Header_Cemerlang_Media

Kapitalisme Sekuler Hilangkan Fitrah Ayah Sejati?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com, Pegiat Literasi)

CemerlangMedia.Com  — Mengejutkan, sungguh diluar nalar. Sebut saja bunga (15) yang merupakan pelajar kelas 3 SMP di daerah Pasaman Barat, Sumbar. Pelajar tersebut menjadi korban dari kebejatan moral ayah tirinya (IL). IL melampiaskan nafsu bejatnya kepada Bunga sehingga mengakibatkan Bunga hamil 7 bulan. Korban yang masih dibawah umur harus menanggung beban moral di tengah keterbatasannya.

Pemerintah ikut prihatin. Melalui Pengurus Persatuan Jaksa (Persaja) dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini daerah Pasaman Barat melakukan kunjungan terhadap korban guna memberikan bantuan seperti paket makanan tambahan semisal susu, sereal, vitamin, dan sebagainya. Tak lupa juga perlengkapan persalinan dan pakaian bayi (sumbarkita.id, 8-8-2023).
Pertanyaannya, cukup membantukah apa yang dilakukan pemerintah terhadap kondisi korban? Memilukan memang, dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi sekarang ini. Seperti makin maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah kandung maupun ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi sang buah hati, tetapi nyatanya malah menjadi predator yang tak bermoral.

Ayah Adalah Pemimpin dan Pelindung

Seorang ayah adalah pemimpin di dalam keluarga dan juga seseorang yang diharapkan mampu menjadi pelindung bagi istri dan anak-anak tentunya. Sungguh, ayah memiliki peranan yang sangat penting bagi anak-anaknya sejak buah hatinya itu lahir. Tugas seorang ayah tidaklah mudah dan sungguh sangat berat, selain berkewajiban memberikan nafkah dan menjamin keamanan bagi keluarga terutama buah hatinya. Juga harus memastikan seluruh anggota keluarganya kelak terhindar dari api neraka.

Namun, dalam beberapa waktu yang lalu, ramai menjadi perbincangan di jagat maya bahwa Indonesia masuk daftar tiga besar fatherless country di seluruh dunia. Ini artinya bahwa negara Indonesia, —kehidupan masyarakatnya— minim peran atau keterlibatan sosok ayah dalam kehidupan sang anak. Yang lebih memprihatinkan justru sosok ayah berubah menjadi monster yang menakutkan dan dengan teganya melecehkan buah hati tercinta.

Nafsu Bejat yang Sulit Dikontrol

Ini dikarenakan mereka yang berstatus ayah tak lagi mampu menahan nafsu bejatnya dan melampiaskannya kepada sang anak yang dianggap lemah. Makin jauhnya mereka dari ajaran agama menjadi pemicu suburnya kasus rudapaksa terhadap anak. Terlebih sistem yang dianut saat ini yaitu sekularisme liberal membuat masyarakat makin jauh dengan agamanya. Ini menjadi alasan terbesar yang menjadi pengikis peranan ayah pada kehidupan keluarga terutama buah hatinya.

Belum lagi adanya konten-konten pornografi dan pornoaksi yang marak di sekitar masyarakat dan mudah diakses, sudah dianggap lumrah. Ya, ternyata ayah cabul adalah ayah yang hobi mengakses pornografi. Ditambah lagi campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang tidak lagi menghiraukan batasannya. Peran agama makin dikesampingkan dan hanya dianggap ritual ibadah saja. Membuat sisi spiritualnya menjadi sangat lemah. Ini makin menambah peluang terjadinya tindak asusila seorang ayah terhadap anaknya selain latar belakang pendidikan tentunya.

Kejahatan Marak di Sistem Kufur

Maka menjadi wajar jika pada sistem ini kejahatan seksual makin marak. Tak banyak yang bisa dilakukan umat untuk mencegah tindak kejahatan di tengah masyarakat. Apalagi dalam sistem kapitalisme, umat cenderung bersifat individualis dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Pun aturan dan hukum yang ada saat ini sungguh sangat lemah dan tidak akan pernah menimbulkan efek jera. Sebagaimana berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hanya berupa kurungan selama 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Hukuman yang Tak Sebanding

Hal itu tentu tidak sebanding dengan derita seumur hidup yang harus ditanggung oleh sang anak sebagai korban. Akan sulit bagi para korban rudapaksa ini untuk melanjutkan hidupnya secara normal. Mirisnya lagi, malah kebanyakan dari para pelaku bisa melenggang bebas tanpa beban dengan bantuan uang. Ya, begitulah adanya, hukum bisa dibeli dengan uang oleh para oknum yang beruang. Kenyataan ini tentu saja makin memperparah kondisi yang ada.

Hal ini disebabkan karena tolok ukur mereka dalam menjalani kehidupan bukanlah halal dan haram, melainkan asas manfaat. Penganut kapitalisme sekuler cenderung akan menghalalkan segala cara demi tercapainya sebuah kebahagiaan sekalipun harus mengorbankan kebahagiaan orang lain. Sungguh tamak dan terkadang bisa sampai melampaui batas. Begitulah tabiat manusia yang sudah Allah kabarkan dalam Al-Qur’an.

Islam Memandang

Pemerkosaan adalah suatu perbuatan yang keji karena pelakunya sudah melakukan jarimah zina dengan melakukan pemaksaan terhadap korbannya. Apalagi sampai disertai tindak kekerasan. Padahal sangat jelas di dalam Islam bahwa perzinaan dilarang agama juga bertentangan dengan aturan dan hukum yang ada dalam Islam. Dan dampaknya pun sangat besar dan buruk baik bagi kehidupan pelaku, korban, maupun masyarakat.

Secara umum, zina adalah seluruh aktivitas-aktivitas seksual yang bisa merusak kehormatan manusia dan bukan hanya pada saat manusia tersebut telah melakukan persetubuhan saja. Di dalam Islam sesungguhnya tidak ada istilah pemerkosaan, yang ada adalah zina. Menurut konsep fikih (al-hudud) pemerkosaan digolongkan kepada tindak pidana kejahatan atas kehormatan (hak al-‘ardh). Yang berupa perzinaan dan ancaman hukumannya adalah cambuk 100 kali atau rajam hingga mati. Namun, pemerkosaan berbeda dengan perzinaan karena selain merupakan tindak kejahatan terhadap kehormatan seseorang, di situ terdapat pula unsur pemaksaan juga kekerasan.

Islam Solusi Hakiki

Dalam syari’at Islam, tuntunan dan pola untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sudah sangat lengkap. Dan jangkauannya pun tidak hanya mencakup urusan dunia, tetapi juga akhirat. Zina adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan yang begitu besar. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari perbuatan haram dan dosa besar juga akan berakibat pada hukuman had.

Hukuman had adalah sebuah hukuman yang diancamkan kepada para pelaku jarimah hudud. Al-Qur’an sudah melarang keras manusia agar tidak mendekati zina apalagi pemerkosaan. Terlebih melakukannya kepada anak kandung sendiri, ini merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, rumah tangga, bahkan kehidupan sosial masyarakat. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)

Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ataupun kepada anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah baik kandung ataupun tiri adalah salah satu masalah hukum yang penting untuk dikaji secara mendalam. Ini karena kasus yang menimpa para anak dan perempuan ini merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial, agama, bahkan melanggar hukum negara. Dan harus dikenakan hukuman had bagi para pelakunya.

Hukuman had ini sudah ditetapkan langsung oleh Allah Swt., maka pemberian hukuman tersebut mengandung banyak manfaat dari semua sisi karena bersifat preventif dan kuratif. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah An-Nuur ayat 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2)

Begitulah Islam mengatur dan memberi hukuman terhadap para pelaku kemaksiatan. Sesungguhnya aturan yang bersumber dari Allah Sang Khalik bersifat menyeluruh dan akan sangat efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan apa pun motifnya. Sudah saatnya umat kembali kepada aturan Islam karena hanya sistem Islam-lah yang mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia saat ini bukan sistem kufur yang aturannya berasal dari pemikiran manusia (kapitalisme sekuler). Wallahua’lam [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an