Oleh: Juhanah Zara
(Aktivis Muslimah)
CemerlangMedia.Com — Dilansir dari CNBC (17-10-2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan situs judi online di gawainya. Informasi tersebut menjadi himbauan terhadap masyarakat untuk membantu pemberantasan judi online. Tanpa disadari, negara sebagai penanggung jawab asli persoalan ini melalui pihak kepolisian, seolah tidak dapat mengatasinya.
Aktivitas Ilegal: Menyebarluasnya Judi Online
Dilansir dari Antara, Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga pelaku judi online jenis togel di Desa Nisa, Kecamatan Woha yang selama ini marak dan sangat meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial AA (38) tersebut ditangkap dengan barang bukti kertas kupon pembelian togel dalam jumlah yang banyak pada Januari 2023. Judi seperti ini bukan kasus baru, melainkan sudah bertahun-tahun lamanya. Bahkan tiap tahunnya akan makin bertambah apabila tidak ada keseriusan pemberantasan dan Bima hanya salah satu kota dari berbagai wilayah di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan, sudah ada total 866 tersangka yang ditangkap sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023. Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka, sedangkan sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 kemarin sudah ditangkap 106 tersangka. Dikutip dari Kompas.com, selama dua tahun belakangan telah berlangsung penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polri yang menghasilkan ratusan tersangka. Hal ini belum termasuk pelaku yang masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat melalui media sosial ataupun secara offline. Dapat dipastikan bahwa ada ribuan bahkan jutaan pengguna situs judi online yang belum tertangkap.
Akibat dari makin merajalelanya judi online ini, dikutip dari CNBC, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner pada Senin (30-10-2023) lalu, terkait judi online tidak masuk satgas (satuan gugus tugas), tetapi pidana umum dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam ranah Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi). Akan tetapi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendukung upaya ini dan berwenang melakukan pemblokiran. Dan pada (24-9-2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mereka senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Pemblokiran terhadap sejumlah rekening adalah salah satu cara negara dalam mengatasi persoalan perjudian. Namun, tidak menutup kemungkinan aktivitas ilegal tersebut tetap dapat digunakan. Bahkan nyatanya, walau diterapkan pemblokiran, masih banyak yang menggunakan secara bebas situs ilegal judi online. Jadi, pemblokiran tersebut bukanlah menjadi jalan utama jika media sosial tidak dibatasi aktivitas ilegalnya oleh negara. Ditambah dengan geliat dan jangkauan aktivitas media sosial lebih cepat berkali-kali lipat dibanding dengan kehidupan nyata. Pastinya jumlahnya akan makin bertambah setiap bulannya dengan kecepatan internet saat ini.
Judi Online adalah Problematika Umat
Kehidupan umat makin memprihatinkan dengan berbagai macam persoalan kehidupan. Saking banyaknya kerusakan, sampai-sampai dapat diindera dari arah manapun. Umat seperti dicekik sehingga sulit bergerak bebas. Diserang dari berbagai arah, mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
Oleh karenanya, bisa dikatakan perbuatan atau perilaku umat saat ini amat jauh dari fitrahnya. Adapun salah satu persoalan umat saat ini adalah persoalan perjudian yang makin lama makin meningkat, seperti yang telah dijelaskan di atas sehingga meresahkan umat, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, dan menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar lagi.
Perjudian dilakukan baik online maupun offline karena motif kesulitan dalam perekonomian rumah tangga. Bisa terjadi karena ingin meraih rupiah dengan cara mudah tanpa peduli keharamannya. Selain itu, utang menjadi salah satu alasan paling banyak dilakukannya perjudian. Mirisnya, para pelaku bukan hanya bapak-bapak, tetapi juga wanita, bahkan pelajar, dan pengangguran yang tidak mendapatkan pekerjaan.
Judi ini bukan hanya menjadi candu untuk penggunanya, tetapi mengakibatkan kerugian terhadap diri dan keluarga. Banyak di antaranya yang menjadikan rumah, tanah, kendaraan sebagai jaminan dalam perjudian online. Bahkan banyak yang menipu sanak saudara dengan meminjam hartanya kemudian dimanfaatkan untuk judi online. Mengiris hati ketika yang menanggung semuanya adalah pihak keluarga, orang tua, anak, dan istri, bahkan sampai ke keluarga besarnya.
Fakta meningkatnya kasus judi online adalah bentuk kegagalan yang nyata dari negara yang berbasis aturan sekularisme. Negara bahkan tidak dapat memberikan penjagaan yang ketat terhadap media sosial sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Terbukti dari pernyataan Kominfo tentang darurat judi online yang kemudian meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan pengguna judi online di media sosial. Ketiadaan lapangan pekerjaan membuat masyarakat lari ke jalan yang salah.
Umat tidak dapat membedakan kebenaran dan keburukan, halal dan haram, pahala dan dosa tidak lagi diperhitungkan. Pendidikan setinggi apa pun tak mampu membuat mereka berpikir benar sesuai dengan kehendak Allah al-Mudabbir. Semua ini berasal dari aturan yang salah, yaitu sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga umat yang berada dalam naungan sistem ini hanya memikirkan materi sebanyak-banyaknya walau dengan cara yang salah. Apa pun yang mendatangkan keuntungan besar akan dijalankan tanpa memandang perintah Allah atau tidak.
Cara Islam Mengatasi Persoalan Judi Online
Islam selalu memiliki solusi yang tepat terhadap setiap permasalahan kehidupan di dunia ini. Berbagai macam jenis kerusakan yang muncul saat ini mampu diselesaikan apabila sistem Islam diterapkan. Sebab, Islam adalah ideologi atau sistem yang bersumber dari Allah Al-Mudabbir. Sumber hukumnya pun sangat jelas, yaitu dari Al-Qur’an, as-Sunah, Ijma’ dan Qiyas. Dengan begitu, akan sangat tepat dan efektif dalam penetapan baik buruk pada setiap perbuatan manusia.
Seperti halnya perjudian. Hukum judi dalam Islam adalah haram. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90).
Ayat ini menegaskan secara langsung haramnya berjudi. Oleh karena itu, individu, masyarakat, dan negara wajib memahami keharaman tersebut. Hanya dengan ketakwaan (taat dan takut) kepada Allah yang akan mampu mengontrol setiap individu untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Dari ketakwaan itulah yang nantinya akan menjadikan umat enggan melakukan perjudian walau menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Sebab, ia paham Allah akan meminta pertanggungjawaban amalnya, termasuk harta yang ia dapatkan lewat perjudian.
Apabila terjadi perjudian, baik offline maupun online, Islam akan menerapkan sanksi (uqubat) terhadap pelaku tersebut. Sanksi tersebut sebagai bentuk penjagaan terhadap umat. Islam memandang sanksi sebagai zawajir (pencegahan) dari tindak kejahatan untuk menumbuhkan rasa takut, sekaligus sebagai jawabir (penebus) bagi pelaku kelak di akhirat. Islam menetapkan sanksi ta’zir yang tegas, yang mana bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh pemimpin. Begitupun dengan perjudian, akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Bukan hanya itu saja, negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat. Dengan begitu tidak ada alasan mencari nafkah dengan cara yang haram. Konsep kepemilikan dalam Islam memastikan harta milik umum akan dikelola oleh negara dan pengelolaan tersebut digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan yang akan diberikan secara gratis.
Pendidikan Islam juga sangat penting untuk membentuk kepribadian umat, mencetak generasi yang bertakwa untuk membangun peradaban. Melalui pendidikan, kasus perjudian pun dapat diatasi dengan mudah, bahkan tercegah sedari dini karena seluruh individu memiliki muraqabatullah (rasa diawasi oleh Allah) yang paripurna.
Akses media sosial yang merusak generasi akan ditutup, begitu pula situs-situs yang mengarahkan pada kemaksiatan termasuk judi online. Dengan begitu, tidak ada lagi pintu kemaksiatan yang bisa dijangkau oleh masyarakat, sebab diatur sepenuhnya sesuai sistem Islam secara komprehensif.
Namun, semua itu akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan oleh negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah dalam naungan Daulah Khil4f4h. Untuk itu sudah saatnya umat memperjuangkan kembali tegaknya Daulah Khil4f4h Islamiah sebagaimana yang telah diteladankan oleh Rasulullah dan telah dikabarkan pula akan tegak kembali melalui bisyarah Rasulullah saw..
Wallahu a’lam [CM/NA]