Sertifikasi Halal Berbiaya Mahal, untuk Kepentingan Siapa?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Rini Rahayu
(Aktivis Dakwah, Pengamat Masalah Sosial Ekonomi)

CemerlangMedia.Com — Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), bertujuan untuk menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam. MUI menetapkan fatwa kehalalan suatu produk, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya. Dengan sertifikat ini, produk tersebut diakui sebagai produk yang aman untuk dikonsumsi dan telah terbebas dari bahan-bahan yang dianggap haram dalam ajaran Islam.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di tanah air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat (17-10-2024). Ia menambahkan pula bahwa seluruh pedagang dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk pedagang kaki lima di pinggir jalan wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tidak mempunyai sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran (Tirto, 2-2-2024).

Namun, pengurusan sertifikat halal ini tentu saja berbayar. Besarnya biaya yang dikenakan beragam, tergantung spesifikasi kelompok usaha. Sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.10 Jun 2023, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00 sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00. Sedangkan untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya adalah sebesar Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00. Tidak hanya biaya ini saja, pelaku usaha juga dikenakan biaya perpanjangan sertifikat halal setiap 4 tahun. Hal ini tentu saja akan menjadi beban bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil.

Menurut keterangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm), terdapat 64,2 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2021 (databoks.katadata.co.id). Walaupun tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare), tetap masih terlalu sedikit dibandingkan dengan jumlah seluruh pelaku usaha (Liputan6.com, 2-2-2024).

Makanan Halal Wajib dalam Islam

Dalam Islam, memakan makanan halal adalah suatu kewajiban yang sudah Allah Swt. tetapkan, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168.
Allah Swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Berdasarkan ayat tersebut sudah seharusnya manusia tunduk dan patuh pada apa yang telah Allah perintahkan. Akan tetapi, dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialiasasi. Padahal, seharusnya, negara memberikan jaminan pelayanan secara gratis.

Negara juga wajib melindungi akidah rakyatnya supaya tidak terjerumus dalam kemaksiatan, tetapi ini semua adalah suatu keniscayaan yang tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme. Ini karena dalam sistem kapitalisme, negara hanya menjadi regulator atau fasilitator. Negara lebih mementingkan keuntungan daripada memberikan layanan terbaik untuk rakyat. Lantas, untuk siapa sebenarnya sertifikat halal ini?

Jaminan Kehalalan Produk dalam Islam

Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus dan pelindung, serta meriayah rakyatnya. Salah satunya adalah negara harus memberikan jaminan terhadap kehalalan suatu produk. Sebuah produk tidak boleh beredar bebas tanpa pengawasan dan legalitas kehalalannya. Hal ini berkaitan erat dengan pertanggungjawaban manusia di akhirat kelak.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 173,
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”

Negara juga harus memfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh produk-produk yang halal. Negara yang menerapkan sistem Islam akan mengedukasi pedagang dan rakyatnya agar sadar bahwa Allah Swt. sudah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal dan baik.

Pemimpin Islam akan lebih mementingkan rakyatnya dibandingkan dengan keuntungan yang didapat. Dalam perspektif Islam, negara akan mengatur produk yang beredar. Negara dengan kekuasaannya akan mampu “memaksa” dengan mewajibkan produk yang akan beredar adalah halal. Dengan kekuasaannya pula, negara harus mengeluarkan peraturan perundangan yang sesuai dengan syariat Islam sehingga rakyat merasa aman, terayomi, dan dapat beribadah secara maksimal.

Sistem Islam akan melarang barang yang diharamkan untuk diproduksi dan dipasarkan. Oleh karenanya, tidak diperlukan lagi adanya sertifikasi halal karena barang haram sudah sejak awal dicegah masuk ke pasar. Wallahu a’lam. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *