Oleh. Essy Rosaline Suhendi
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Jika dahulu judi dilakukan di suatu tempat tertentu, tetapi kini ternyata cara bermain di meja judi makin canggih karena adanya kemajuan digital yang memfasilitasi bagi mereka yang ingin berjudi via online kapan pun dan di mana pun. Seperti yang dilakukan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang terciduk kamera sedang bermain game judi online slot ketika rapat paripurna, Kamis (liputan6.com, 20-7-2023).
Di satu sisi, kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo) menganggap judi online ini makin manjadi dan mengkhawatirkan. Untuk itu Kemkominfo melakukan pemutusan akses atau pemblokiran kepada 846.047 situs yang mengandung konten judi online. Bahkan dalam kurun waktu seminggu terakhir (13—19 Juli 2023) terdapat 11.333 konten judi online yang sudah diblokir (VOA Indonesia, 22-7-2023).
Dampak Judi Online
Kemkominfo menyatakan bahwa judi online ini mengandung banyak bahaya jika menjadi habit di tengah masyarakat karena sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023 Kemkominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. Bahkan praktiknya bisa terhubung ke tindak pidana lain, seperti narkoba hingga perdagangan organ ilegal (Okezone, 24-7-2023).
Walaupun judi online ini dampaknya merugikan masyarakat, tetapi ternyata oknum aparat malah ikut serta melestarikannya. Hal tersebut terjadi karena sistem sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan. Sistem ini hanya memakai standar manfaat dalam berbuat sehingga ketika perbuatan tersebut dianggap menghibur dan menguntungkan, maka akan dilakukan. Padahal judi offline ataupun online ini jelas akan mendatangkan kerugian ketika kalah dan ketika menang pun malah membuat pelaku judi kecanduan karena merasa puas sudah menang dan ingin terus mencoba bermain judi lagi. Juga akan membuat pelakunya malas dan sulit beribadah.
Itulah mengapa Allah Swt. memberi peringatan kepada kita terkait judi dalam salah satu firman-Nya yaitu, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (TQS Al-Baqarah: 219)
Ketika Kemajuan Teknologi Diselewengkan
Bagi mereka yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah mungkin akan berjudi walaupun risiko kalah juga besar apalagi sekarang sambil tiduran pun bisa karena memakai alat bantu gadget untuk bermain judi online. Ada juga yang bermain judi online sekadar iseng untuk senang-senang saja. Padahal gadget adalah salah satu kecanggihan teknologi yang seharusnya bisa dimanfaatkan manusia dengan bijak dan jikapun mencari hiburan, maka janganlah mencari hiburan yang haram.
Sebagaimana dalam firman Allah Swt yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90)
Namun, cukupkah judi online diberantas hanya dengan melakukan pemblokiran situs? Jangan sampai negara melakukan aturan yang setengah-setengah, sepertinya halnya larangan miras. Dalam lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinyatakan bahwa miras adalah salah satu bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Syaratnya yaitu hanya diproduksi di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan setempat. Adapun penanaman modal baru pembuatan miras di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Jika seperti itu, belum tentu judi online pun akan diberantas sehingga tak tersisa sebagaimana miras. Buktinya miras menjadi legal di beberapa tempat karena dirasa mampu memajukan ekonomi bangsa.
Begitulah sistem sekularisme, halal dan haram bukanlah standar dalam berbuat atau menerapkan peraturan negara. Hal yang dilarang sewaktu-waktu menjadi boleh sebab mengandung manfaat. Lantas adakah solusi tuntas untuk mengikis habis judi online?
Islam Solusi Hakiki
Adalah suatu hal yang mustahil ketika berharap judi online dapat dihabisi dalam sistem sekularisme. Sebaliknya, sistem ini malah menumbuh suburkan judi online karena mengarahkan manusia pada cinta dunia, tanpa peduli apakah Allah Swt. membenci atau meridainya.
Agama makin dijauhkan dengan kehidupan sehingga menyebabkan manusia cenderung pada melampiaskan hawa nafsu semata walupun jika ia melakukannya akan berdampak pada kerugian atau bahkan mengancam nyawa dirinya dan orang lain.
Padahal dalam Islam, khamar/miras dan judi online adalah hal yang diharamkan. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90)
Sebetulnya ayat di atas sudah seharusnya dijadikan dasar bagi setiap orang yang mengaku beriman kepada Allah Swt. sehingga ia memiliki pemahaman segala sesuatu yang diharamkan Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan, sekalipun hal itu terdapat manfaatnya. Namun, tentunya butuh peran negara untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pemahaman tersebut. Selain itu, negara juga wajib memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Dengan begitu, masyarakat pun akan menyadari dan takut bahwa ia wajib meninggalkan semua yang Allah Swt. larang.
Khatimah
Namun, yang mampu mewujudkan itu semua adalah sistem Islam dalam institusi Khil4f4h. Hanya Khil4f4h yang mampu menerapkan syariat Islam secara kafah. Dengan begitu judi online, miras, dan segala macam tindakan kriminal akan mampu dihentikan dan diminimalkan karena negara menjadikan Al-Qur’an dan as-Sunah sebagai pedoman dan akidah Islam sebagai dasar dalam setiap aspek kehidupan. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]