilik modal.

Sistem Islam Kafah

Hal ini berbeda dengan aturan Islam kafah di bawah institusi Khil4f4h. Negara akan menerapkan aturan dari Allah Swt., yakni syariat Islam. Islam mewajibkan negara menjaga kesehatan rakyatnya karena negara adalah pelindung bagi rakyatnya. Oleh karena itu, negara akan melakukan berbagai upaya menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat kesehatan yang prima.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah Azza wa Jalla, dengan adil maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia akan mendapatkan dosa karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara akan menjamin keamanan pangan rakyatnya untuk mencegah mereka berada dalam bahaya, termasuk beredarnya pangan yang halal dan tayyib, sebagaimana dalam kapitalisme. Allah Swt. berfirman,

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS Al-Maidah: 88).

Dalam upaya menghindarkan masyarakat dari penyakit akibat pola makan yang salah, maka negara akan memastikan setiap individu rakyat mengonsumsi makanan halal dan bergizi melalui sistem ekonomi Islam. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi ta’zir sebagaimana yang disyariatkan oleh Islam.

Negara juga akan menyediakan sarana kesehatan yang memadai sesuai dengan prinsip kesehatan Islam yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara yang menerapkan sistem Islam tidak menjadikan pajak sebagai salah satu cara dalam mengatur distribusi barang dalam negeri. Sumber pemasukan negara berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah, bukan mengandalkan pajak yang membebani rakyat.

Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *