Korupsi Kian Subur, Apa Penyebabnya?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Eyi Ummu Saif

CemerlangMedia.Com — Dewan pengawas (DEWAS) KPK menemukan terjadinya praktik pungli di lingkungan rutan dalam rangka suap menyuap kepada tahanan KPK agar mendapatkan gratifikasi dan penggunaan alat komunikasi. Saat ini KPK sedang mendalami temuan tersebut. Sementara Dewas KPK yang akan menindaklanjutinya dengan pengusutan kode etik (kumparan.com, 25-06-23)

Harapan Hanya Ilusi

Praktik pungli yang terjadi di rutan KPK makin menambah fakta bahwa para koruptor bisa berada di mana pun bahkan di dalam rutan KPK. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk dapat memberantas korupsi hingga tuntas. Namun, ternyata harapan tersebut seakan hanyalah ilusi, karena sistem demokrasi kapitalisme yang saat ini diterapkan hanya mencukupkan mengambil solusi memberantas korupsi melalui KPK. Sedangkan keberadaan KPK diduga berada di bawah intervensi penguasa, apalagi sejak adanya revisi RUU KPK

Sekularisme Sebabkan Korupsi Tumbuh Subur

Dipisahkannya agama dengan kehidupan atau sekularisme menjadi penyebab makin suburnya korupsi yang terjadi. Orang-orang yang tidak memiliki pemahaman agama yang benar tidak akan berpikir panjang bagaimana cara mendapatkan harta halal. Oleh karenanya, mereka berani melakukan tindak kriminal semisal korupsi.

Padahal di akhirat kelak, Allah Swt. akan meminta pertanggung jawaban kepada manusia terkait harta yang didapat berasal dari mana? Apakah dari cara halal atau haram.

Oleh karena itu, harus ada solusi tuntas untuk memberantas koruptor yaitu dengan cara negara menjadikan Islam sebagai peraturan yang diterapkan secara kafah dalam setiap aspek kehidupan.

Solusi Tuntas

Dalam Islam, korupsi adalah hal yang haram dilakukan untuk mendapatkan harta dan termasuk pengkhianatan karena memanfaatkan jabatan dengan sewenang-wenang.

Islam memiliki cara yang khas sehingga mampu menciptakan pribadi yang memiliki kesadaran atas setiap perbuatan yang dilakukan selalu berada dalam pengawasan Allah Swt.. Untuk itu negara akan menjadikan akidah Islam sebagai dasar atas setiap amal perbuatan. Inilah yang akan menjadikan masyarakat memiliki kepribadian yang jujur juga berani menyampaikan kebenaran. Pun masyarakat yang terbentuk tidak akan diam terhadap perbuatan yang diharamkan Islam. Mereka akan senantiasa saling mengingatkan agar tidak melakukan maksiat seperti korupsi atau perilaku haram lainnya dan gemar berbuat baik. Begitupun dengan semua aparat dan para pejabat akan tulus melayani rakyat dan menjaga amanah.

Selain itu, negara yang menjadikan Islam sebagai aturan pemerintahan akan menerapkan sistem persanksian Islam atau uqubat. Sistem uqubat akan memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi masyarakat dan pelaku kriminal, juga menjadi penebus dosa yakni pelaku tidak akan terkena hisab di akhirat jika Allah Swt. mengampuni karena ia sudah dihukum di dunia sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Bagi pelaku korupsi, mereka akan dikenai hukuman takzir yang ditentukan oleh hakim, hukuman tersebut bisa berupa hanya nasihat atau teguran dari hakim, pengasingan, penjara, diarak di depan khalayak ramai, hukum cambuk, bahkan sampai hukuman mati, tergantung dari seberapa berat kasus korupsi yang dilakukan.

Dalam Islam, pejabat negara dilarang menerima hadiah (gratifikasi), Rasulullah saw. pernah menegur amil zakat sebab ia menerima hadiah ketika bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan.” (HR Abu Dawud).

Hal tersebut juga berlaku bagi para penguasa, dalam HR Al-Baihaqi Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan.”

Oleh karenanya, komisi yang didapat oleh penguasa dan para pejabat yang memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan transaksi bisnis atau proyek demi kepentingan para kapital adalah cara yang diharamkan Islam.

Pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu pernah dilakukan pencatatan terhadap harta para pejabat sebelum menjabat dan setelah menjabat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadinya penggelapan harta atau korupsi sehingga negara dan masyarakat tidak akan dirugikan.

Semua hal diatas hanya dapat terjadi ketika Islam dijadikan sebagai sistem pemerintahan secara menyeluruh dibawah naungan Khil4f4h. Terbukti masyarakat yang lahir di masa Khulafaur Rasyidin mampu membentuk masyarakat yang memiliki kepribadian Islam. Negara pada saat itu juga menutup rapat-rapat celah korupsi sehingga korupsi bisa diatasi. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *