Korupsi Dana Desa, Rakyat Kian Nelangsa

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Umi Hafizha

CemerlangMedia.Com — Beberapa bulan yang lalu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut kenaikan alokasi dana desa sekurangnya 10 persen dari APBN. Harapannya untuk meningkatkan kualitas pembangunan di wilayah pedesaan. Mirisnya, di tengah tuntutan dana desa, korupsi dana desa makin banyak terjadi (Kompas.com, 5-7-2023).

Seperti yang diberitakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa sepanjang 2022 ada 155 kasus rasuah yang terjadi disektor ini dengan 252 tersangka. Jumlah itu cukup membuat miris karena angka korupsi dana desa setara dengan 26,77 persen dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022 (Data.Indonesia.id, 20-3-2023).

Tidak hanya dana desa, revisi UU dana desa juga menetapkan masa jabatan kepala desa yang pada awal periode hanya 6 tahun kemudian dinaikkan menjadi 9 tahun. Aturan ini dipastikan berlaku kepada yang menjabat setelah revisi UU tersebut disahkan (Kompas.com, 27-6-2023).

Padahal masa jabatan yang panjang tentu akan berisiko terhadap meningkatnya korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa terkait kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah hingga tingkat desa untuk melakukan pembangunan ditujukan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Dana desa yang besar diharapkan bisa mempercepat laju perputaran ekonomi di akar rumput karena sektor riil akan berputar di pedesaan sehingga kesejahteraan di masyarakat desa akan mengalami peningkatan.

Namun, sayangnya, korupsi dana desa masih banyak terjadi. Tentu saja semua ini tidak lepas dari lahirnya pemimpin-pemimpin yang tidak amanah dan nilai-nilai yang rusak yang lahir dari sistem politik demokrasi. Seperti kita ketahui bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal. Alhasil, setiap individu yang berupaya meraih tampuk kekuasaan harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Sementara gaji yang akan mereka dapatkan ketika berkuasa tidak sebanding dengan modal yang mereka keluarkan saat pemilu. Maka wajar, upaya balik modal harus dilakukan saat menjabat dan satu-satunya jalan termudah dan tercepat adalah korupsi.

Apalagi lagi cara pandang hidup yang dibangun oleh sistem kapitalisme liberalisme saat ini hanya berputar pada urusan materi.

Sistem ini telah mengarahkan manusia untuk mengejar materi berupa harta, kedudukan, dan kenikmatan jasadiyah sebesar-besarnya. Maka tidak heran, jika ditemukan kepala desa yang melakukan korupsi hanya untuk bersenang-senang. Ditambah lagi sistem sanksi bagi para pelaku korupsi membuat para koruptor dan calon koruptor tidak merasakan efek jera. Maka dari itu, korupsi mustahil bisa diberantas secara tuntas selama sistem yang diterapkan adalah sistem demokrasi kapitalisme.

Hanya sistem Islam yang memiliki mekanisme jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga akarnya. Ada beberapa aturan yang diterapkan negara Islam untuk mencegah dan memberantas korupsi diantaranya:

Pertama, ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pegawai, negara menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan selain syarat proporsionalitas. Karena itu mereka memiliki self control yang kuat. Seorang muslim akan selalu mengingat bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

Kedua, badan pengawasan atau pengawas keuangan. Syekh Abdul Qadir Zallum dalam kitabnya Al Amwal Fi Daulah Khil4f4h menjelaskan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka akan ada pengawasan yang ketat yang akan dilakukan oleh badan pengawasan atau pemeriksa keuangan. Oleh karena itu, para calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung terlebih dahulu harta kekayaannya sebelum menjabat. Jika ada tambahan harta yang meragukan, maka akan dilakukan verifikasi apakah penambahan hartanya secara syar’i atau tidak. Jika terbukti melakukan kecurangan atau korupsi, maka hartanya akan disita dan dimasukkan ke kas negara dan pejabat atau pegawai tersebut akan diproses hukum.

Ketiga, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Negara akan memberikan gaji yang cukup kepada pejabat atau pegawainya untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, dalam pemerintahan Islam, biaya hidup murah karena politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif digratiskan oleh pemerintah seperti, pendidikan, keamanan, kesehatan, dan transportasi. Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan bisa diperoleh dengan harga murah.

Keempat, diberlakukan hukum pidana yang tegas yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berlaku bagi koruptor adalah takzir karena merugikan negara dan hudud karena mencuri harta negara.

Inilah cara yang dilakukan oleh pemerintahan Islam untuk memberantas korupsi. Semua ini tidak lepas dari penerapan aturan Islam kafah ke seluruh aspek kehidupan yang akan membawa keberkahan. Wallahu a’lam bishawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *