Oleh: Endah Dwianti, S.E., CA., M.Ak.
(Pengusaha)
CemerlangMedia.Com — Pemadaman listrik di Sumatra baru-baru ini telah menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Kejadian ini terjadi di tengah ironi negeri yang diklaim memiliki surplus energi, tetapi masih mengalami pemadaman listrik yang meluas.
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mitigasi dan pemeliharaan infrastruktur listrik. Seharusnya menjadi prioritas karena listrik adalah kebutuhan publik yang menjadi tanggung jawab negara (Bisnis.com, 6-6-2024).
Salah satu sorotan utama dari pemadaman ini adalah kurangnya profesionalisme Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mengelola pasokan listrik rakyat. Saat ini, permintaan listrik terus meningkat seiring dengan bertambahnya pembangkit listrik dan transmisi di Sumatra.
Seharusnya peningkatan ini diiringi dengan manajemen yang lebih baik dan antisipasi terhadap kemungkinan masalah yang bisa terjadi. Namun, kenyataannya, pemadaman ini mengindikasikan bahwa manajemen yang ada masih jauh dari kata profesional.
Ketergantungan terhadap Investor Asing
Dalam menghadapi kejadian ini, beberapa pihak berpendapat bahwa dibutuhkan profesionalisme pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang lebih baik. Termasuk di dalamnya adalah membuka pintu bagi investasi asing.
Dengan adanya investasi asing, diharapkan ada transfer teknologi dan peningkatan kualitas manajemen yang bisa membantu mengatasi masalah yang ada. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang kapitalisasi SDA yang makin kuat.
Ketergantungan pada asing dalam pengelolaan SDA bisa membuat negara kehilangan kendali atas sumber daya yang seharusnya menjadi milik rakyat. Kapitalisasi sumber daya alam oleh pihak asing dapat mengarah pada kondisi di mana SDA tidak lagi dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk keuntungan perusahaan asing yang berinvestasi.
Kondisi tersebut bisa menyebabkan harga listrik yang lebih tinggi dan akses yang lebih terbatas bagi masyarakat. Sebab, tujuan utama dari perusahaan asing tentu adalah mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi mereka.
Kurang Transparan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri mengaku tidak tahu penyebab pemadaman tersebut. Hal ini makin menambah kekhawatiran publik tentang efektivitas manajemen dan pengawasan sektor energi di Indonesia.
Kurangnya informasi dan transparansi ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem yang ada. Tentunya ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi terkait. Ketidakjelasan penyebab pemadaman dan kurangnya informasi yang diberikan oleh pejabat terkait menunjukkan adanya kelemahan dalam menjalankan amanah ini.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan listrik dan SDA secara umum. Dibutuhkan kebijakan yang lebih tegas dan jelas dalam memastikan bahwa SDA dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat. Selain itu, peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas dalam manajemen PLN dan sektor energi lainnya juga harus menjadi prioritas.
Pengelolaan dalam Islam
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan SDA dalam Islam. Sistem Islam menetapkan bahwa SDA adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara untuk dikembalikan manfaatnya kepada rakyat.
Dalam pandangan Islam, SDA seperti listrik harus dikelola oleh negara dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau korporasi. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap sumber daya ini.
Prinsip ini juga menekankan pentingnya amanah dalam kepemimpinan, yakni pejabat harus bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya dengan baik untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ketidakjelasan mengenai penyebab pasti dari pemadaman listrik di Sumatra juga menunjukkan adanya masalah komunikasi dan transparansi dari pihak berwenang.
Solusi Islam yang Komprehensif
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Islam menetapkan bahwa negara bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi SDA dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Hal ini berarti negara harus memastikan bahwa SDA tidak dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi, apalagi oleh pihak asing. Sebab, semua itu bisa mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan finansial.
Islam juga menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab dalam kepemimpinan. Pejabat yang diberi amanah untuk mengelola SDA harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Islam memiliki solusi komprehensif untuk menangani kondisi tersebut, di antaranya:
Pertama, pengelolaan negara yang profesional dan amanah. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan SDA dilakukan oleh profesional yang amanah dan kompeten. Pejabat yang terlibat dalam pengelolaan SDA harus memiliki integritas dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, pengawasan dan transparansi. Diperlukan sistem pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan SDA. Setiap masalah yang terjadi harus segera diinformasikan kepada publik dengan jelas dan solusi yang diambil harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pengelolaan mandiri tanpa ketergantungan kepada asing. Negara harus mengurangi ketergantungan pada pihak asing dalam pengelolaan SDA. Investasi asing memang bisa membantu dalam transfer teknologi, tetapi negara harus tetap memegang kendali penuh atas SDA dan memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
Keempat, pendidikan dan pelatihan, yakni meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja dalam negeri melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan SDA dilakukan oleh tenaga kerja yang terampil dan berkompeten, yang dapat mengurangi ketergantungan pada tenaga asing.
Kelima, kebijakan yang adil dan merata. Kebijakan pengelolaan SDA harus dirancang sedemikian rupa sehingga manfaat dari SDA dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh segelintir orang atau korporasi. Distribusi keuntungan dari SDA harus dilakukan secara adil dan merata.
Kesimpulannya, pemadaman listrik di Sumatra mengungkapkan masalah mendasar dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan SDA dalam Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan kesejahteraan rakyat, diharapkan masalah-masalah tersebut dapat diatasi dan pengelolaan SDA dapat berjalan lebih baik dan menguntungkan seluruh rakyat Indonesia.
Wallahu a’lam bissawab. [CM/NA]