Korupsi Menggurita, Rakyat Makin Sengsara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com, Pegiat Literasi)

CemerlangMedia.Com — AA seorang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman barat 2018—2020 ternyata merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang atas tender proyek tersebut. Kabar terbaru menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman barat Sumbar telah menyita aset berupa tanah dengan luas 700 meter persegi yang terletak di kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jabar. Tanah tersebut diduga kuat milik tersangka AA. Di Atas tanah tersebut didirikan bangunan kontrakan sebanyak delapan unit yang ditaksir senilai Rp4,5 miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa orang tersangka dan diperkirakan masih ada sekitar Rp10 miliar lagi yang sedang ditelusuri penyidik. Hingga hari ini, menurut Kajari, pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara tersebut baru sekitar Rp5,6 miliar ( sumbar.antaranews.com, 2-9-2023).

Lagi-lagi korupsi dan lagi-lagi upaya untuk memberantasnya dengan penyitaan aset alias memiskinkan para koruptor. Sejauh ini sudah ampuhkah upaya tersebut untuk mengurangi tindak pidana korupsi yang makin marak di negeri ini?

Merugikan Negara

Walaupun menurut penyidik kejaksaan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Faktanya, upaya tersebut belum mampu menjadi solusi terbaik untuk permasalahan yang dihadapi. Seperti kita ketahui bersama, aturan dan hukum yang berlaku tidak mampu memberikan efek jera sekalipun dilakukan upaya penyitaan aset (dimiskinkan). Buktinya, makin hari angka korupsi makin tinggi dan menyasar seluruh sektor.

Mirisnya, para pelaku korupsi justru banyak dari kalangan pejabat yang notabene adalah seseorang dengan background pendidikan yang baik bahkan prestisius. Hal ini terjadi karena gaya hidup yang semakin elite dengan pola hidup yang konsumtif. Ya, penyebab makin menjamurnya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat adalah karena sifat serakah yang dimiliki oleh para pelaku dan adanya kesempatan dan kebutuhan yang mendesak. Namun, tabiat serakahlah yang cenderung berpotensi dimiliki oleh setiap manusia dan hal ini tentu sangat berkaitan dengan individu para pelaku korupsi.

Sejauh ini, para pejabat memang menjadi pelaku terbanyak dalam kasus korupsi. Hal ini tentu saja terjadi karena banyaknya celah yang memungkinkan untuk terjadinya korupsi. Kemudian keberadaan sistem administrasi pemerintahan yang cenderung tidak transparan, pengadaan biaya politik yang tinggi dan imbalan pada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi penyebab utama maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat.

Seperti dalam kasus-kasus Mega proyek yang terjadi dalam lima tahun terakhir ini, para pelaku utamanya memang bukan orang-orang sembarangan. Atau pada kasus BLBI yang hingga saat ini masih bergulir dan belum jelas ujungnya, para pelaku adalah orang-orang penting yang berpendidikan tinggi dengan jabatan yang menjanjikan.

Dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada tiga kasus korupsi terbesar yang melibatkan para pejabat. Kasus tersebut sangat merugikan negara, tak tanggung-tanggung total kerugian dari tiga kasus tersebut nyaris menyaingi dana yang diselewengkan oleh banyak pihak pada kasus BLBI yang sudah hampir seperempat abad lalu. Dan hingga hari ini kasus tersebut masih bergulir, pemerintah masih berusaha memulihkan kerugian negara dengan memburu aset-aset yang dimiliki oleh para obligor BLBI. Padahal Kala itu kasus BLBI terjadi di saat Indonesia mengalami krisis moneter, yaitu pada 1998.

Adapun tiga kasus korupsi terbesar di Indonesia saat ini yaitu Surya Damadi yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun, lalu ada Asabri dengan kerugian senilai Rp23 triliun, dan yang terakhir adalah Jiwasraya dengan kerugian masing-masing mencapai Rp17 triliun. Jadi jika ditotal, ketiga mega kasus tersebut sudah membuat negara rugi sekitar Rp118 triliun (www.cnbcindonesia.com, 15-1-2023).

Wajar Kemiskinan Merajalela

Sungguh fantastis bukan? Maka wajar saja jika saat ini kemiskinan makin merajalela dan akibatnya kriminalitas pun makin tinggi. Kasus-kasus korupsi tersebut tentu saja sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat, terutama pada sektor ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kian lesu, produktivitas juga menurun, kualitas barang dan jasa publik juga rendah bahkan yang lebih parah adalah utang negara yang makin meningkat.

Ini terbukti kuat dari capaian nominal utang publik pemerintahan saat ini yang mencapai Rp7.879 triliun per Maret 2023 atau naik 3,2 kali lipat dari saat awal memerintah pada 2014. Hal ini tentu akan menjadi catatan sejarah bagi rezim dengan predikat rezim yang paling doyan utang. Akibatnya, maka dipastikan setiap kepala rakyat di negeri ini menanggung hutang sebesar Rp28,7 juta karena hal tersebut merupakan utang publik. Dan proyek masif infrastruktur menjadi salah satu penyumbang terbesar melonjaknya utang negara dengan nilainya mencapai ribuan triliun rupiah, 30-40 persen di antaranya dibiayai oleh negara dari hasil utang.

Lebih lanjut, mengapa hingga saat ini negara begitu kesulitan memberantas kasus tindak pidana korupsi yang sudah banyak merugikan masyarakat bahkan negara? Kelemahan ini terjadi karena tidak adanya panutan yang dapat memberikan contoh keteladanan dalam memberantas korupsi secara nasional. Juga tidak adanya kultur organisasi yang benar, tidak memadainya sistem akuntabilitas dalam instansi pemerintahan, masih lemahnya pengawasan, manajemen yang cenderung menutupi adanya korupsi di dalam sebuah organisasi, dan terakhir yang paling penting dari semuanya adalah tidak adanya rasa takut terhadap azab Allah Swt..

Ya, ternyata sekelas hakim pun sangat berisiko untuk melakukan rasuah. Bahkan dalam catatan komisi pemberantasan korupsi (KPK), seorang hakim yang menjadi aparat penegak hukum (APH) sekalipun justru paling banyak terjerat kasus korupsi jika dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam diri para pelaku sudah tidak ada lagi rasa takut terhadap azab dari Sang Pemilik kehidupan, yaitu Allah Swt.. Mereka seakan-akan tidak peduli dengan adanya hari pembalasan dan seolah lupa bahwa kelak semuanya akan dipertanggungjawabkan.

Korupsi dalam Pandangan Islam

Di dalam Islam, korupsi adalah salah satu perbuatan keji karena korupsi sama dengan fasad, artinya suatu perbuatan yang bisa merusak tatanan kehidupan karena pelakunya dikategorikan melakukan jinayaat al-kubra (dosa besar). Seperti dalam surah Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi,“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dari kamu, dengan jalan yang batil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah 188)

Meski tidak ada nash Al-Qur’an atau hadis terkait bentuk hukuman bagi para pejabat yang melakukan korupsi, tetapi masih ada hukum ta’zir karena korupsi digolongkan sebagai perbuatan khianat atau tidak amanah. Pasalnya, para pejabat tersebut sebelumnya sudah diberi amanah oleh rakyat untuk menjalankan tugasnya dengan anggaran yang sudah ditetapkan. Namun, ternyata mereka tidak amanah dan malah merugikan dan menyengsarakan rakyat dengan tindakan korupsinya. Maka perbuatan mereka dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal bahkan bisa sampai dihukum mati.

Namun, tentu hal tersebut hanya bisa dilakukan di dalam sistem Islam, sistem yang aturan dan hukumnya bersumber langsung dari Sang Khalik, Pencipta kehidupan. Hanya sistem Islam yang bisa menjadi solusi hakiki untuk semua problematika yang dihadapi oleh umat saat ini karena hukum Islam bersifat preventif dan kuratif sehingga akan sangat efektif untuk menyelesaikan seluruh permasalahan manusia sejak dahulu, kini, bahkan nanti. Sejatinya, hanya Allah Sang Pencipta yang paling memahami apapun kondisi ciptaan-Nya. Wallahu a’lam [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *