Oleh: Syakira Asma Munaya
CemerlangMedia.Com — Maraknya judi online kian tersebar di berbagai media sosial dengan bermacam jenis promosi yang menarik sehingga dapat menjebak masyarakat untuk menggunakannya. Apa lagi sekarang promosi judi online berkedok aplikasi permainan. Hal ini dikarenakan aplikasi berbentuk gim sering digunakan serta digemari oleh kebanyakan masyarakat. Maka tak heran jika masyarakat, terutama para kaum remaja dan anak-anak bisa terjebak oleh motif-motif dari promosi judi online tersebut.
Melansir dari Antara, judi online yang berkamuflase sebagai gim ini dapat membuat seseorang tertarik untuk terus bermain judi (kecanduan). Bayangkan saja, dalam waktu 30 menit dengan deposit uang hanya Rp100.000, pemain bisa meraih kemenangan Rp500.000. Maka apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi?
Tidak hanya itu, banyak warga miskin yang main judol demi mendapatkan harta secara instan. Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) melaporkan, kebanyakan warga yang berpenghasilan Rp100.000 perhari menggunakan uangnya untuk judi. Begitu juga dengan para remaja, banyak dari mereka yang karena terdesak kebutuhan hidup ataupun terjebak gaya hidup, lantas mengambil jalan instan dengan judol. Penghasilan dari judi online tersebut mereka gunakan untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari.
Aturan Tidak tegas dan Tidak Memberikan Solusi
Selama ini mungkin sudah ada aturannya, hanya saja larangan ini tidak didukung dengan lingkungannya. Contohnya seperti kesulitan ekonomi yang terkesan dibiarkan, membuat mereka cari uang dengan jalan judi. Tidak adanya penanaman fondasi akidah yang benar (akidah Islam) membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta meskipun itu terlarang. Mafia judi online juga membuat bisnis haram ini terus bertahan. Apalagi penerapan sistem kapitalisme yang sekuler dan kapitalistik telah mendidik para pemuda menjadi salah jalan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo) Usman Kansong menyebutkan bahwa pemerintah sudah memblokir 1 juta slot judi online di jagat maya Indonesia.“Kita sudah blokir hampir 1 juta, tetapi muncul lagi muncul lagi dan malah lebih berani lagi dengan menyusup ke situs pemerintah,” ujar Usman pada Sabtu (26-8-2023).
Sebenarnya, persoalan konten judol yang terus muncul, khususnya di situs pemerintah, adalah akibat minimnya teknologi dan SDM yang tidak mumpuni. Padahal sebenarnya Indonesia tidak kekurangan ahli IT untuk bisa mengurusi para peretas, tetapi lemahnya political will dari pemerintah menjadikan persoalannya ini berlarut-larut. Akhirnya kedaulatan negara pun terancam akibat mudahnya para peretas masuk ke situs-situs pemerintah.
Ketidakseriusan pemerintah juga terlihat dari pernyataan Menkominfo bahwa judi online itu ditutup seribu, tumbuh sepuluh ribu. Pernyataan ini seolah pengakuan bahwa pemerintah kalah dan menjadi pembenaran bahwa hingga kini pemerintah gagal memberantas judi online.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin negara bisa terkalahkan oleh bandar-bandar judi? Padahal judi online ini bisa disetop dengan sumber daya yang dimiliki oleh negara. Negeri ini juga punya banyak pakar IT yang apabila negara serius menugaskan mereka untuk memutus total semua akses judi online dari luar negeri ke Indonesia, itu tentu sangat efektif dan bisa dilakukan.
Dan sekarang yang menjadi masalahnya adalah pandangan kapitalistis pada pemerintah yang berusaha melirik cuan di balik bisnis judol ini. Inilah yang tampak dari banyaknya oknum-oknum pemerintah yang membekingi judi online. Selama pandangan kapitalistis ini masih bermain di benak pemerintah, maka selamanya judi online tersebut ini tidak akan pernah diberantas tuntas, yang ada justru adanya usulan ataupun saran agar judol dilegalkannya. Sungguh miris!
Judi Online dalam Pandangan Islam
Semua pihak tentu menyepakati bahwa judi itu rusak dan bisa merusak. Para pelaku judi tidak akan kaya, tetapi yang akan kaya adalah bandarnya. Tanpa disadari, judi ini sudah banyak menyedot dana masyarakat yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok mereka. Dana itu pun menguap di situs judi. Sudah banyak korban judi online di masyarakat, maka seharusnya negara serius menyelesaikan masalah ini.
Allah Subhana wa Ta’ala berfirman dalam Qur’an surah Al-Ma’idah: 60,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Solusi Tuntas Kasus Judi Online
Cara menyelesaikan kasus judi dengan melakukan pemberantasan, yaitu diawali dari perubahan mindset bahwa judi itu terlarang bukan hanya karena mafsadatnya saja, melainkan karena hal itu merupakan larangan dari Allah Swt.. Dengan begitu, orang mukmin akan meninggalkan aktivitas tersebut dan aparat pun akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kemaksiatan, termasuk judi online tersebut.
Dan saat ini, umat manusia benar-benar sedang membutuhkan tegaknya sebuah sistem yang berasaskan akidah Islam. Sistem Islam konsisten pada keharaman judi sehingga judi akan dilarang. Negara tidak akan berusaha mengambil keuntungan dari judi, contohnya dengan melegalkan dan menarik pajaknya. Negara akan benar-benar serius dalam memberantas judi ini, bukan sekadar basa-basi. Berikut langkah-langkah negara yang menerapkan sistem Islam:
Pertama, membina masyarakat dengan akidah Islam melalui sistem pendidikan juga dakwah ke tengah masyarakat, termasuk melalui media massa dan media sosial untuk membentuk pemahaman yang kukuh bahwa judi merupakan keharaman yang harus ditinggalkan.
Kedua, mengumpulkan para pakar IT dan menugaskan mereka dengan upah yang layak untuk memutus secara total jaringan judol sehingga tidak bisa masuk ke dalam negara.
Ketiga, menugaskan para syurthah ataupun polisi siber untuk mengawasi lalu lintas digital sehingga tidak ada lagi akses terhadap situs judi online.
Keempat, menghukum para pelaku judi, baik online maupun konvensional dengan hukuman ta’zir yang menjerakan. Bentuk hukumannya bisa di penjara, pengasingan, dll..
Kelima, mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga tidak ada dorongan ataupun pemicu ekonomi untuk melakukan judi.
Dengan serangkaian upaya yang disebutkan di atas, negara yang menerapkan sistem Islam akan memberantas judi secara tuntas, baik yang online maupun konvensional. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/N]