Kenaikan UKT Terjeda, Kapitalisasi Pendidikan Tetap Bersiaga

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Cut Dida Farida, S.Si.
(Pegiat Literasi)

CemerlangMedia.Com — Terjeda untuk sementara waktu. Mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 saat ini mungkin tengah ber-euforia. Pasalnya, setelah sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik, pemerintah akhirnya resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Aturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru akhirnya dibatalkan setelah terjadi dialog antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dengan Presiden RI Joko Widodo. Namun demikian, kenaikan UKT kemungkinan tetap akan direalisasikan tahun depan di sejumlah universitas dengan mempertimbangkan hasil pengkajian dan kalkulasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) (kompas.com, 27-05-2024).

Gonjang-ganjing Isu UKT

Isu kenaikan UKT 2024 sebelumnya sempat menjadi topik pembahasan yang hangat di berbagai kalangan, terutama calon mahasiswa dan orang tua. Sejumlah kampus membuat lompatan biaya UKT yang besar dengan besaran rata-rata 5—10% untuk UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya. Hal tersebut kemudian memicu gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah di tanah air (republika.com, 27-05-2024).

Berdasarkan dialog langsung Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM) dengan Komisi X DPR, Kamis (16-5-2024) yang lalu, terungkap bahwa kenaikan UKT yang mencapai 300% hingga 500% disebabkan oleh status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Status ini membuat PTN berhak menentukan dan mengelola anggarannya sendiri (goodnewsfromindonesia.id, 27-05-2024).

Hal itu sesuai dengan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan PP No. 26/2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang telah diubah menjadi PP No. 8/2020. Sementara berdasarkan Permendikbudristek No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH, perguruan tinggi berhak menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa selama kuliah. Biaya didasarkan pada capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi (akreditasi), jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Kapitalisasi Melanda Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia

Inilah yang terjadi ketika negara menggunakan asas kapitalisme neoliberalisme dalam mengurusi tata kelola pemerintahan, termasuk sistem pendidikan. Negara berlepas tangan dan membebankan pengelolaan kebijakan keuangan untuk dikelola secara otonom oleh pihak perguruan tinggi.

Hal ini sejalan dengan kesepakatan General Agreement on Services (GATS) 1994 yang menyepakati liberalisasi di sektor jasa, termasuk salah satunya pendidikan. Dengan penetapan status PTN-BH melalui UU No. 12/2012 menunjukkan bahwa PTN tidak lagi sebagai lembaga pendidikan murni, melainkan sekaligus sebagai ladang bisnis yang mengadopsi konsep triple helix. Konsep ini menggabungkan tiga unsur, yakni pemerintah, pendidikan, dan bisnis. “Pemerintah” bertindak sebagai regulator dan fasilitator, ”perguruan tinggi” sebagai katalisator, dan “industri bisnis” sebagai rumah produksi.

Seperti inilah aturan yang lahir dari ideologi kapitalisme. Sebuah tata aturan yang berasaskan paham sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), hanya mengejar materi dan manfaat semata. Segala sesuatu dinilai berdasarkan untung dan rugi sehingga pendidikan pun tak luput dari ajang komersialisasi.

Walaupun dengan diberikannya keleluasaan PTN-BH untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara otonom dengan harapan perguruan tinggi dapat lebih cepat berkembang dan meningkatkan mutu. Akan tetapi, pada praktiknya, kebijakan tersebut justru melahirkan sejumlah masalah, salah satunya melejitnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Selama negeri ini ini masih dipimpin oleh ideologi kapitalisme sekularisme liberalisme, selama itu pula, kapitalisasi pendidikan akan senantiasa membayangi dan siap siaga melanjutkan proyek liberalisasinya. Harapan masyarakat untuk bisa menempuh pendidikan tinggi dengan biaya murah hanyalah angan semata. Sebaliknya, pendidikan murah bisa terwujud ketika negara meninggalkan paradigma kapitalisme dalam mengelola pendidikan dan menggantinya dengan paradigma sahih, yakni Islam yang dijalankan dalam sistem kepemimpinan Islam (Khil4f4h).

Pendidikan Tinggi dalam Sistem Kepemimpinan Islam

Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam negara Islam (Daulah Khil4f4h), rakyat berhak mendapat pelayanan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi secara gratis, sebagaimana yang tertuang di dalam Muqaddimah Dustur Pasal 173 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani,

“Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yakni pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.”

Konsep keuangan Islam menjadi andalan negara untuk mendapatkan pemasukan yang besar. Sumber-sumber pemasukan keuangan dalam Islam bersumber dari jizyah, kharaj, fa’i, ghanimah, dan sumber-sumber pemasukan lainnya yang berasal dari kepemilikan umum, seperti sumber tambang dan sumber daya alam yang lain. Semua pemasukan negara tersebut akan dikelola oleh baitulmal selaku penyelenggara keuangan negara.

Kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, perumahan, dan layanan-layanan umum, baik itu layanan kesehatan, seperti rumah sakit, maupun layanan pendidikan, seperti sekolah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya akan menjadi prioritas negara untuk memenuhinya. Seluruh kebutuhan masyarakat tersebut akan dipenuhi dari kas baitulmal. Jika kas baitulmal kurang, negara dapat mengerahkan rakyatnya yang memiliki kelebihan harta (aghniyah) untuk menginfakkan hartanya. Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyat.

Khatimah

Rusaknya tatanan hidup hari ini akibat diterapkannya sistem kapitalisme liberal. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem ini dan beralih kepada sistem Islam yang agung di bawah naungan negara Islam (Khil4f4h Islamiah).
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *