Sistem Kapitalisme Penyebab Maraknya Judi Online

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Mursilah Ummu Syifa

CemerlangMedia.Com — Persoalan demi persoalan yang terjadi di masyarakat seolah tiada habisnya, salah satunya berita yang sedang viral, yakni perjudian yang dilakukan secara online.

Fenomena perjudian memang sudah ada sejak dahulu, bahkan sebelum syariat Islam diturunkan, yang membedakan adalah ragam permainannya saja seperti judi online yang sedang marak saat ini. Hanya dengan bermodalkan ponsel dan uang, permainan ini mudah dilakukan oleh siapa saja.

Terbaru, didapati salah seorang anggota dewan sedang bermain judi online di saat sedang melakukan rapat. Bukannya memberi contoh yang baik bagi rakyatnya, anggota dewan ini malah memberi contoh perbuatan yang merusak moral masyarakat.

Walaupun Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah melakukan langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online, tetap saja konten ini masih masif bahkan si pelaku bisa mengganti dengan akun yang baru sehingga pemerintah cukup kesulitan menindak si pelaku.

Sulit Diberantas

Sulitnya pemberantasan perjudian online yang sangat meresahkan masyarakat karena tidak tegasnya pemerintah dalam bertindak. Bahkan Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan pernyataan yang seolah memberi ruang dan terkesan menyepelekan. Ia mengatakan bahwa mayoritas negara ASEAN sudah melegalkan aktivitas judi online seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina dan Thailand. Sedangkan hanya Brunei dan Indonesia yang masih ilegal. Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers pada Kamis (cnbcindonesia.com, 20-7-2023).

Pernyataan diatas menunjukkan paradigma berpikir yang salah, seolah perjudian boleh dilakukan karena sudah banyak negara yang melegalkan.

Dampak Sekuler Kapitalisme

Walaupun sudah jelas bahwa praktik perjudian diharamkan, tetapi pada kenyataannya tidak membuat masyarakat meninggalkan karena banyak faktor yang membuat mereka melakukan. Himpitan ekonomi, sulitnya lapangan pekerjaan, naiknya bahan-bahan pangan, mahalnya biaya pengobatan dan pendidikan membuat rakyat makin stres yang akhirnya mereka mencoba peruntungan dengan bermain judi online yang menjanjikan keuntungan besar dan cepat tanpa harus bersusah payah. Itulah cara berpikir masyarakat kapitalisme sekuler, mereka tidak akan peduli hukum yang penting mereka untung.

Dalam masyarakat sekuler perbuatan yang sudah jelas larangannya akan mereka langgar. Mereka beranggapan bahwa itu adalah hak pribadi, masalah dosa itu urusan dia dengan Tuhannya. Padahal akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut lebih besar mudharatnya daripada keuntungan yang didapatkan.

Kegandrungan sebagian masyarakat kepada permainan judi online tidak lain karena sistem sekuler yang diterapkan. Bahkan sistem ini sudah mengakar dalam benak masyarakat. Sudah tidak peduli lagi mana halal dan haram. Ini menandakan sistem ini sudah menjadikan manusia rusak, rusak jiwa, dan akalnya.

Mereka akan berbuat apa pun yang mereka suka. Judi online hanyalah salah satu dari banyaknya persoalan sosial dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini. Standar perbuatannya dalam masyarakat sekuler kapitalisme adalah asas manfaat, selama perbuatan itu ada nilai manfaatnya akan tetap dilakukan.

Pangkal kerusakan perilaku masyarakat hari ini tidak hanya disebabkan oleh mereka para pelaku maksiat, tetapi karena adanya kelalaian penguasa dalam mengurusi rakyatnya. Alhasil, masyarakat mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya. Di samping itu, tidak adanya sanksi yang tegas untuk menindak pelaku agar mereka menjadi jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Judi dalam Pandangan Islam

Padahal sudah jelas itu perbuatan yang melanggar agama sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat 43, Allah Swt. menjelaskan, “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Tidak hanya itu, perjudian juga melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP pasal 303 ayat 2.

Maka sebagai seorang seorang muslim, semestinya standar perbuatan itu haruslah terikat hukum Islam. Apakah halal ataukah haram. Berusaha semaksimal mungkin untuk meninggalkan bila itu perbuatan haram karena semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt.. Bukankah tujuan Allah menciptakan manusia untuk beribadah? Maka dengan meninggalkan larangan-Nya dan menjalankan perintah-Nya itulah bentuk ibadah kita. Yang terpenting dari semua itu Allah rida terhadap kita dan kita pun ridha terhadap ketentuan-Nya.

Dalam Islam, hukum yang diterapkan pada pelaku kemaksiatan (judi online) dan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Untuk judi online misalnya, yakni diberi sanksi yang tegas yaitu dihukum cambuk sebanyak 12 kali dan denda 120 gram emas. Sanksi tersebut hanya bisa terlaksana bila negara menerapkan aturan Islam di seluruh aspek kehidupann sehingga kerusakan sosial di masyarakat bisa teratasi.

Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *