Oleh: Nilma Fitri, S. Si.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Perilaku judi adalah sebuah gambaran keinginan akan harta, tetapi didapat tanpa usaha. Pun, penjudi adalah wujud dari sosok pemalas yang dapat menimbulkan candu dan sulit lepas, bahkan bisa berdampak pada hancurnya kehidupan sosial, hingga terjerumus ke dalam dosa besar.
Perilaku ini pun kini merambah pada anak di bawah umur. Data terbaru BBC Indonesia dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebut, sebanyak 2,7 juta orang masyarakat terlibat judi online, 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, mulai tingkat SD hingga mahasiswa. Transaksi keuangan dari judi online pada 2017-2023 mencapai Rp200 triliun. Kini, Indonesia berada dalam kondisi darurat judi online seperti yang diungkap oleh Menkominfo RI Budi Arie (bbc.com, 28-11-2023).
Apalah jadinya nasib bangsa ini jika judi sudah menjangkiti anak-anak dan generasi mudanya. Bahkan judi online pun telah mengusik para ibu yang di tangannyalah diletakkan tanggung jawab sebagai pendidik generasi. Mereka, para pelaku judi online ini akan menjadi sosok yang boros dan terus memanfaatkan uangnya untuk judi, padahal hasilnya spekulatif. Kekalahan lebih sering mereka derita dibandingkan dengan kemenangan. Rasa penasaran dan keinginan menang ini yang terus timbul sehingga menjadi candu. Segala cara pun akan dilakukan untuk mendapatkan uang taruhan.
Dampak Judi Online
Oleh karenanya, amatlah mungkin apabila para pecandu judi online dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri atau mengambil hak orang lain dengan berbagai cara demi uang. Pecandu judi online juga tidak segan-segan melakukan tindakan kriminal hingga pembunuhan agar mendapatkan uang taruhan. Hal ini sangat berbahaya jika menimpa generasi bangsa kita.
Belum lagi efek psikologis anak-anak yang terjerat judi online. Mereka akan mengalami stres, rasa cemas, dan depresi. Kewajiban mereka sebagai pembelajar akan berantakan dan membawa efek kejiwaan yang menghilangkan akal (gila). Begitu besarnya bahaya judi online bagi generasi sehingga keberadaannya adalah ancaman yang mesti diwaspadai.
Akses yang Mudah Tanpa Regulasi Ketat
Terjangkitinya judi online pada kawula muda tidak terlepas dari kemudahan mengaksesnya dari telepon pintar (smartphone). Penyebaran judi online yang bebas tersebar tanpa regulasi ketat merupakan peluang judi online sampai dengan langgeng ke ranah keluarga. Melalui pesan ‘live streaming’ atau konten gim dari para ‘gamer’ idola yang telah mengadakan kerja sama dengan donatur judi online demi keuntungan, turut menampilkan “iklan terselubung” atau atas nama donasi dan kemudian menyematkan link judi online yang hanya tinggal sekali klik saja pada konten-konten gim yang dominasi konsumennya adalah anak-anak.
Kalimat pesanan donatur pun turut diekspresikan, ‘”gacor… gacor, cair cepat, jackpot,” akan terasa bersahabat di telinga karena diucapkan oleh “gamer” idola. Tanpa disadari, sikap meniru sang idola pun mereka lakukan. Perilaku sang idola yang kemudian dianggap sebagai suatu hal yang wajar mulai menyusup dan menghipnotis pemikiran mereka. Apalagi transaksi judi online ini sangatlah murah, hanya dengan uang Rp10.000 saja sudah bisa berjudi. Ngeri!
Efek pada Peradaban
Dampak judi online yang mengancam generasi ini akan membawa bangsa pada ambang kemunduran dan kehancuran. Ketika rusaknya generasi, maka estafet peradaban pun akan berhenti. Pratama Persadha, seorang Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengatakan, semestinya pemerintah menyeriusi persoalan judi online karena targetnya sudah mengarah kepada generasi Muda (bbc.com, 28-11-2023).
Komitmen Tidak Kuat
Mirisnya lagi, pemerintah mengakui bahwa perang terhadap judi online sangat berat, tetapi tidak diiringi komitmen yang kuat untuk menyelesaikannya. Alhasil, sampai saat ini pun, judi online masih tetap eksis dan terus menghantui masyarakat. Untuk itu, tekad pemerintah haruslah besar demi memberantas candu judi online ini karena kekacauannya juga berdampak pada kerusakan semua aspek kehidupan.
Solusi Pasti
Ranah keluarga, pendidikan, masyarakat, sampai kepada negara perlu dilakukan pembenahan total. Pemerintah semestinya tidak hanya melakukan tindakan preventif, tetapi juga tindakan kuratif. Perubahan secara sistemik pun mesti dilakukan karena generasi saat ini benar-benar telah rusak secara sistemik. Perbaikan pun tidak bisa dengan hanya regulasi, tetapi juga fondasi pendidikan generasi yang wajib dibenahi.
Oleh karena itu, sistem kapitalisme yang sekarang mengatur negeri sudah layak untuk diganti karena terbukti menghasilkan banyak generasi rusak dan sulit diatasi. Sebab, sistem kapitalisme memandang hidup hanya dari untung rugi (materi) dan meminimalisasi nilai-nilai agama. Padahal jauh lebih daripada itu, kehidupan ini adalah soal persiapan mati dan bekal untuk kehidupan yang kekal abadi, yakni pertanggungjawaban perbuatan di hadapan Ilahi. Agama pun tidak boleh dieliminasi demi keuntungan materi duniawi.
Pemikiran inilah yang semestinya ditanamkan pada generasi muda agar menjadi standar perbuatan yang akan dilakukan. Penanaman pemikiran yang lurus akan menjadi benteng kokoh bagi generasi muda untuk melakukan tindakan-tindakan merusak dan merugikan. Pemikiran ini hanya lahir dari pendalaman akidah yang lahir dari agama sehingga dapat menjadi solusi preventif bagi generasi muda terhadap judi online.
Menurut Islam, judi adalah perbuatan yang haram dilakukan karena dampaknya akan merugikan bagi manusia. Oleh karenanya, setiap harta yang didapat dari judi pun adalah haram. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ma’idah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Oleh sebab itu, pemberantasan judi online dan menyelamatkan generasi muda dari judi online hanya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam sistem Khil4f4h Islamiah. Hal itu akan menjadi solusi kuratif sekaligus preventif agar generasi muda dapat kembali sesuai fitrahnya sebagai generasi penerus peradaban bangsa. Wallahu a’lam bisshawab [CM/NA]