Oleh: Eli Ermawati
(Pembelajar)
CemerlangMedia.Com — Lagi dan lagi masyarakat dibombardir dengan berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan. Mengutip dari CNBC.Indonesia, PT Pertamina Persero kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi di seluruh SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Indonesia mulai 1 September 2023. Terjadinya penyesuaian harga karena untuk mengimplementasika keputusan menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU pada September tahun ini (01-09-2023).
Semua jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dexlite hingga Pertamax Green 95. Harga BBM pertamax naik Rp900 menjadi Rp13.300 per liter, harga x turbo naik Rp1.500 menjadi Rp15.900 per liter, harga BBM Pertamina DX naik Rp2.550 menjadi Rp16.900 per liter, harga BBM slide juga naik Rp2400 menjadi Rp16.350 per liter, harga tersebut telah berlaku di wilayah Jabodetabek (Detik.com, 2-9-2023).
Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasari oleh sejumlah aspek. Beliau juga mengatakan pihaknya melakukan evaluasi harga pasar secara berkala. Evaluasi harga BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti trend harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platt Singapore (MOPS)/Argus. Harga BBM per 1 September 2023 sudah sesuai dengan keputusan menteri (Kompas.com, 2-9-23).
Dampak Kapitalisme
Walaupun kenaikan harga BBM hanya terjadi pada BBM nonsubsidi tetap saja kebijakan ini menyusahkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Namun, mustahil terwujud jika yang dijalankan adalah sistem kapitalisme. Sistem yang tidak menempatkan sumber daya alam termasuk migas sebagai kepemilikan rakyat, padahal hakikat sumber daya alam adalah kepemilikan umum atau rakyat. Sistem kapitalisme juga mengkomersialisasikan BBM kepada siapa pun selama memiliki modal.
Sebab penguasaannya oleh segelintir orang akan membuat sebagian yang lain sulit untuk mengaksesnya. Sementara jamak dipahami bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh pihak swasta dibangun bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, bukan ruh pelayanan. Tak heran para korporasi migas akan terus menaikkan harga migas apalagi di tengah perekonomian kapitalisme yang sarat akan inflasi.
Negara sendiri memiliki peran mengesahkan segala regulasi atau aturan yang memudahkan para korporasi berinvestasi dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Sebab sistem kapitalisme, negara berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama untuk mengurusi hajat hidup rakyatnya, alhasil tujuan utama negara bukan lagi untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya, melainkan menyejahterakan para pemilik modal.
Mirisnya, negara bersembunyi di balik kata subsidi untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Padahal seharusnya negara menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola sumber daya alam milik rakyat sehingga bisa diakses oleh seluruh rakyat dengan harga murah bahkan gratis, tidak seperti sekarang yang harganya justru makin mahal.
Pengelolaan BBM dalam Islam
Sangat jauh berbeda antara sistem kapitalisme dengan sistem Islam dalam pengelolaan BBM. Sistem Islam yang berdiri dalam Daulah Islam dan menerapkan ideologi Islam tentu mengelola BBM sesuai tuntunan syariat Islam. Dalam Islam, pengelolaan dan kepemilikan BBM tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing karena BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Sifatnya yang dibutuhkan orang banyak membuat manusia menjadi kesulitan, bahkan terjadi masalah jika tidak ada. Jadi berserikatnya manusia dengan tiga perkara tersebut bukan karena zatnya, melainkan sebagai fasilitas umum.
Demikianlah, apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan harta milik umum tersebut. Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata, serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan, maka negara wajib mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk dengan tata kelola minyak yang berdasarkan pada syariat Islam.
Dengan pengelolaan sesuai syariat Islam, negara mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat dengan harga yang murah bahkan gratis untuk semua kalangan sehingga tidak ada perbedaan antara subsidi dan nonsubsidi. Seperti inilah bentuk jaminan kesejahteraan dalam sistem Islam bagi seluruh rakyatnya.
Ringkasnya, syariat Islam merupakan kunci utama untuk menyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Maka dari itu menjadi sebuah keharusan untuk kembali kepada syariat Islam dalam naungan negara yang menerapkan aturan Islam supaya negeri ini dan seluruh kaum muslim dunia terbebas dari cengkeraman kapitalisme yang menyengsarakan. Maha Benar Allah dengan firman-Nya di dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 96, “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.”
Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]