Potensi Ekonomi dan Industri Kota Baru, untuk Siapa?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Riska Maryana

CemerlangMedia.Com — Karawang merupakan kota yang mendapat julukan atau dikenal dengan kota “lumbung padi” memiliki wilayah yang cukup luas secara geografis. Luas wilayah Kabupaten Karawang 1.753,27 Km2 atau 175.327 ha (Dikutip dari simonaramah.karawangkab.go.id/geografis).

Kota Karawang terdapat 30 Kecamatan. Salah satunya kecamatan Kota Baru yang secara geografis terletak di sebelah barat Kabupaten Karawang. Wilayah Kota Baru di Karawang berbatasan dengan berbagai Kecamatan, diantaranya Kecamatan Klari berada di sebelah Timur, Kecamatan Banyusari terdapat di sebelah Utara, Kecamatan Majalaya di sebelah Selatan, dan Kota Purwakarta berada di sebelah Barat.

Pusat pemerintahan kecamatan Kota Baru terdapat di desa Wancimekar, kecamatan ini termasuk kecamatan dengan penduduk terbanyak dan kecamatan dengan kepadatan tinggi di Kabupaten Karawang, yakni dengan penduduk sebanyak 129.114 jiwa dan kepadatan 4240 jiwa/km² (Dilansir dari wikipedia).

Analisis Potensi Ekonomi Kota Baru Karawang

Kecamatan Kota Baru di Karawang dianggap memiliki potensi yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi. Terdapat faktor pendorong yang menjadi naiknya laju pertumbuhan ekonomi di Kota Baru Karawang diantaranya dalam sektor industri, properti, pertanian, pariwisata, perdagangan, dan jasa.

Dalam sektor industry, kebijakan daerah mendukung untuk terciptanya investasi yang baik sehingga banyak investor asing berlomba-lomba untuk berinvestasi di daerah Karawang. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang cukup besar sehingga Karawang juga menjadi sektor bisnis yang tentu saja hal tersebut hanya menguntungkan para pemilik modal.

Selain itu beberapa lahan atau tanah tanpa pengelolaan dan penjagaan yang baik dari pemiliknya dalam arti tanah kosong atau terlantar yang akhirnya ini menjadi salah satu daya tarik investor, ditambah nilai jual yang terbilang masih terjangkau harganya. Banyak pengembang perumahan yang pada akhirnya membangun hunian baru di wilayah ini, menjadikannya sebagai pilihan populer bagi mereka yang mencari tempat tinggal atau investasi properti.

Seiring dengan demand dari masyarakat dan pertumbuhan penduduknya juga tinggi, terdapat faktor alami kelahiran, ditambah oleh migrasi atau masuk dari luar Karawang, korelasinya juga sangat kuat dengan kebutuhan perumahan.

Laju pertumbuhan ekonomi pada 2021 mencapai 5,85 persen, untuk 2022 sendiri realisasi investasi semester I mencapai Rp15,27 triliun, untuk totalnya baru akan dihitung pada awal tahun 2023 nanti (Dikutip detikjabar).

Adapun salah satu pengembang perumahan, Almazia Novrizal Setyawan selaku developer kawasan perumahan bersubsidi Citra Kebun Mas (CKM) City di Karawang membenarkan bahwa permintaan konsumen akan perumahan di Karawang cukup besar (15-12-2022).

Kecamatan Kota Baru di Karawang menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk mengunjungi wilayah tersebut karena suasana asri dan pedesaan, diantaranya terdapat destinasi yang diminati yakni air terjun, danau, dan area sejuk lainnya. Hal tersebut lagi-lagi hanya menguntungkan segelintir orang dan menjadi salah satu pemasukan negara baik di daerah maupun pusat dengan diadakan atau dibuatkan berbagai tempat wisata untuk menarik pengunjung dari luar kota maupun luar negeri.

Di wilayah Kecamatan Kota Baru juga cukup baik dalam hal aktivitas bisnis atau perdangangan dan transaksi ekonomi karena adanya pasar tradisional serta pertokoan. Ditambah distribusi yang mendukung untuk melakukan ekspor ataupun impor barang dari wilayah tersebut.

Dalam sistem kapitaslisme potensi wilayah yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan berkembang dalam industri tentu akan menjadi suatu incaran bagi mereka para kapital dengan berinvestasi seluas-luasnya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa melihat kondisi masyarakat ataupun kondisi lingkungan. Ini karena hal tersebut bukan menjadi tujuan utamanya, yang menjadi tujuannya adalah bagaimana mendapatkan keuntungan yang besar dengan modal yang tentunya sedikit.

Asas dalam sistem kapitalisme adalah manfaat sehingga hal apa pun akan dilakukan selagi itu dapat memberikan manfaat. Maka peluang untuk mendapatkan manfaat di wilayah Kota Baru, Karawang sangat berpotensi dan lagi-lagi tentu siapa yang akan mendapatkan manfaat ataupun peluang yang besar selain mereka para pemilik modal.

Jadi potensi ekonomi hanya bisa dinikmati oleh mereka para investor dan kapital saja sedangkan rakyat secara umum tidak dapat menikmatinya. Maka berharap kesejahteraan untuk rakyat pada sistem kapitalisme tentulah tidak akan didapatkan. Oleh karena itu, butuh pengaturan dan pengelolaan ekonomi yang benar yang dapat menyejahterakan rakyat secara umum yang tidak ditemukan dalam sistem ekonomi kapitalisme.

Solusi

Sistem ekonomi dalam Islam disusun atas tiga asas. Ketiga asas tersebut adalah:
Pertama, kepemilikan (milkiyah) menurut Islam adalah izin dari pembuat syariah (Allah) kepada seseorang atau sekelompok orang atau negera untuk memanfaatkan suatu barang, terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
Pertama. Kepemilikan individu yaitu barang-barang yang boleh dimiliki oleh seorang individu yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Seperti rumah, tanah (luas tertentu), uang, dan kendaraan.

Kedua. Kepemilikan umum yaitu izin dari Allah yang diberikan kepada orang banyak atau umum untuk memanfaatkan suatu barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

Contoh benda yang menjadi milik umum adalah barang tambang, hasil hutan, dan lain-lain. Dalam hal ini negera boleh untuk mengelola dan mengatur pemanfaatannya. Hasil pengelolaan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum seperti pembangunan jalan raya, jembatan, sekolah, rumah, dan lain sebagainya.

Ketiga. Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim. Contohnya seperti zakat, pajak dari orang kafir dzimmi (jizyah), kharaj, ghanimah.

Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan kepemilikan (tasharruf al-milkiyah), dalam hal ini adalah usaha yang dilakukan seseorang untuk mengembangkan harta yang telah dimilikinya. Contohnya dalam hal pengembangan kekayaan dengan jual beli, sewa menyewa, syirkah, usaha pertanian atau mendirikan suatu industri.

Dalam hal pemanfaatannya, Islam membolehkan seseorang untuk membelanjakan harta hanya untuk benda yang tidak haramkan oleh syariat. Contonya memenuhi kebutuhan hidupnya, infak, sedekah, dan jihad fii sabilillah.

Ketiga, distribusi kekayaan yaitu Islam mengatur harta kekayaan melalui pewajiban zakat dan pembagiannya kepada depalan orang-orang yang berhak menerimanya, pemberian hak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan milik umum, pemberian seseorang dari harta negara dan pembagian waris (Penyunting Arief B Iskandar, Materi Dasar Islam, pustaka Al Azhar Press 2015).

Dengan demikian, solusi yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat hanya dengan pengaturan dan pengelolaan ekonomi yang benar. Merujuk pada penerapan syariat Islam secara kafah yang insyaallah berkah. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *