Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Seks bebas di kalangan remaja kian marak. Seperti baru-baru ini yang tengah viral, dua mahasiswa universitas di Padang, Sumbar, terciduk berbuat mesum (sumbar.inews.id, 10-12-2023).
Dalam beberapa bulan terakhir, makin banyak saja remaja yang ketahuan melakukan hubungan seksual atau melakukan seks bebas sebelum menikah. Hal ini tentu saja membuat miris para orang tua yang mempunyai anak-anak beranjak remaja. Apalagi mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim. Tentu saja hal ini harus diwaspadai dan menjadi perhatian penting untuk semua pihak.
Pelaku Seks Bebas Makin Meningkat
Jumlah pelaku seks bebas ini makin meningkat dari tahun ke tahun. Tentu saja ada banyak faktor yang membuat anak berani melakukan hubungan seksual di usia remaja. Pengetahuan yang kurang terkait dampak seks bebas disinyalir menjadi salah satu penyebabnya.
Selain hal tersebut, ada pula remaja yang melakukan seks bebas akibat masalah mental dalam perkara ekonomi. Mereka ingin mendapatkan uang dengan instan sehingga rela melakukan apa saja, termasuk melakukan seks bebas.
Faktor lainnya adalah kurangnya pengawasan dari lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat. Bahkan ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga juga turut andil membuat kasus seks bebas di kalangan remaja menjadi sangat tinggi. Tak hanya itu, kurangnya kasih sayang orang tua dalam bentuk quality time serta komunikasi dua arah mengakibatkan anak sering mencari kasih sayang di luar rumah.
Anak yang memiliki dendam dan kemarahan kepada orang tertentu atau ketidakpuasan pada situasi tertentu juga lebih mudah melakukan hubungan seksual di usia remaja. Namun, faktor penting penyebab remaja mudah terjerumus dan melakukan seks bebas adalah karena tidak memiliki nilai spiritual. Orang tua tidak pernah menanamkan nilai-nilai agama sejak dini. Padahal ini sesuatu yang sangat penting untuk bekal anak dalam mengarungi kehidupannya dalam sebuah sistem yang jelas-jelas menjauhkan agama dari kehidupan seperti adanya saat ini.
Seks bebas juga sering dikaitkan sebagai perilaku seks yang berisiko tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS). IMS ditularkan dari satu orang ke orang lainnya melalui aktivitas seks, baik melalui oral, vaginal, maupun anal. Beberapa jenis IMS yang dapat menyerang pelaku seks bebas, adalah sifilis, klamidia, gonore, infeksi jamur (candida), herpes simplex, kutil kelamin, hepatitis B, kutu kelamin, dan HIV/AIDS.
Sedangkan dampak seks bebas secara psikologis, di antaranya merasa menyesal dan bersalah, munculnya kekhawatiran akan kehamilan dan penyakit seksual, memengaruhi perkembangan karakter, sulit memiliki hubungan yang serius, depresi, dan kehamilan di usia muda.
Seks Bebas Bertentangan dengan Ajaran Islam
Sebagai masyarakat yang religius dan berbudaya ketimuran, tentu hal ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan. Perilaku seks bebas ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Hakikatnya, ajaran Islam tidak membenarkan perilaku seks bebas dan Islam merupakan satu-satunya agama yang sangat melarang tegas perilaku tersebut. Memang tidak ditemukan adanya aturan yang secara khusus menyebut kata seks bebas di dalam Islam (baca: hukum Islam), tetapi bukan berarti Islam tidak melarang.
Tidak ditemukannya larangan seks bebas di dalam Islam karena kata seks bebas sendiri merupakan istilah yang berasal dari barat yang sering disebut free sex, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah seks bebas. Hukum Islam sendiri memandang setiap hubungan kelamin di luar nikah sebagai zina serta mengancamnya dengan hukuman, baik pelakunya sudah menikah atau belum, dilakukan atas dasar suka sama suka ataupun tidak. Hukum Islam melarang dengan tegas perbuatan zina (seks bebas) karena akan merusak sistem kemasyarakatan, juga mengancam keselamatan.
Seperti yang saat ini sedang dihadapi oleh negara-negara di luar Islam, yaitu krisis politik. Penyebabnya adalah karena dilegalkannya zina. Di beberapa negara, keturunan (populasi manusia) sudah mulai menyusut secara signifikan. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka lama-kelamaan akan mengakibatkan kepunahan atau terhentinya pertumbuhan.
Berkurangnya populasi keturunan ini disebabkan karena keengganan banyak orang untuk melakukan perkawinan. Hal tersebut muncul karena seorang laki-laki merasa sudah dapat memperoleh apa yang diinginkannya dari seorang wanita tanpa harus melakukan pernikahan.
Di samping itu, dilarangnya perilaku seks bebas oleh Islam adalah karena bahayanya terhadap akhlak serta agama, juga jasmani atau badan. Bahaya terhadap akhlak dan agama karena dapat menimbulkan kemarahan dan kutukan Allah Swt..
Selain itu, perbuatan zina mengarah pada lepasnya keimanan dari hati para pelakunya sehingga andai kata ia mati pada saat melakukan zina tersebut, maka ia mati dalam keadaan tidak membawa iman. Rasulullah bersabda, “Tidaklah zina seorang pezina kalau pada waktu berzina itu ia dalam keadaan beriman.” (HR Bukhari).
Adapun hukuman untuk perbuatan zina dibagi menjadi dua macam tergantung kepada keadaan pelakunya, apakah ia belum berkeluarga (ghair muhshan) atau sudah berkeluarga (muhshan). Hukuman zina ghair muhshan ada dua macam, yakni dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan hukuman zina muhshan juga terdiri dari dua macam, yaitu dera seratus kali dan rajam. Hukuman dera seratus kali untuk zina muhshan ini sama halnya dengan zina ghair muhshan, yaitu didasarkan kepada Al-Qur’an surah An-Nur ayat 2. Wallahu a’lam [CM/NA]