Pengendalian Narkoba dari Lapas, Bukti Lemahnya Integritas Petugas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Umi Hafizha

CemerlangMedia.Com — Menurut Reinhard Golose Kepala Badan Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Petrus menyebutkan, bahwa banyak para narapidana kasus narkoba yang berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lapas. Padahal mereka adalah para narapidana narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Tetapi Golose tidak menyebutkan data secara detail terkait data bandar narkotika yang menjadi pengedar di lapas. Untuk menanggulangi berbagai penyamaran yang dilakukan bandar narkotika di lapas RI, BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi lembaga kemasyarakatan (Idntime.Com, 25-6-2023).

Adanya fakta pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana narkoba di dalam lapas sebenarnya menunjukkan kelemahan pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas. Kelemahan ini merupakan sebuah keniscayaan karena cara pandang kehidupan saat ini dipengaruhi oleh sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadi keuntungan materi sebagai tujuan hidup. Oleh karenanya, pembinaan yang diberikan bukan menjadikan agama sebagai asas kehidupan tetapi hanya sebatas nilai-nilai moral yang mudah luntur oleh nilai materialistik.

Begitu juga dengan integritas, sikap ini juga akan mudah dibeli oleh materi, aparat mudah disuap atau berpura-pura tidak tahu dan mendiamkan transaksi yang secara hukum sudah jelas dilarang. Di sisi lain fakta pengendalian narkoba oleh narapidana yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak memberi efek jera para narapidana tersebut dan para pelaku yang lain. Akibatnya kasus semakin banyak dan para mafia narkoba tidak ada habisnya. Bahkan mirisnya para pengedar pun ditemukan di dalam lapas.

Inilah bukti betapa lemahnya sistem sanksi yang diterapkan oleh sistem sekularisme. Hukuman berasal dari hasis kesepakatan manusia. Sanksi seperti ini mudah untuk diubah sesuai dengan keadaan. Maka hukuman yang diberikan tidak efektif bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung dan menimbulkan masalah baru.

Maka dari itu, untuk menuntaskan kasus narkoba, umat memerlukan sistem hukum yang sudah terbukti ampuh memberikan efek jera kepada para pelaku dan bisa mencegah masyarakat lainnya untuk berbuat demikian. Sistem hukum yang bisa membuat efek jera hanya bisa didapatkan dalam sistem hukum sanksi Islam (uqubat) yang diterapkan oleh Khil4f4h.

Secara fakta, narkoba adalah zat yang dapat menghancurkan akal dan jiwa manusia. Narkoba bisa memberikan efek candu sehingga bisa menimbulkan dehigrasi parah, halusinasi akut, menurunnya tingkat kesadaran, mengganggu aktivitas kehidupan, dan efek fatalnya bisa menyebabkan kematian.

Sebagaimana Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud).

Sementara Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy Syakhsiyah al-Islamiyah, juz 3 hal.457 menyatakan bahwa ada kaidah usul fikih,”Al Ashlu fi al-madhar at Tahrim” yakni hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram. Maka jelas, narkoba adalah barang yang haram karena membahayakan tubuh.

Oleh karenanya, dalam uqubat Islam, kasus narkoba akan diberikan sanksi takzir. Takzir adalah sanksi yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat. Dalilnya yaitu perbuatan Rasulullah saw..

Takzir secara bahasa bermakna pencegahan. Secara istilah, takzir adalah hukuman edukatif dengan maksud menakut-nakuti. Sedangkan secara syari sanksi takzirnya dapat berupa hukuman mati, cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali, penjara dan pengasingan, pemboikotan, salib, ganti rugi (ghuramah), penyitaan harta, mengubah bentuk barang, ancaman yang nyata, nasihat dan peringatan, pencabutan sebagian hak kekayaan pencelaan, dan pewartaan.

Penerapan uqubat oleh negara menimbulkan efek mencegah (zawajir) karena masyarakat akan merasakan ngeri dengan hukuman yang diberikan kepada para pelaku sehingga tidak ingin melakukan hal yang serupa. Selain itu juga akan memberi efek jawabir (penebus) bagi pelaku dan memberi efek jera.

Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang menghasilkan individu yang berkepribadian Islam yaitu seseorang yang pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan syariat. Oleh karenanya, aparat yang tercipta dari sistem pendidikan Islam akan memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya. Ia menyadari akan pertanggungjawaban kepada Allah Swt.. Seperti inilah negara Islam akan menuntaskan kasus narkoba hingga akar-akarnya.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *