Oleh. Diyani Aqorib
(Aktivis Muslimah Bekasi)
CemerlangMedia.Com — Jalan raya merupakan kepemilikan umum. Di mana tidak boleh ada pihak-pihak yang memprivatisasinya. Namun, hal itu tidak terjadi pada kepemilikan Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Jalan tersebut dijual kepada PT. Latexindo Toba Perkasa senilai 1,6 miliar rupiah. Tepatnya pada akhir tahun 2022.
Dilansir dari detik.com, 10/6/2023, sebenarnya Jalan Persatuan I sudah ada jauh sebelum PT. Latexindo Toba Perkasa itu berdiri di tahun 1988. Awalnya tanah itu adalah tanah yang diwakafkan untuk digunakan oleh masyarakat sekitar sebagai akses jalan umum. Namun, kemudian dijual kepada PT. Latexindo Toba Perkasa di akhir tahun 2022.
Karena merasa jalan tersebut sudah menjadi miliknya, maka sekitar tiga minggu yang lalu PT. Latexindo Toba Perkasa menutup akses jalan dengan menggunakan seng. Tak ayal, penutupan ini menyulitkan warga yang terbiasa melewati jalan tersebut. Pada akhirnya berdampak pada aktivitas warga. Terutama ketika mereka harus pergi ke sekolah atau pun ke pasar, mereka harus memutar melalui Jalan Baru II yang lebih jauh. Pun jika ada perayaan, biasanya Jalan Baru II ditutup, maka Jalan Persatuan I inilah yang menjadi akses warga satu-satunya.
Cara Pandang yang Keliru
Anggapan bahwa aset negara sebagai milik pribadi adalah keliru, apalagi dengan seenaknya memperjualbelikan ke pihak mana pun demi meraih pemasukan ataupun keuntungan. Cara pandang yang keliru seperti ini dapat menyebabkan rakyat menderita, karena kebijakan yang diambil tidak mementingkan kepentingan rakyat.
Kekeliruan cara pandang para punggawa negeri tidak muncul tiba-tiba. Kondisi ini terjadi karena pola pikir sistem kepemilikan yang dianut dalam kapitalisme-liberalisme dilandasi pada kepemilikan modal. Oleh karenanya, siapa pun yang memiliki modal besar, boleh memiliki apa pun. Termasuk memiliki fasilitas umum, tambang, bahkan pulau sekali pun. Dengan kata lain, siapa yang memiliki modal besar, maka dialah penguasa sesungguhnya.
Apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan salah satu contoh dari penerapan sistem kapitalisme liberal yang sudah bercokol selama puluhan tahun dan berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat tidak terkecuali para pejabat.
Dengan demikian pola pikir seperti ini harus diubah, begitu pula dengan sistem yang menaunginya yakni sistem kapitalisme yang melegalkan hal itu terjadi. Menggantinya dengan sistem yang sahih yakni sistem yang adil dan berasal dari Ilahi Rabbi.
Solusi Islam
Sistem yang benar pastinya berasal dari Yang Maha Benar dan Maha Mengetahui. Itulah sistem Islam yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla yang harus diterapkan oleh seluruh manusia. Sebuah sistem kehidupan yang akan menerapkan syariah Islam secara kafah atau menyeluruh dan semua solusi kehidupan ada di dalamnya.
Begitupun dengan konsep kepemilikan dalam Islam. Semua sudah diatur sesuai dengan fitrah manusia dan penuh keadilan. Dalam Islam, konsep kepemilikan terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Kepemilikan individu adalah segala kekayaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperoleh seseorang dengan cara yang halal. Seperti bekerja, menghidupkan tanah mati, atau mendapatkan warisan. Kepemilikan individu ini memastikan adanya peluang bagi siapa saja untuk memanfaatkan apa yang dimilikinya serta memperoleh kompensasi darinya.
Sedangkan kepemilikan umum adalah adanya izin Allah Swt. kepada komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau barang dan melarang benda tersebut dikuasai oleh perorangan. Salah satu contohnya adalah fasilitas umum. Maka, jalan umum termasuk kepemilikan umum di mana tidak boleh ada seorang pun maupun pihak swasta memilikinya. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. yang artinya:
“Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Kepemilikan umum adalah segala benda atau apa saja yang jika tidak terpenuhi dalam suatu komunitas masyarakat akan menyebabkan mereka bersengketa dalam rangka mendapatkan atau menggunakannya. Maka dari keterangan hadis ini jelas, segala hal yang menyangkut kepentingan umum tidak boleh dimiliki secara pribadi, apalagi diperjualbelikan kepada pihak swasta.
Sedangkan kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengeloalaannya menjadi wewenang khalifah. Dia bisa mengkhususkan sesuatu untuk sebagian kaum muslim, sesuai dengan pandangannya. Contohnya harta fai, kharaj, jizyah, dan sebagainya.
Semuanya diatur secara adil dan menentramkan. Oleh karenanya, para pejabat dan masyarakat akan memiliki pola pikir atau mindset yang benar yang didasarkan pada akidah Islam, sehingga dapat mencegah konflik antar anggota masyarakat maupun masyarakat dengan negara. Ini semua hanya bisa diterapkan dalam sebuah sistem pemerintahan berdasarkan manhaj kenabian, yaitu Khil4f4h Rasyidah. [CM/NA]
One thought on “Jual Jalan ke Swasta, Aset Negara Milik Siapa?”
Rakus banget sampai jalan aja diprivatisasi!!! Bikin susahhh masyarakat sekitar, zalim!!!