Ekspor Pasir Laut, Negara Untung atau Buntung?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Yuli Ummu Raihan
(Aktivis Muslimah Tangerang)

CemerlangMedia.Com — Setelah 20 tahun diberhentikan, kini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang membuka kembali pintu untuk mengekspor pasir laut.

Dilansir dari Tempo.com, (31-05-2023), pemberhentian ekspor pasir laut pada saat itu dilakukan setelah pemerintah mengetahui beberapa pulau kecil di Kepulauan Riau hilang. Padahal Indonesia pernah menjadi negara pengekspor pasir laut terbesar di dunia bahkan menduduki peringkat utama. Kala itu Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri menetapkan SK Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut demi melindungi ekosistem laut dari kerusakan lingkungan.

Keputusan membuka ekspor pasir laut ini sontak mendapatkan kritikan dan penolakan dari banyak pihak. Salah satunya dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Beliau menilai kebijakan ini akan berdampak sangat besar dan merusak lingkungan. Susi mengingatkan bahwa perubahan cuaca saat ini saja sudah terasa dampaknya, apalagi ditambah penambangan pasir laut. Ini akan memperparah kondisi (Okezone.com, 3-5-2023).

Penolakan juga datang dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto. Menurutnya, hal ini berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan (Republika.co.id, 1-6-2023).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga ikut menolak kebijakan ini. Direktur Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan kebijakan ini bertentangan dengan komitmen terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil. Dalam konteks perubahan iklim, kebijakan ini juga menjadi ancaman karena akan mengakibatkan naiknya permukaan air laut dan ancaman abrasi serta intrusi dari aktivitas ekstraksi ini (Republika.co.id, 31-5-2023).

Meski mendapatkan banyak kritik dan penolakan, kebijakan ini dianggap oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, tidak akan berdampak pada kerusakan lingkungan karena prosesnya dilakukan dengan pengerukan. Luhut bahkan menilai izin ekspor pasir laut ini akan memberikan kesehatan bagi laut Indonesia yang banyak mengalami pendangkalan.

Senada dengan Luhut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan kebijakan ini justru mendukung keamanan kapal besar yang akan menepi hingga memberikan manfaat ekonomi.

Meskipun kebijakan ini telah diberlakukan sejak 15 Mei 2023, tetapi hingga saat ini menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) belum ada transaksi ekspor yang terjadi.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan Pasir laut benar-benar dirasakan masyarakat yaitu abrasi dan erosi pantai hingga hilangnya pulau kecil seperti yang pernah terjadi di Kepulauan Riau. Menurut cerita nelayan kerapu di wilayah Riau, air laut menjadi keruh, terumbu karang rusak sehingga nelayan kesulitan mencari ikan.

Kerusakan lainnya adalah menyusutnya garis pantai, hilangnya kawasan mangrove, timbulnya turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut yang mengakibatkan banjir rob, ombak makin tinggi, serta konflik sosial antara masyarakat yang pro lingkungan dengan para penambang pasir laut.

Meski penambangan ini menimbulkan banyak potensi kerusakan, tetapi pemerintah tetap melakukannya. Bukannya untung malah buntung.

Sekilas memang negara terlihat untung karena akan mendapatkan materi dari pajak aktivitas penambangan dan kegiatan ekspor. Namun, yang benar-benar diuntungkan adalah oligarki. Mereka dengan leluasa menyedot pasir laut dan menjualnya. Tidak peduli apakah aktivitas ini berbahaya atau tidak.

Dalam sistem kapitalisme semua hal diukur dengan materi. Standarnya untung rugi. Semua hal yang bisa mendatangkan materi akan dilakukan meski dengan menghalalkan segala cara. Kapitalisme juga memberikan karpet merah bagi pemilik modal mengeruk sumber daya alam. Memperkaya diri dan tidak akan pernah puas. Mereka akan terus mencari cara agar bisa mendatangkan materi sebanyak-banyaknya.

Kapitalisme juga memandulkan peran negara. Negara tidak hadir mengurusi langsung urusan rakyatnya. Negara hanya menjadi pengatur dan fasilitator untuk memuluskan ambisi para pemilik modal.

Islam Memberikan Solusi

Dalam Islam pasir laut termasuk dalam kepemilikan umum yang pemanfaatannya telah diatur. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini bermakna bahwa air (termasuk pasir laut) adalah harta milik umum yang tidak boleh dikuasai atau dimiliki individu atau kelompok. Negaralah yang berhak mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat.

Islam juga melarang manusia melakukan kerusakan. Menimbulkan mudarat baik bagi dirinya apalagi orang lain.

Negara Islam tidak akan melakukan ekspor yang akan membuat negara lain menjadi kuat. Bayangkan jika pasir yang diekspor itu digunakan untuk mereklamasi wilayah tetangga. Tentu akan membuat luas wilayahnya dan mempersempit wilayah kita.

Negara Islam juga akan menjadikan keuntungan materi diatas kepentingan rakyat. Meskipun akan mendatangkan keuntungan secara materi, tetapi membuat buntung di sektor lain tentu hal ini tidak akan diambil.

Negara Islam sudah memiliki pos-pos pemasukan yang baku sehingga tidak akan melakukan ekspor pasir laut karena bukan termasuk salah satu sumber pemasukan negara.

Pemimpin dalam Islam senantiasa menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam membuat kebijakan. Hak membuat hukum hanyalah pada Allah saja, bukan manusia. Penerapan Islam secara kafah inilah yang akan memberikan perlindungan bagi rakyat, lingkungan, dan lainnya. Karena Islam adalah rahmatan lil’alamin. Wallahua’lam bishawab.

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *