Regulasi Kapitalistik Mendatangkan Bencana Bagi Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Umi Hafizha

“Dalam Islam, tata kelola tambang berjalan dengan penuh amanah karena hal itu akan memengaruhi kebutuhan hidup rakyat. Negara akan mengelola tambang, mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, hingga distribusi, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.”


CemerlangMedia.Com — Beberapa hari yang lalu, tambang emas di Bone Bolango, Gorontalo membawa bencana. Hujan deras memicu tanah longsor di area pertambangan emas ilegal di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Boru Bolango, Gorontalo. Ratusan orang menjadi korban, sebagian selamat, puluhan tewas, dan puluhan lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa longsor itu terjadi pada (7-7-2024) sekitar pukul 09.00. Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) per (9-7-2024) mencatat, sekitar 148 orang menjadi korban longsor, 90 orang selamat, 30 orang dalam pencarian, dan 23 orang meninggal dunia.

Muhammad Jamil sebagai Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengatakan bahwa yang terjadi di Kecamatan Suwawa Timur merupakan puncak dari pembiaran karena selama ini tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Para penambang ilegal ini sebenarnya sebagai korban dari para cukong. Jadi, para pemodal itu harus dikejar untuk bertanggung jawab (Mongabay.co.id, 10-7-2024).

Sementara itu, Kepala Umum Perlindungan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan kekhawatirannya pada maraknya tambang ilegal atau PETI (Pertambangan tanpa izin) di Indonesia. Operasi tambang ilegal, menurutnya, sudah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam perindustrian pertambangan. Berdasarkan catatan yang dirilis kementerian ESDM pada (12-7-2022), terdapat sebanyak lebih dari 2700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia (BlombergTechnoz.com.id, 9-7-2024).

Regulasi Kapitalistik Mendatangkan Bencana

Sungguh miris, pertambangan justru membawa bencana bagi rakyat. Banyak hal yang harus dibenahi dari bencana banjir dan longsor kali ini. Pasalnya, pertambangan ilegal beroperasi di area pertambangan legal milik salah satu perusahaan swasta.

Perusahaan tersebut tampak membiarkan pertambangan ilegal yang cukup luas. Hal ini diperparah dengan tidak adanya peringatan dari negara terkait teknologi pengelolaan tambang, padahal pengendalian usaha pertambangan berbasis mitigasi bencana merupakan tanggung jawab negara.

Sudah seharusnya negara menjadi pihak yang bertanggung jawab atas operasional suatu perusahaan dan juga keselamatan warganya. Namun, negara yang kebijakannya didasari oleh sistem kapitalisme memang lebih berpihak kepada para kapital dan abai terhadap kepentingan rakyatnya. Pasalnya, regulasi yang memberikan izin pertambangan pada pihak swasta melarang negara untuk ikut campur dalam pengelolaan bahan tambang.

Sebaliknya, pihak swasta diberikan kebebasan mengelola lahan tambang sesuai kehendaknya. Izin tersebut didasari oleh konsep liberalisasi.

Sistem kapitalisme meniscayakan pengelolaan sumber daya alam berbasis investasi dengan pengelolaan penuh oleh para kapital (pemodal). Sementara negara hanya sebagai fasilitator dan regulator saja.

Bahkan, lebih dari itu, pejabat negara bisa meraup keuntungan dengan menjadi backing pelanggaran SOP pengelolaan tambang yang dilakukan oleh para pemilik modal. Regulasi kapitalistik menjadikan negara memiliki posisi lemah di hadapan para kapital. Alhasil, bencana regulasi kapitalistik akan terus terjadi selama negeri ini menerapkan sistem kapitalisme.

Pengelolaan Tambang dalam Islam Menyejahterakan Rakyat

Berbeda dengan pengelolaan tambang dalam sistem Islam yang tidak akan membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Ini karena tambang dalam negara yang menerapkan Islam wajib dikelola sesuai syariat Islam dan meniscayakan terwujudnya rahmat bagi seluruh alam.

Islam telah menempatkan negara sebagai pengurus seluruh urusan umat, bukan pelayan korporasi sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Kebijakan dalam negara Islam harus memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan rakyat.

Islam telah menetapkan bahwa tambang dalam jumlah yang melimpah adalah milik umum (rakyat) sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk menjarahnya. Artinya, pihak swasta atau pemilik modal dilarang mengelolanya, apa pun alasannya.

Aturan ini jelas akan menghindarkan pengelolaan tambang yang eksploitatif, serakah, dan hanya berorientasi untung. Negara juga dilarang memberi izin kepada pihak swasta untuk mengelola tambang apa pun yang jumlahnya melimpah. Sebab, hal itu merupakan pelanggaran syariat Islam.

Sumber daya alam yang melimpah bukan untuk dimiliki oleh satu individu atau korporasi demi menguntungkan mereka. Dengan begitu, negara tidak boleh memberlakukan mekanisme tender atau lelang untuk mencari pengelola tambang, seperti yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme.

Fungsi negara sebagai raain (pengurus) akan mendorong kepala negara untuk mengembangkan teknologi tinggi yang aman untuk rakyat dan efektif mengelola tambang dengan hasil optimal. Negara akan membuat regulasi dengan memperhatikan aspek analisis dan dampak lingkungan (AMDAL) dalam mengelola tambang. Sebab, aktivitas tambang tidak bisa lepas dari kebutuhan hidup manusia.

Dalam Islam, tata kelola tambang berjalan dengan penuh amanah karena hal itu akan memengaruhi kebutuhan hidup rakyat. Negara akan mengelola tambang, mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, hingga distribusi, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.

Negara dilarang menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta. Kalau pun ingin melibatkan pihak swasta, hubungan yang terjalin tidak lebih dari akad ijarah.

Distribusi hasil pengelolaan tambang dilakukan secara langsung dalam bentuk memberikan subsidi berupa kebutuhan energi, bahan bakar, dan sejenisnya kepada rakyat dengan harga terjangkau, bahkan gratis. Pengelolaan tambang dalam sistem Islam akan menjaga ruang hidup masyarakat, membawa kemaslahatan besar, dan memberikan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

 

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *