#30HMBCM
Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
CemerlangMedia.Com — Ada saja pernyataan pejabat di Indonesia ini yang menuai polemik. Kali ini pernyataan dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bahwa masyarakat, termasuk influencer membutuhkan perizinan sebelum penggalangan dana dan barang. Izin ini bisa melalui online dan tidak rumit. Kemudian pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan.
Waktu perizinan hanya sekitar dua hari. Jika dana yang terhimpun di bawah angka Rp500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri. Namun jika di atas Rp500 juta, audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang resmi.
Hal ini agar masyarakat mengetahui dari mana, untuk apa, dan siapa yang menerima manfaat dari dana tersebut. Dalam keadaan mendesak seperti bencana alam, siapa pun boleh melakukan penggalangan dana, tetapi harus tetap melakukan pelaporan hasil audit setelah penyaluran bantuan tersebut.
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu juga mengatakan agar pernyataannya tidak disalah-salahkan dan dia tidak bermaksud menghalang-halangi. Gus Ipul ingin masyarakat bersinergi tidak hanya saat meminta izin donasi, tetapi juga mengkoordinasikan program para penggalang dana dengan pihak Mensos (Tribunnews.com, 10-12-2025).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengatakan, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana jangan sampai justru menghambat solidaritas warga karena prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan. Dini mengungkapkan, berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai bahwa mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, prosesnya lama dan risiko kriminalisasi relawan.
Kewajiban izin untuk menggalang dana diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial No. 8/2021. UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna. Pemerintah seharusnya menyediakan skema pengecualian prosedur izin dan mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
Sementara itu, pakar budaya, media, dan komunikasi Magister Ilmu Komunikasi (MIK) Pascasarjana Universitas Pasundan Idi Subandy Ibrahim mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menyalurkan donasi dan dianjurkan melalui lembaga filantropi resmi. Apa yang disampaikan Mensos memang penting dalam konteks akuntabilitas, tetapi rasanya kurang tepat disampaikan di saat situasi sekarang ini. Birokrasi-birokrasi yang akan memperlambat di kondisi darurat seharusnya dipangkas, jangan sampai masyarakat yang ingin membantu malah dipersulit.
Lagi dan lagi, pejabat publik mengeluarkan pernyataan kontroversial. Mereka seolah menguji emosi masyarakat yang tengah sibuk menanggulangi bencana. Adanya penggalangan donasi menunjukkan bahwa pemerintahan tidak mampu menanggulangi bencana dengan cepat dan tepat.
Ini adalah bukti bahwa masyarakat Indonesia masih punya hati dan rasa solidaritas yang tinggi. Mereka tidak tinggal diam ketika saudara-saudaranya mengalami musibah. Masyarakat berlomba memberikan kontribusi terbaik, mulai dari harta, tenaga, pikiran dan lainnya. Sementara pemerintah masih sibuk dengan berbagai rapat, diskusi, dan urusan administrasi hingga tidak juga menetapkan bencana ini sebagai darurat nasional.
Donasi dalam Islam adalah bentuk sedekah atau infak yang sifatnya sukarela. Hukum asalnya sunah, tetapi bisa menjadi wajib (fardhu kifayah) ketika kondisi darurat. Tujuannya untuk mencari rida Allah dan menolong sesama manusia. Saat ini, donasi bisa disalurkan langsung maupun online.
Salah satu faktor penting dalam penanggulangan bencana adalah dana atau anggaran. Butuh anggaran yang besar untuk mengevakuasi para korban, untuk kebutuhan pokok seperti makanan, obat-obatan, pakaian, perlengkapan sanitasi, dan lainnya. Belum lagi untuk membangun kembali infrastruktur yang rusak, seperti jalan, jembatan, rumah, gedung pemerintah, dan gedung layanan publik.
Saat ini, sumber pemasukan negara bertumpu pada dua hal, yaitu pajak dan utang. Pajak makin mencekik, sementara utang makin banyak. Namun, kesejahteraan masih menjadi PR besar negeri ini. Apalagi ditambah dengan adanya bencana, tentu akan memengaruhi keuangan negara.
Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam yang memiliki sistem anggaran yang rinci terkait pos pemasukan dan pengeluaran. Semua diatur dengan sempurna.
Dalam kitab Sistem Keuangan Negara karya Syekh Abdul Qadim Zallum dibahas secara rinci terkait baitulmal, yaitu institusi yang khusus menangani setiap harta pendapatan atau pembelanjaan negara yang menjadi hak kaum muslim atau bisa juga diartikan sebagai tempat disimpan dan membelanjakannya berbagai harta yang merupakan pendapatan negara. Secara garis besar, baitulmal dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian pendapatan dan pembelanjaan negara.
Bagian pendapatan negara terdiri dari tiga dewan, yaitu fai dan kharaj, diwan kepemilikan umum, dan diwan zakat. Sementara bagian pembelanjaan negara terdiri dari darul khilafah, mashalih Daulah, santunan, jihad, distribusi harta zakat, distribusi harta kepemilikan umum, darurat bencana, belanja umum, penghitungan umum, dan pengawasan.
Diwan darurat bencana (at-thawaari) meliputi setiap bencana apa pun yang menimpa kaum muslim secara tiba-tiba, seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, dan semisalnya. Untuk keperluan ini dibiayai dari pendapatan diwan fa’i dan kharaj, serta diwan kepemilikan umum. Jika harta dari keduanya tidak tersedia, pembiayaan akan diambil dari infak (donasi) kaum muslim.
Indonesia adalah negara yang kaya raya akan sumber daya alam. Indonesia punya emas, minyak bumi, batubara, nikel, dan aneka barang tambang lainnya. Indonesia punya laut dengan segala macam potensi di dalamnya. Indonesia punya keindahan alam, hutan, sungai dan lainnya. Sayang, semua kekayaan alam tadi hanya dinikmati oleh segelintir orang saja (oligarki).
Mereka dengan serakah dan arogan mengeruk semua kekayaan alam tadi. Hasilnya mereka nikmati, sementara dampak buruknya dirasakan oleh masyarakat, seperti yang terjadi saat ini. Bencana banjir dan tanah longsor bukan hanya karena faktor alam, tetapi ada faktor keserakahan manusia.
Dalam Islam, tidak ada anggaran tahunan. Pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan dan berdasarkan syariat Islam. Tidak boleh mengambil harta atau membelanjakannya ketika bertentangan dengan aturan syariat.
Jika perekonomian Indonesia diatur sesuai dengan syariat Islam, termasuk aspek APBN dan pengelolaan sumber daya alamnya, insyaallah, tidak hanya akan menghentikan kemaksiatan pemerintah kepada Allah Swt. karena melanggar aturan-Nya, tetapi juga akan memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh rakyat.
Wallahua’lam bisshawab.
(*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]
Views: 6






















