Indonesia Terjerat Bunga Utang Luar Negeri?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Sungguh mengkhawatirkan, utang pemerintah hingga 30 November 2023 sudah tembus Rp8.401,01 triliun. Jumlah itu merupakan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Bahkan, Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) mengatakan, jumlah utang yang membengkak itu harus diwaspadai karena menurutnya, beban utang saat ini makin tidak berkolerasi dengan pertumbuhan ekonomi (finance.detik.com, 19-12-2023).

Saat ini, kenaikan beban pembayaran utang luar negeri pemerintah mencapai 36,4 persen secara year on year (yoy). Namun, mirisnya, pertumbuhan ekonomi hanya di kisaran 5 persen.

Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang dikhawatirkan karena dapat menciptakan crowding out effeck yang menekan sektor perbankan dan swasta karena likuiditas jadi berkurang. Dengan adanya bunga utang yang cukup tinggi di pasar, akhirnya, banyak investor memilih parkir dana di surat utang valas pemerintah dibanding investasi di sektor produktif.

Indikator risiko utang lainnya adalah kemampuan bayar utang. Proporsi pembayaran bunga dan utang atau debt service ratio (DSR) Tier 2 pada 2014 berada di angka 33,3 persen, sedangkan di Oktober melonjak ke 38,6 persen. Itu artinya, kenaikan utang luar negeri belum diimbangi oleh kemampuan menghasilkan valas terutama dari segi ekspor.

Upaya Pemerintah Mengerem Laju Utang

Pemerintah dalam upayanya mengerem laju utang mencoba menempuh berbagai strategi. Seperti pada 2021, Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan mengatakan bahwa reformasi APBN perlu dilakukan, terutama dalam sisi penerimaan, seperti pengumpulan pajak.

Lewat reformasi, pemerintah berharap penerimaan negara dapat melonjak dan mengatasi defisit fiskal yang biasa dibiayai penarikan utang baru. Selain itu, pemerintah akan terus berinovasi terkait pembiayaan guna menahan laju kenaikan utang pemerintah. Salah satu langkah yang coba dilakukan adalah terus mendorong pembiayaan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Hal tersebut diyakini akan meringankan beban pemerintah dalam membangun suatu proyek. KPBU sendiri bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, BUMN, atau BUMD. Selain itu, pemerintah juga membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) di Indonesia.

Pemerintah berharap, sejumlah alat dan inovasi itu akan menjadi pengendali utang sehingga APBN menjadi sehat kembali. Pemerintah berusaha untuk menjaga pengelolaan utang dengan hati-hati, terukur, dan fleksibel. Meskipun faktanya, harapan hanya tinggal harapan karena sejauh ini, berbagai upaya pemerintah belum mampu meminimalkan jumlah utang luar negeri. Justru makin membengkak dan sulit dikendalikan.

Utang Luar Negeri dalam Perspektif Islam

Sementara itu, jika dilihat di dalam perspektif ekonomi Islam, utang luar negeri saat ini dapat digolongkan kepada utang yang mengandung riba nasi’ah karena di dalamnya disyaratkan adanya penambahan oleh pihak yang memberikan pinjaman dalam bentuk utang dengan penambahan waktu. Seperti yang disebutkan dalam QS Al-Baqarah: 275, artinya: “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila…”

Sistem ekonomi Islam secara mendasar jelas berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, baik dalam hal bentuk, tujuan, dan coraknya. Sistem ekonomi Islam mampu memecahkan masalah ekonomi manusia dengan menempuh jalan yang benar sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an. Pola sistem ekonomi Islam sangat berbeda jauh dengan pola ekstrem dalam sistem kapitalisme dan komunis.

Singkatnya, sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang berdasar pada Al-Qur’an dan hadis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat. Firman Allah dalam QS An-Najm: ayat 31, artinya: “Dan hanya kepunyaan Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).”

Akhirnya, dengan berbagai masalah utang luar negeri yang terjadi di Indonesia dengan sistem ekonomi konvensional seperti adanya saat ini, maka sudah seharusnya pemerintah berjalan sesuai dengan tuntunan Islam. Mengadopsi sistem ekonomi Islam dalam membuat dan menjalankan kebijakannya agar Indonesia bisa terlepas dari jeratan utang. Pemerintah pun tidak bermudah-mudahan melakukan pinjaman kepada negara lain atau lembaga pendonor.

Meskipun berutang adalah perbuatan yang dibolehkan dalam Islam, tetapi kemampuan dalam membayar utang tersebut juga harus menjadi pertimbangan oleh pemerintah. Apalagi situasi dan kondisi ekonomi negara belum mampu melunasi utang-utang sebelumnya. Untuk itu, ke depannya, pemerintah diharapkan mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana, jika ingin melakukan pinjaman.

Khatimah

Utang luar negeri merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang lazim dilakukan oleh negara berkembang. Sayangnya, utang luar negeri Indonesia yang sudah meningkat drastis dalam hitungan rupiah, nyatanya mengandung sistem bunga (riba) yang dikenal dengan riba nasi’ah dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis. Maka, menjadi hal penting bagi kita bersama untuk mengembalikan sistem ekonomi saat ini kepada sistem ekonomi Islam, sesuai dengan wahyu Allah Swt. di dalam Al-Qur’an dan hadis. Wallahua’llam. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *