Membongkar Mitos Kapitalisme dan Peredaran Narkoba

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Widhy Lutfiah Marha
(Pendidik Generasi )

CemerlangMedia.Com — Di balik kilauan yang menggiurkan, narkoba menyembunyikan kegelapan yang mematikan. Narkoba telah meracuni, merusak impian keluarga, dan masa depan generasi muda. Akan tetapi, anehnya, mulai dari peredaran, konsumsi, dan bisnis terus merajalela bagaikan badai yang tak pernah henti.

Seperti yang dilansir dari medanbicara.com (02-09-2023) bahwa penemuan narkoba di dalam penjara masih merupakan permasalahan yang belum terpecahkan, seperti yang baru-baru ini terjadi di lapas kelas 2A Pematang Siantar, Jalan Asahan KM 6, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun. Meskipun demikian, belum ada jawaban pasti mengenai asal-usul narkoba tersebut dan siapa pemiliknya. Pihak kepolisian dan lapas kelas 2A Pematang Siantar belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Keadaan serupa juga terlihat di tempat lain, seperti kasus Kadafi alias David, seorang bandar narkoba terkemuka dan suami selebgram Adelia Putri Salma. Meskipun telah dihukum karena kasus narkoba, dugaan kuat menunjukkan bahwa ia masih dapat mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlintang Jaya. Selain itu, ada indikasi bahwa tahanan di lapas Semarang juga masih dapat memengaruhi peredaran narkoba di Demak, seperti yang terungkap dalam penangkapan seorang pengedar sabu dengan jumlah yang signifikan (detik.com, 05-09-2023).

Dampak Narkoba dan Peran Kapitalisme

Sudah menjadi pemahaman umum bahwa narkoba membawa dampak berbahaya bagi kesehatan dan masyarakat, termasuk dehidrasi, penyebaran virus, dan masalah kecanduan. Namun, paradigma masyarakat yang saat ini cenderung dipengaruhi oleh sekularisme kapitalisme memainkan peran penting dalam kelanjutan masalah narkoba. Sekularisme adalah pandangan yang mengecilkan peran agama dalam kehidupan dan pandangan ini telah menciptakan ideologi kapitalisme yang mengejar kenikmatan dunia semata.

Ketika masyarakat dikuasai oleh paradigma ini, benda berbahaya seperti narkoba masih diminati. Pengguna narkoba mencari sensasi yang menghilangkan kesadaran, mendapatkan pengakuan dari rekan-rekan mereka, dan sebagainya. Di sisi lain, para pengedar memanfaatkan konsumen narkoba sebagai sumber keuntungan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para pengedar masih mampu menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara.

Selain itu, pengungkapan fakta bahwa narkoba masih dapat dikelola dari dalam penjara juga menunjukkan kelemahan dalam hukum yang berbasis sekularisme kapitalisme. Hal ini mengindikasikan kekurangan dalam pengawasan penjara dan kemungkinan adanya kolusi di balik fakta ini. Selain itu, hukuman yang tidak memadai terhadap pelaku narkoba membuat mereka kurang menghormati sanksi hukum.

Sayangnya, di antara para pengedar narkoba, bahkan ada wanita yang terlibat dalam peredaran ini, seperti yang terungkap dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2023 di Jawa Timur. Fakta ini mengingatkan kita bahwa permasalahan narkoba tidak mengenal gender.

Islam Satu-satunya Solusi

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, harapan bahwa sekularisme demokrasi dapat menyelesaikan peredaran narkoba tampaknya hanya merupakan ilusi. Satu-satunya sistem yang diyakini dapat mengatasi permasalahan narkoba hingga akarnya adalah sistem Islam.

Islam tidak hanya merupakan agama ritual, tetapi juga sebuah ideologi dengan konsep-konsep dan metode yang mencakup segala aspek kehidupan. Konsep-konsep syariah dalam Islam mampu memberikan solusi bagi berbagai masalah manusia, termasuk masalah narkoba. Selain itu, ada metode atau institusi negara dalam Islam yang bertanggung jawab menjaga, menerapkan, dan mendakwahkan konsep-konsep Islam ini sehingga dapat diimplementasikan secara praktis dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Terhadap permasalahan narkoba, Islam dengan jelas mengharamkannya. Beberapa ulama melarang narkoba dengan analogi dari haramnya khamr. Sementara itu, ulama lain melarangnya karena potensinya merusak akal dan jiwa manusia. Sebagai contoh, hadis dari Ummu Salamah menegaskan bahwa Rasulullah melarang segala yang memabukkan dan melemahkan. Dalam konteks ini, “mufatir” merujuk pada zat-zat yang memberikan rasa tenang atau relaksasi yang merugikan tubuh manusia.

Ketika syariat Islam telah menjatuhkan hukum haram pada suatu benda, maka hal ini menjadi bagian dari fikrah atau konsep umat Islam. Sebagai hasilnya, individu muslim akan menghindari narkoba karena mereka sadar akan haramnya.

Sistem Islam juga aktif dalam melarang kemungkaran dan mendorong kebaikan. Negara menerapkan amar makruf nahi mungkar, yaitu mendorong yang baik dan melarang yang buruk yang membuat sulit bagi para pengedar dan pengguna narkoba untuk beroperasi. Negara Islam akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku narkoba melalui edukasi kepada masyarakat dan penerapan sanksi hukum. Fakta bahwa narkoba merugikan tubuh dan akal, maka hukuman yang ditetapkan oleh sistem Islam menjadi lebih tegas.

Penerapan sistem sanksi Islam oleh negara Islam akan menciptakan efek pencegahan dan efek penebus dosa. Hukuman yang ditayangkan di muka umum akan mencegah tindakan kriminal, sementara hukuman juga dapat berfungsi sebagai jalan bagi pelaku untuk bertaubat.

Dalam sistem Islam, sanksi takzir yang diterapkan oleh negara memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Ini berarti bahwa pengguna narkoba baru akan mendapatkan hukuman yang berbeda dari pengguna yang sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Begitu pula dengan para pengedar dan pemilik pabrik narkoba, hukuman yang diterapkan sangat bervariasi, bahkan mencapai hukuman mati dalam beberapa kasus yang sangat serius.

Penerapan sistem sanksi Islam oleh negara Islam akan menciptakan dua efek utama: efek pencegahan (zawajir) dan efek penebus dosa (jawabir). Efek pencegahan akan membuat masyarakat merasa ngeri dan takut akan hukuman yang diterapkan di muka umum sehingga mereka akan cenderung menghindari tindakan kriminal seperti penggunaan narkoba. Sementara itu, efek penebus dosa memberi peluang kepada pelaku untuk bertobat dan memperbaiki diri. Dengan kata lain, sistem ini menciptakan keseimbangan antara penindakan tegas dan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Dengan pendekatan ini, melalui edukasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat dan individu akan lebih mampu menghindari narkoba. Ini adalah contoh nyata bagaimana sistem Islam, dengan konsep-konsep syariatnya yang jelas dan penerapan sanksi yang sesuai dapat membantu melawan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Dalam perspektif Islam, negara tidak akan berkompromi dengan para pengedar narkoba. Sebaliknya, negara Islam akan aktif mencegah peredaran narkoba dengan pendekatan yang komprehensif termasuk edukasi kepada masyarakat, penegakan hukum yang tegas, dan sanksi yang sesuai. Sebab, penggunaan narkoba tidak hanya merugikan tubuh, tetapi juga merusak akal dan jiwa, maka hukuman takzir menjadi solusi yang diterapkan dalam sistem Islam. Hukuman ini jenis dan kadarnya akan ditentukan oleh kadi atau hakim dalam sistem pemerintahan Islam, mulai dari penjara hingga hukuman cambuk, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Selain itu, upaya pencegahan narkoba juga akan mencakup edukasi yang kuat kepada masyarakat untuk menyadarkan mereka akan bahaya narkoba dan konsekuensinya. Dengan edukasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat dan individu akan terbebas dari ancaman narkoba. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang terbebas dari narkoba.

Maka, sistem Islam dengan konsep-konsep syariahnya yang jelas dan penerapan sanksi yang sesuai, diyakini dapat membantu menyelesaikan peredaran narkoba hingga akarnya. Dengan edukasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan penerapan sanksi yang sesuai, masyarakat dan individu akan lebih mampu menghindari narkoba, dan negara Islam akan menjadi negara yang adil dan berkeadilan. Ini adalah contoh bagaimana Islam ketika diambil sebagai ideologi sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi akal manusia. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *