Oleh. Tari Handrianingsih
(Aktivis Muslimah, Kota Yogyakarta)
CemerlangMedia.Com — Adanya tuntutan kenaikan alokasi dana desa oleh kepala desa sekurangnya 10% dari APBN atau mencapai Rp300 triliun dari total APBN 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun di samping tuntutan perpanjangan masa jabatan, merupakan satu hal serius yang perlu dicermati. Sebab kedua faktor tersebut menjadi pembuka jalan lebar timbulnya kasus korupsi.
Dengan mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat 154 kasus pada 2021. Terkait dengan korupsi dana desa ini, sebelumnya ICW merilis bahwa dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015—2021 mencapai Rp400,1 triliun. Selama periode itu terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka, berakibat kerugian negara hingga Rp433,8 miliar (kompas.id, 15-03-2023).
Dari survei BPS (Badan Pusat Statistik) pada 2021 menyebutkan perilaku koruptif masyarakat desa berindeks 3,83. Yang menempatkan perilaku korupsi masyarakat desa lebih besar dibandingkan warga perkotaan.
Pencairan dan penggunaan dana desa yang menjadi program pemerintah pusat, pelaksanaan dan keberhasilannya ditentukan oleh kepala desa. Namun, justru banyak ditemukan korupsi yang melibatkan dana desa itu sendiri.
Berdasarkan data korupsi yang terjadi di desa sejak 2015—2020, secara umum terdapat lima modus korupsi dana desa oleh pemerintah desa yakni sebagai berikut (ICW, 2018), yakni penggelembungan anggaran khususnya pada pengadaan barang dan jasa (2015—2017 ditemukan 14 kasus), proyek fiktif (2015—2017 ditemukan 15 kasus), laporan fiktif (2015—2017 terdapat 17 kasus), penggelapan (2015—2017 terdapat 32 kasus), penyalahgunaan anggaran (2015—2017 terdapat 51 kasus).
Demokrasi Melanggengkan Korupsi
Melihat keterkaitan antara peningkatan kasus korupsi yang terjadi dalam kurun waktu enam tahun kepemimpinan pemerintah desa yang masih sama, sangat signifikan dan berkorelasi, tentunya tidak ada yang dapat menjamin bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa yang sama akan dapat mengurangi bahkan meniadakan kasus korupsi.
Namun, justru sebaliknya, akan terjadi peningkatan yang luar biasa jika dilihat dari tren data yang sudah terjadi. Baik yang dilakukan oleh kepala desa terkait ataupun jajaran pemerintah desa lainnya. Sebab selama sistem yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan mulai dari level tertinggi yaitu negara sampai dengan level desa adalah sistem yang berasal dari hasil pemikiran manusia yang menerapkan demokrasi maka prinsip kapitalisme akan selalu menyertai dalam setiap sendi kehidupan, sekalipun itu dalam kerangka kepentingan masyarakat/umat.
Solusi Islam
Dalam pencegahan tindakan korupsi harus dilakukan upaya secara menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan manusia. Dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui perspektif Islam yang disampaikan dalam berbagai bidang baik budaya, pendidikan, agama, dan hukum.
Tindakan korupsi pada umumnya dilakukan orang yang amoral, untuk itu diperlukan pencegahannya dengan pendekatan Islam untuk generasi berikutnya. Ajaran pendidikan anti korupsi kepada generasi muda melalui perspektif Islam ditanamkan nilai-nilai moral dengan dasar Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Qur’an, yang artinya: “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran: 161)
Ayat di atas adalah salah satu peringatan keras bagi orang yang melakukan tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya. Dan, hanya dengan sistem pemerintahan yang berlandaskan Al-Qur’an sebagai hukum tertinggi, kasus tindakan korupsi dapat diminimalkan bahkan dihilangkan. Sebab Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang menjadi petunjuk bagi umat manusia dalam menjalankan segala aspek kehidupan. Sistem yang dapat menegakkan dan menerapkan aturan berdasarkan hukum tertinggi tersebut adalah negara Khil4f4h.
Khatimah
Daulah Khil4f4h sejak berdirinya hingga runtuhnya pada 3 Maret 1924 membuktikan secara fakta historis pada dasarnya hukum Allah tetap dijalankan, meskipun berlaku tidak merata di seluruh wilayah kekhilafahan menjelang keruntuhannya.
Selama lebih 13 abad, penerapan hukum Allah meminimalkan kejahatan. Tercatat hanya sekitar dua ratus kasus selama diterapkannya hukum Allah. Cara negara Khil4f4h dalam mencegah dan memberantas korupsi dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut:
Pertama, menguatkan keimanan para penguasa, baik level desa sampai level pusat, penegak hukum, serta rakyat, sadar akan pengawasan Allah. Menumbuhkan rasa takut hanya kepada Allah dan tidak takut kepada selain Allah.
Allah Swt. berfirman:
فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا
Yang artinya: “Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” (QS Al Maidah: 44)
Kedua, selalu memantau dan menghitung kekayaan pemangku jabatan (kepala desa dan jajaran pemerintah desa) yang diamanahkan kepadanya sebelum dan sesudah menjabat secara rutin supaya menghindari pembengkakan harta kekayaan.
Ketiga, pemberlakuan hukuman dengan penegakan hukum sesuai syariat. Dengan bertujuan menimbulkan efek jera bagi calon pelaku (jawazir), dan bertindak sebagai penebus dosa (jawabir).
Keempat, dalam Islam hak-hak dan kewajiban di antara ajir (pejabat / kepala desa dan jajarannya) dan musta’jir (negara) diatur dengan akad ijarah sehingga jelas bahwa pendapatan yang diterima ajir di luar gaji, contohnya berupa hadiah adalah perolehan yang diharamkan.
Demikianlah beberapa strategi negara Khil4f4h dalam memberantas korupsi. Maka inilah keuntungan ketika penerapan syari’at islam ditegakkan karena hanya dengan aturan Islam, korupsi mampu diminimalkan atau bahkan dihilangkan. Wallahu a’ lam bisshawwab. [CM/NA]