Prostitusi Online, Bisnis Kotor yang Diminati

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Ramadan semestinya menjadi ajang mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya, bukan malah mengisinya dengan terus-menerus melakukan dosa dan maksiat, apalagi seorang wanita yang seharusnya hidup terhormat dan mulia. Akan tetapi, justru memilih hidup hina dan tercela dengan menjajakan diri menjadi wanita murahan, pemuas nafsu lelaki hidung belang.

Seperti dilansir detik.com (17-03-2024) dalam razia gabungan yang dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebanyak 32 orang terdiri dari 10 laki-laki dan 22 perempuan terjaring razia. Mereka diduga terlibat prostitusi online dan berhasil diamankan. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online.

Tidak bisa dimungkiri, prostitusi online makin marak terjadi sejak pengenalan situs jejaring sosial yang makin masif di kalangan pengguna telepon pintar (smartphone). Pelaku kian leluasa menjajakan diri secara personal. Tidak tanggung-tanggung, mereka juga promosi di situs jejaring media sosial pengguna akun lain. Hal ini memudahkan pelaku untuk mencari pelanggan. Bahkan, usia para pelaku terbilang masih muda.

Penyebab Prostitusi Online Merebak

Makin merebaknya prostitusi online sebetulnya bukan tanpa sebab. Suburnya bisnis berbau lendir ini disebabkan banyaknya penikmat jasa pelac*ran ekstra mudah. Pemerintah hingga saat ini begitu kesulitan memberantas bisnis prostitusi online karena memang bukan perkara mudah. Sebab, ketika akun prostitusi diblokir, dengan cepat para pelaku akan membuat akun baru.

Selain itu, kemajuan teknologi yang tidak tersentuh proses filterisasi berdampak pada tergerusnya nilai-nilai kemanusiaan. Penyebab lain bertahannya bisnis esek-esek tersebut adalah karena makin kompleksnya permasalahan yang ada di tengah masyarakat sehingga membuat masyarakat kian frustasi.

Hal ini diperparah dengan merosotnya akidah umat karena hadirnya paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika hasrat seksual meningkat, maka pemenuhannya pun dengan cara yang tidak benar dan melanggar syarak. Alhasil, dunia kelam prostitusi makin eksis karena dianggap solusi dari masalah tersebut.

Meskipun keberadaan prostitusi online yang diistilahkan sebagai unsanctioned institution atau lembaga sosial yang tidak diharapkan dalam masyarakat, tetapi bisnis esek-esek ini tetap hadir di tengah-tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ada banyak dampak negatif yang bisa terjadi khususnya terhadap para perempuan yang menjajakan tubuhnya, seperti terjadinya kehamilan di luar pernikahan. Tidak cukup sampai di situ, proses kehamilan yang tidak diinginkan tersebut akan membuka peluang terjadinya aborsi.

Bukan hanya itu saja, ketika janin dilahirkan, maka akan ada dampak psikologis bagi anak tersebut dan tentunya akan merusak nasab. Oleh karena itu, sudah seharusnya tidak bersentuhan dengan dunia hitam prostitusi. Akitivitas seksual memang merupakan bagian dari sebuah naluri, tetapi proses pemenuhannya haruslah melalui proses yang benar, yaitu pernikahan.

Kemudian yang terpenting dari semuanya adalah pengokohan akidah sejak dini. Sebab, akidah yang kokoh dapat mencegah kita dari melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama (Islam), dalam hal ini terutama prostitusi. Tidak hanya itu saja, peran keluarga dalam pendidikan anak, terlebih lagi orang tua menjadi salah satu faktor penting untuk menghindari adanya prostitusi yang dilakukan oleh kaum wanita.

Islam Memandang Prostitusi

Dalam kacamata Islam, segala bentuk prostitusi adalah haram dan wajib diberi sanksi sesuai dengan hukum Allah Swt.. PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman, yakni sanksi jilid apabila belum menikah atau rajam apabila sudah menikah.

Adapun orang-orang yang berada dalam lingkaran prostitusi, seperti mucikari, Islam mengancamnya dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi mucikari bisa jauh lebih berat lagi karena ada unsur human trafficking.

Adanya sanksi yang berat di dalam Islam bertujuan untuk dua hal. Pertama, sanksi tersebut bersifat preventif (zawajir) sehingga mampu mencegah terjadinya kasus prostitusi. Kedua, bersifat kuratif (jawabir) yaitu sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di hari akhir.

Banyak kalangan yang mencoba menjatuhkan ajaran Islam terkait sistem sosial, hukum, politik, dan sebagainya. Mereka mencoba memunculkan stigma buruk terhadap Islam, seperti terbelakang, hukumnya kejam, dan lain sebagainya, padahal sejatinya, negara yang tidak menerapkan hukum hudud bagi pelaku prostitusi itu jelas berdosa.

Mengabaikan satu saja perintah Allah sudah merupakan kemungkaran dan setiap kemungkaran berdampak pada kerusakan masyarakat. Bahkan, di dalam surah Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47, dijelaskan bahwa, “Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka di labeli sebagai orang kafir, zalim, dan fasik.”

Dengan demikian, banyaknya permasalahan yang muncul di negeri ini, terutama terkait prostitusi online, disebabkan karena tidak diterapkannya hukum Islam. Alhasil, kemungkaran makin eksis dan merajalela. Wallahu a’lam [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *