Eksibisionis: Akhlak Minimalis, Penyakit Akut ala Sekularisme Liberal

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Sari Chanifatun

CemerlangMedia.Com — Eksibisionis yakni seseorang yang mengalami gangguan kesehatan dengan ditandai oleh dorongan fantasi atau tindakan mengekspos alat kelaminnya pada orang lain, terlebih pada orang asing yang tidak menginginkan demi mencapai kepuasan. Masih ingat dalam memori saya, kisah ini pernah diceritakan teman-teman sekolah saya saat di SMA.

Termasuk saya, teman-teman yang pergi dan pulang sekolah menggunakan jasa angkot menceritakan beberapa kali apa yang mereka alami di dalam angkot. Di mana pria eksibisionis tersebut yang entah naik dan turun angkot dari mana, tiba-tiba mempertontonkan aksinya pada penumpang yang dipenuhi penumpang perempuan khususnya pelajar di dalamnya. Solusi yang bisa dilakukan teman-teman saat itu hanyalah menghindar yakni turun dari angkot walau teman-teman belum sampai pada tujuannya.

Kabar aksi eksibisionis ini masih terus marak di media sosial dan kembali terjadi di wilayah Bekasi. Dalam video yang beredar Sabtu (27-5-2023), tampak seorang pria pelaku eksibisionis melakukan aksinya sembari duduk di atas sepeda motor miliknya. Diduga, pelaku pernah melakukan aksi yang sama pada November 2022 lalu kepada seorang karyawati yang sedang menunggu bus jemputan (jakartatribunnews.com, 30-05-2023)

Kejadian yang sama juga dialami seorang wanita yang tinggal di rumah kos di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada 2019 lalu, juga viral video kasus eksibisionis yang diunggah akun instagram @bejasi_24_jam pada Jumat (20-12-2019).

Menurut Psikolog Kasandra Putranto, seorang eksibisionis akan mendapat kepuasan seksual dari ekspresi korbannya, seperti terkejut, teriak, malu, takut dan marah.

Kasus eksibisionis ini diduga memang ada kaitannya dengan pola asuh, pengalaman traumatis, dan fakta pendorong lain yang dominan adalah karena seringnya mengonsumsi konten pornografi yang menstimulus perilaku. Alhasil, para pelaku mengalami gangguan seksual psikologis, tidak bisa menahan hasrat seksualnya dan akhirnya melakukan tindakan eksibisionis sebagai bentuk penyimpangan seksual.
“Sebenarnya eksibisionisme tidak hanya dilakukan pada seorang laki-laki, namun proporsi dari populasi lebih banyak dilakukan pada perempuan,” ujar Kasandra.

Aktivitas seksual yang tidak normal (parafilia) semacam ini adalah penyakit sosial akut yang tercipta dari masyarakat sekuler liberal. Tercipta dari masyarakat yang mengagungkan kebebasan dan tak lagi berpikir dengan standar halal/haram atau baik buruk. Hawa nafsu menjadi hal yang diutamakan. Kerusakan masyarakat ini memang bersifat sistemik, selain memang adanya problem secara internal, tetapi berkaitan juga secara eksternal. Sistem sekuler yang diterapkan menjadi sebab lahirnya manusia-manusia predasi yang mengagungkan kebebasan dan masyarakatnya pun seolah abai.

Negara belum mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas sebab menjalankan paradigma yang keliru. Negara hanya fokus pada tindakan kuratif bukan pada akar masalah, sedangkan tindakan preventif tak banyak dilakukan. Hanya akan memberi hukuman pada pelakunya tanpa berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap perilaku eksibisionis.

Menurut Kasandra, cara pertama yang bisa dilakukan saat ini adalah menghindari tempat sepi untuk bisa meminimalkan potensi pelaku melakukan aksinya. Jika sudah terlanjur melihat aksi pelaku eksibisionis maka yang terbaik adalah dengan tidak merespons dan upayakan untuk menghindar.

Sangat berbeda dengan aturan Islam. Berbagai bentuk aktivitas penyimpangan seksual, eksibisionis salah satunya, termasuk menyebarkan konten pornografi yang bisa merusak akhlak, akan bisa diberantas hingga tuntas. Eksibisionis adalah aksi yang jelas melanggar perintah Allah atas wajibnya menutup aurat. Aksinya juga mengarah pada perbuatan zina karena yang dipertontonkan adalah auratnya yang haram diperlihatkan. Allah telah melarang perbuatan zina, sampai mendekati perbuatan zina pun Allah larang, seperti dalam firman-Nya surah al Isra’ ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Untuk mencegah perbuatan zina, Allah menetapkan sanksi atas pelakunya berupa jilid bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Bagi penyebar konten pornografi akan ditetapkan sanksi oleh qadi setelah perkaranya diperiksa (kitab Nidzomul Islam).

Adanya penjagaan mulai dari individu, masyarakat, dan negara dengan penerapan syariat Islam sebagai aturan kehidupan yang lengkap dan sempurna, yakni Al-Qur’an dan As Sunah sebagai pengambilan hukum seluruh problematika kehidupan yang terjadi, tentunya akan mengembalikan manusia pada fitrahnya.

Allah telah mewajibkan kaum muslim untuk menetapkan hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah Swt. dan Rasulullah saw.. Siapa saja yang tidak menetapkan hukum berdasarkan hukum yang telah Allah tetapkan, maka ia akan disebut sebagai seorang yang zalim, fasik bahkan kafir. Oleh karena itu, penerapan hukum Allah secara menyeluruh akan menyelesaikan secara tuntas perilaku menyimpang seperti aktivitas eksibisionis.

Sungguh, betapa sempurnanya Islam sebagai agama yang memiliki berbagai mekanisme yang mampu memberantas secara tuntas semua penyimpangan seksual. Islam pun mampu menutup jalan masuknya pemikiran-pemikiran yang sesat yang bertentangan dengan Islam. Begitu pula dengan sistem pendidikan dalam Islam, mampu menguatkan keimanan dan membentengi setiap individu dari pemikiran dan aktivitas sesat. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *