Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Ojol atau ojek online adalah sebutan bagi pengemudi kendaraan roda dua yang menjadi anggota dari salah satu startup di Indonesia. Sebagaimana diketahui perkembangan startup di Indonesia menjamur sejak tahun 2010, ketika pemerintah Indonesia meluncurkan program “Gerakan 1000 Startup Digital” pada tahun 2016 untuk meningkatkan ekosistem startup di Indonesia.
Gerakan tersebut didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah, termasuk peraturan perpajakan yang menguntungkan bagi perusahaan baru dan program dukungan untuk perusahaan baru melalui inkubasi dan akselerasi.
Beberapa startup atau usaha rintisan yang berbasis digital di Indonesia antara lain Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan Grab. Sebagai catatan, Gojek dan Tokopedia merger menjadi GoTo yang sekarang mengalami dilema karena para ojol merana pendapatannya kian terkuras. Sebabnya, pemotongan komisi atau biaya sewa aplikasi yang terus naik persentasenya.
Sekali pun telah diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yang telah menurunkan potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Namun, aturan tersebut faktanya diubah kembali melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 hanya selang waktu dua bulan kemudian.
Hal inilah yang membuat nasib pengemudi ojol tidak kunjung berubah menjadi lebih baik. Menurut beberapa pengamat seperti dikutip dari laman tempo.co. (1/4/2023), bahwa perubahan aturan itu menandakan pemerintah lebih mengikuti kemauan aplikator ketimbang mensejahterakan pengemudi ojol.
Penguasa Berpihak pada Investor
Dari sini tampak jelas keberpihakan penguasa terhadap pengelola usaha rintisan digital di jasa transportasi tersebut, yang menandakan bahwa pelayanan publik seperti transportasi telah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan bagi kapitalisme. Hal ini cukup beralasan karena Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar untuk startup di Asia Tenggara, dan menarik minat investor dari dalam dan luar negeri.
Ada beberapa sumber pendanaan atau modal untuk startup di Indonesia, di antaranya: Pertama, pendanaan dari founder atau orang dalam perusahaan (bootstrap). Sebagian besar startup di Indonesia diawali dengan pendanaan dari founder atau orang dalam perusahaan. Mereka menggunakan tabungan pribadi atau pinjaman dari keluarga dan teman untuk memulai bisnis.
Kedua, pendanaan dari keluarga dan teman (friends and family). Selain bootstrap, banyak startup juga memperoleh pendanaan awal dari keluarga dan teman. Hal ini dikarenakan keluarga dan teman cenderung lebih percaya, dan mau memberikan dana awal tanpa persyaratan yang ketat.
Ketiga, pendanaan dari “investor malaikat” (angel investors). Investor malaikat adalah individu yang memiliki kekayaan dan pengalaman bisnis yang ingin membantu startup di awal-awal pembentukannya. Mereka biasanya memberikan modal dalam jumlah yang relatif kecil dan memperoleh saham atau kepemilikan di perusahaan.
Keempat, pendanaan dari crowdfunding. Crowdfunding adalah cara mengumpulkan dana dengan meminta kontribusi dari banyak orang melalui platform crowdfunding online. Ada beberapa platform crowdfunding di Indonesia seperti Kitabisa, GoFundMe, dan WeCare.id yang fokus pada kampanye sosial.
Keberpihakan penguasa terhadap investor asing merupakan tabiat ekonomi kapitalistik yang lebih menekankan keuntungan finansial daripada perhatiannya terhadap pelayanan publik secara maksimal. Negara yang harusnya mengurusi rakyat dalam memberikan sarana transportasi yang mudah dan murah, malah mengalihkannya pada pihak swasta bahkan asing.
Sebagaimana diketahui, salah satu sumber permodalan startup didapat juga dari modal ventura (venture capital). Modal ventura adalah perusahaan investasi yang berfokus pada perusahaan startup yang memiliki potensi untuk tumbuh dan menghasilkan keuntungan besar. Modal ventura biasanya memberikan pendanaan dalam jumlah besar dan memperoleh saham atau kepemilikan di perusahaan.
Penyedia layanan keuangan Gojek juga bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan keuangan seperti bank, fintech, dan asuransi untuk menyediakan layanan keuangan pada aplikasi Gojek. Pengguna bisa membayar tagihan, transfer uang, dan membeli produk asuransi melalui aplikasi tersebut.
Akad Batil dalam Transaksi Ojol
Jika dicermati, terjadi dua akad dalam satu transaksi di dalam jasa pelayanan transaksi keuangan yang diberikan oleh aplikasi Gojek, seperti Gopay, dan jasa Go Food, yaitu mencampurkan akad utang dan titipan. Semisal akad pada jasa ojek dalam Go Food, pihak driver memberikan talangan (utang) untuk penyediaan makanan atau barang. Namun, di sisi lain ia juga melakukan akad jual beli dengan penyedia jasa makanan.
Dalam hal ini terjadi penggabungan dua akad yang dilarang dalam Islam, sebagaimana bunyi hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Rasulullah saw. telah melarang adanya penggabungan dua akad, yaitu antara akad jual-beli dan akad utang. Bisa dilihat dalam H.R. Ahmad no. 6918 dan at- Tirmidzi no. 1278.
Di dalam hadis yang lain disebutkan,
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Artinya: “Tidaklah halal, utang digabung dengan jual beli.” (HR. Ahmad no. 6671, Abu Daud no. 3506 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Wallahu’alam bishhawwab.
[CM/NA]