Oleh: Sari Chanifatun
CemerlangMedia.Com — DetikNews melansir, adanya temuan dari Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah (Rosin) di KM-370 ruas Tol Batang-Semarang, Kamis (11-4-2024). Bus yang mengakibatkan delapan orang tewas itu, diduga memiliki pola penugasan sopir yang bisa mengakibatkan pengemudi kelelahan. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan, armada berangkat dari titik awal sudah sesuai standar perusahaan dengan disertai dua sopir (14-4-2024)
Fakta ini yang menjadi sorotan Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan, pola penugasan sopir bus Rosin telah menyebabkan sopir mengalami kondisi microsleep. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga turut memberi pernyataan bahwa kecelakaan yang terjadi pada bus Rosin memiliki kesamaan faktor dengan penyebab kecelakaan bus lainnya, yaitu akibat kesalahan manusia. KNKT bersama kakorlantas dan jenderal Perhubungan Darat berjanji akan memberi solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan ini (CNNIndonesia.com, 20-4-2024).
Terbukti pola yang dibuat seluruh perusahaan operasional (PO) masih lalai terhadap stamina sopir, kenyamanan penumpang, maupun kelayakan armadanya. Untuk itu, butuh sistem kerja yang lebih bertanggung jawab dan mengakar bagi seluruh perangkat terkait. PO harus mampu memberi prioritas pelayanan guna menjaga keselamatan nyawa setiap penumpang.
Berdasar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), durasi maksimal berkendara adalah delapan jam sehari. Namun, durasi yang aman tidak hanya ditentukan oleh waktu, tetapi pengemudi harus memahami kondisi dirinya, juga kondisi jalan yang dilalui. Selayaknya, baik pihak PO dan supir memiliki tanggung jawab terhadap setiap kemungkinan yang terjadi di lapangan, baik kerusakan armada dan stamina sopir saat operasional.
Sistem Rapuh Tewaskan Banyak Jiwa
Adanya sistem sekularisme kapitalisme yang dijalankan saat ini membuat negara berlepas tangan mengurusi transportasi publik dan menyerahkannya kepada swasta. Sementara pengelolaan oleh swasta tidak lepas dari perhitungan untung rugi karena bisnis. Tidak jarang pula perusahaan abai terhadap keselamatan orang lain. Sistem ini juga menafikan eksistensi Tuhan dalam kehidupan dan meyakini bahwa materi sebagai sumber dari segalanya.
Rapuhnya penerapan keselamatan kerja sehingga menewaskan banyak jiwa merupakan akibat sistem yang disandarkan pada akal manusia yang terbatas. Oleh karenanya, pola penerapan kerja perusahaan transportasi lebih mengutamakan keuntungan dibanding keselamatan jiwa manusianya.
Kecelakaan akibat pengemudi yang kelelahan masih terulang, bukan saja terjadi pada masa mudik Lebaran, tetapi setiap hari. Sementara itu, solusi yang diterapkan tidak mampu menyelesaikan persoalan kecelakaan.
Negara Bertanggung Tawab terhadap Pelayanan Publik
Dalam pandangan Islam, transportasi merupakan hajat hidup publik. Untuk itu, negara berkewajiban memberi jaminan, baik armada maupun infrastruktur. Ketiadaan keduanya bisa berakibat dharar dan menyulitan masyarakat.
Negara juga wajib menyediakan moda transportasi lengkap dengan infrastrukturnya, baik jalan raya, rel kereta api, terminal, stasiun, landasan pesawat, halte bus, pelabuhan, dan lainnya. Begitu pula keselamatan rakyat, harus diutamakan.
Pihak swasta bisa turut terlibat dalam prasarana dan transportasi publik atas izin negara, tetapi tidak boleh mengurus tata kelola transportasi publik. Negara tidak dibenarkan memungut biaya penggunaan infrastruktur transportasi, seperti tol berbayar, retribusi terminal, masuk peron pada stasiun, dan lain sebagainya.
Sistem Islam Mampu Menjaga Keselamatan Publik
Konsep kehidupan Islam mewajibkan negara menjaga rakyatnya dari celaka (dharar) dan bahaya, sebagaimana Rasul saw. sabdakan,
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Islam tidak membiarkan negara menganggap remeh urusan hilangnya satu nyawa. Selain bertanggung jawab membangun infrastruktur jalan yang baik, pemerintah wajib menyediakan moda transportasi yang memadai dengan teknologi mutakhir, menyediakan kelengkapan transportasi, seperti pengemudi yang andal dan prima, dan lain sebagainya yang mendukung terjaminnya keselamatan transportasi. Pemimpin negara dan perangkatnya akan patuh pada hukum Islam dalam hal mengurusi rakyatnya, sebab Rasul saw. bersabda,
اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemerintah adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari).
Oleh karena itu, dengan ketakwaan yang dimiliki seluruh individu, seorang pemimpin negara akan bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Seluruh lapisan masyarakat bisa dipastikan patuh kepada aturan-aturan negara sehingga problem kecelakaan akibat kelalaian pengemudi tidak terjadi lagi.
Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]