Oleh: Dewi Maharani, M.Kom.
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Hampir setiap waktu terus disajikan berita mengenai kekerasan. Saat ini, khususnya kekerasan seksual terus terjadi di berbagai wilayah, bahkan hal itu terjadi secara terus-menerus tanpa adanya pencegahan yang signifikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk membentengi diri dengan keimanan, yaitu dengan mengkaji Islam kafah serta pengawasan dari seluruh elemen. Baik keluarga, masyarakat, dan tak kalah penting adalah peran dari negara yang memiliki kekuatan penuh.
Tidak Hanya Keluarga
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) menyatakan bahwa pencegahan terhadap terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga karena keluarga memiliki peran penting menciptakan sebuah ruang yang aman dan nyaman untuk anaknya sendiri. Harapannya, akan timbul rasa keberanian pada diri anak untuk menceritakan permasalahan yang terjadi atau yang telah dialaminya. Selain bercerita kepada keluarga, khususnya bercerita mengenai kekerasan seksual yang telah dialami anak, diharapkan juga keberaniannya untuk menceritakan kejadiannya, yaitu melaporkannya pada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti. Selain itu, keluarga yang sehat juga akan senantiasa menghindarkan diri dari terjadinya kekerasan terhadap anak (idntimes.com, 26-8-2023).
Memang benar, peran keluarga sangat penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, tetapi jika kita telusuri lebih mendalam lagi, maka akan kita temukan peran nyata yang lebih penting, yakni negara dan masyarakat. Apalagi permasalahan kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, tetapi sudah merebak di berbagai wilayah. Persoalan mendasarnya bukan lagi keluarga, tetapi karena adanya sebuah sistem rusak sehingga membuka peluang terjadinya kekerasan seksual khususnya terhadap anak.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum yang ada juga mengakibatkan korban terus bertambah dan tidak mendapatkan keadilan. Sementara pelaku tidak pula ditindak dengan tegas dan sesuai aturan yang ada.
Memang benar, sudah ada upaya hukum dari pemerintah untuk mencegah terjadi kembali tindak kekerasan seksual. Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Erni Widiastuti menjelaskan mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa pelaku akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.0000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) (banten.kemenkumham.go.id, 18-4-2023).
Hukum atau aturan di atas bisa menjadi melonggar jika adanya upaya-upaya lain yang dilakukan oleh pelaku. Seperti banding, saksi yang kurang, barang bukti yang tidak lengkap, dan lain sebagainya.
Solusi Islam
Berbeda halnya dengan Islam. Islam sangat tegas melarang adanya kemaksiatan dan termasuk hal yang haram dilakukan. Pelarangan kemaksiatan seperti halnya pemerkosaan, perzinaan, pencabulan, dan lain-lainnya. Selain Islam mengharamkan kemaksiatan, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dalam memberantas kemaksiatan yang dilakukan sehingga keadilan yang diidam-idamkan oleh korban dan keluarga korban, serta seluruh masyarakat akan terwujud nyata.
Islam memiliki solusi untuk segala permasalahan, yaitu dengan menjaga dan menerapkan tiga pilar kehidupan. Ketigar pilar itu adalah ketakwaan individu, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat. Apabila ketiga pilar tersebut tegak, maka segala upaya kita dalam mencegah kekerasan akan terwujud nyata dan terjaminnya perlindungan bagi semua warga negara tanpa ada pengecualian. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an pada surah Al-Imran: 102,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.”
Dan firman Allah Swt. yang memerintahkan kita untuk taat kepada Allah secara sempurna, yakni surah Al-Baqarah ayat 208,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]