Oleh. Yulweri Vovi Safitria
(Tim Redaksi CemerlangMedia.Com)
Penerapan sistem ekonomi Islam tidak bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler, sebab penerapan sistem Islam membutuhkan peran negara dalam penerapannya.
CemerlangMedia.Com — PHK massal kembali mengancam buruh. Kali ini dari raksasa ritel Walmart asal Amerika Serikat. Setidaknya sekitar 2000 karyawan dari lima gudang di Amerika Serikat, terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Reuters melaporkan PHK kali ini meliputi lebih dari 1.000 karyawan di Texas, 600 karyawan di Pennsylvania, lalu 400 karyawan di Florida, serta 200 orang di New Jersey. Ini bukanlah kali pertama Walmart melakukan PHK, Agustus tahun lalu, Walmart juga merumahkan sebanyak 200 karyawannya. (cnnindonesia.com, 6/4/2023).
Bukan hanya Walmart, sebuah pabrik tekstil yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan PHK terhadap 1.163 pekerjanya. Belakangan diketahui perusahaan tersebut adalah perusahaan garment yang banyak memproduksi untuk baju kenamaan dunia seperti Puma, juga Nike. (cnbcindonesia.com, 4/4/2023)
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 35,6 miliar per Februari 2023. Angka ini melonjak 23.562 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 150 juta. (kumparan.com, 9/4/2023)
Ketidakpastian Ekonomi
Terjadinya PHK besar-besaran tidak bisa dilepaskan dari adanya ketidakpastian ekonomi global, sebagai dampak dari ekonomi kapitalis yang menguasai perekonomian dunia. Dan dalam hal ini ekonomi kapitalis senantiasa bergantung kepada kebijakan moneter dunia, sehingga terjadinya inflasi tidak bisa dihindari. Tidak hanya itu, mata uang juga rentan dipengaruhi oleh inflasi.
Di sisi lain, negara tidak memiliki peran yang kuat untuk menjaga kestabilan ekonomi. Dalam beberapa kejadian misalnya. Jika ekonomi lesu, penggangguran meningkat, pemerintah membuka keran investasi bagi pihak asing atau swata agar mampu menyerap tenaga kerja Indonesia. Namun sayangnya, hal tersebut tidak terealisasi secara optimal, sebab masyarakat harus bersaing dengan tenaga kerja asing yang didatangkan pula di saat keran investasi dibuka.
Begitu pula saat banyak terjadi pemutusan hubungan kerja, kemiskinan meningkat. Negara tidak meberikan solusi final, melainkan solusi sementara, seperti memberikan bantuan bansos, sembako, dan lain sebagainya.
Ironinya, di tengah ancaman PHK massal yang melanda, liberalisasi terhadap sumber daya alam negeri terus saja terjadi. Kekayaan yang seharusnya milik rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, terus saja dikeruk dan dikuasai oleh swasta dan menjadi milik individu. Sementara peran negara terenggut akibat sistem kapitalis yang terus saja dijadikan sumber aturan dalam mengelola SDA dan juga negara.
Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan masyarakat diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok masyarakat. Sementara itu, politik ekonomi Islam bertujuan memenuhi seluruh kebutuhan warga negara baik muslim maupun nonmuslim, berupa kebutuhan pokok atau primer, sekunder, maupun kebutuhan tersier.
Sistem ekonomi Islam berbasis pada dinar dan dirham, dan tidak bergantung pada dolar atau uang kertas yang jelas-jelas rawan inflasi. Sedangkan perputaran kekayaan melalui sektor riil, seperti pertanian, industri, perikanan, perkebunan, dan pertambangan, akan dikerjakan oleh negara sesuai dengan aturan Islam.
Begitu pula dalam hal kepemilikan. Dalam Islam tidak ada kepemilikan individu terhadap harta milik umum, yang hakikatnya adalah milik rakyat, termasuk SDA. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dari hadis tersebut terdapat aturan baku bahwa manusia, baik muslim maupun nonmuslim berserikat dalam tiga hal. Dan para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau individu ataupun dikuasai oleh swasta.
Dan negara memiliki kewajiban mengelola harta milik umum tersebut untuk kemaslahatan rakyat, dan Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan demikian, hasil pengelolaan harta milik umum bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Negara dengan sistem Islam mendorong individu untuk bekerja, di mana negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya. Jika tidak memiliki modal, rakyat akan diberi modal untuk usaha. Bagi yang tidak memiliki keterampilan, akan diberi pelatihan agar mampu bekerja. Jika memiliki keahlian, akan diberdayakan pada sektor usaha riil, seperti pertanian, industri berat, pertambangan, dll. Dan ini hanya dibebankan kepada warga negara laki-laki, sebagai individu yang memiliki kewajiban dalam mencari nafkah, bukan perempuan sebagaimana yang disaksikan hari ini.
Khatimah
Penerapan sistem ekonomi Islam tidak bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler, sebab penerapan sistem Islam membutuhkan peran negara dalam penerapannya. Negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi umat untuk menolak sistem Islam diterapkan di segala lini kehidupan, jika menginginkan kesejahteraan, keberkahan di dunia, dan kebahagiaan di akhirat. Wallahu’alam bisshawab. [CM/NA]