Praktik Jual Beli Ginjal, Indikasi Abainya Peran Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Heny Era
(Aktivis Muslimah)

CemerlangMedia.Com — Temuan kasus jual beli organ tubuh manusia laksana fenomena gunung es. Kasus serupa timbul dan tenggelam begitu saja. Tidak dapat dimungkiri, fenomena penawaran dan permintaan organ tubuh manusia semisal ginjal dengan bayaran yang besar beredar di sosial media. Hal ini dikarenakan transplantasi ginjal menjadi solusi yang efektif bagi pasien gagal ginja. Tingginya permintaan organ manusia dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti berita viral belakangan, praktik jual beli ginjal ke negara Kamboja terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan tindak lanjut dari penggerebekan rumah di Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan bahwa pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bekasi merekrut korbannya agar mau menjual ginjal melalui media sosial. Pelaku menerima imbalan dari Kamboja sebesar Rp200 juta. Korban mendapatkan Rp135 juta, sedangkan pelaku Rp65 juta (tempo.co, 21-07-2023).

Dengan bayaran yang fantastis menjadi latar belakang dalam melakukan aksi jual beli organ. Bak simbiosis mutualisme, baik pendonor maupun penyalur sama-sama mendapat keuntungan. Namun, tindakan tersebut dapat membahayakan sang pendonor mengingat hidup dengan satu ginjal tentu akan menimbulkan berbagai risiko karena kekuatan menyaring darah sebagai tugas ginjal berkurang satu.

Mengurai Akar Masalah Jual Beli Organ Manusia

Sejatinya pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi agar perdagangan organ manusia dapat diberantas. Yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu adalah larangan jual beli organ tubuh. Akan tetapi, pada faktanya semua undang-undang yang dirumuskan belum menyentuh sumber masalahnya, hanya fokus pada larangan saja dan melalaikan upaya pencegahan serta faktor pendorong tindak perdagangan organ tubuh manusia.

Faktor ekonomi menjadi motif utama dalam praktik ilegal ini. Menjamurnya kemiskinan di tengah masyarakat, ketidakmampuan ekonomi suatu keluarga dalam menopang kebutuhan hidup menjadi sebab utama. Ketika kesejahteraan jauh dari jangkauan maka apa pun dilakukan demi meraih cuan tanpa pikir panjang. Juga dengan dukungan mudahnya teknologi yang bebas diakses setiap orang ikut memuluskan setiap transaksi. Situs-situs kriminal tersebar luas tanpa adanya kendali dari negara.

Selain itu, nampak juga pemikiran masyarakat yang jauh dari nilai moral dan akidah, tolok ukur materi membutakan mata mereka akan halal dan haram. Terpisahnya antara agama dari kehidupan masyarakat menambah kerancuan dalam menyikapi masalah, asal itu dapat menghidupi mereka maka jalan apa pun akan ditempuh demi bertahan hidup. Itulah buah dari bercokolnya sistem yang dianut dalam negara saat ini yaitu sekularisme kapitalis. Sebab suatu sistem akan membentuk pola pikir suatu individu atau publik.

Memang, sistem kapitalisme telah menawarkan solusi dengan peraturan undang-undang maupun rancangan hak asasi manusia untuk menjamin keamanan dan memberikan hak-hak mereka sebagai manusia bebas dan merdeka. Akan tetapi, di sisi lain justru memberi peluang kebebasan pada rakyatnya dalam bertindak. Maka yang terjadi ketidaksinkronan aturan dan menyebabkan masalah yang beraneka ragam, menjadi bukti peran negara yang abai terhadap rakyatnya.

Atasi Sindikat Jual Beli Organ Manusia dengan Islam

Semua kebijakan dari sistem kapitalisme telah nyata membuat kerusakan di bumi. Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, standar perbuatan manusia adalah hukum syarak. Islam memandang hukum jual beli organ manusia adalah haram karena tidak sesuai dengan rukun dan syarat jual beli itu sendiri. Ini karena salah satu syarat dalam jual beli adalah seseorang harus memiliki barang tersebut. Sedangkan manusia tidak berhak terhadap tubuhnya karena tubuhnya adalah titipan Allah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

Kemudian untuk memberantas kemiskinan, negara dengan sistem Islam akan menyalurkan harta secara menyeluruh kepada rakyatnya. Negara secara mandiri mengolah sumber daya alam yang berlimpah sehingga menambah sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya. Maka secara otomatis, kemiskinan yang menjadi salah satu induk dari faktor kriminal dapat diminimalkan. Khalifah (pemimpin) dalam Islam menjamin kesejahteraan sehingga rakyat tidak berpikir untuk menjual organ tubuhnya demi mendapat uang.

Selain itu, aktualisasi teknologi dalam Islam sarat dengan visi iman dan takwa. Teknologi di dalam sistem Islam berperan sebagai wasilah dakwah dan syiar Islam. Sebab dakwah merupakan kewajiban yang berasal dari syariat Islam sehingga dakwah harus disebarluaskan. Ditutupnya peluang untuk penyalahgunaan teknologi dalam tindak kejahatan dan segala hal yang membahayakan jiwa manusia.

Sistem Islam menanamkan akidah pada setiap individu, mengedepankan keimanan pada Allah Swt. sehingga tidak mudah tergiur tawaran materi. Dengan solusi sistemik yang Islam berikan tidak akan ada alasan bagi masyarakat terlibat dalam jual beli organ tubuh mereka.

Hanya dengan aturan Islam kehidupan masyarakat aman dan sejahtera. Melalui kebijakan yang sesuai dengan fitrah manusia akan memuliakan setiap rakyatnya, mampu memberikan solusi yang efektif memberantas permasalahan kehidupan. Maka tak ada alasan untuk terus berkecimpung dalam sistem kapitalisme yang telah merusak tatanan negara. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

One thought on “Praktik Jual Beli Ginjal, Indikasi Abainya Peran Negara

  • 0
    0

    Hanya melarang tapi tidak diselesaikan akar masalahnya. Miris sekali sampai organ tubuh pun dijual

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *