Solusi Islam dalam Memberantas Judi Online

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Nurmala Sari

CemerlangMedia.Com — Makin berkembangnya zaman, makin berkembang pula teknologi yang dapat memudahkan pekerjaan manusia. Namun, dibalik itu, tidak semua manusia mampu memanfaatkan teknologi dengan baik dan benar sesuai aturan Sang Pencipta. Banyak juga yang memanfaatkan teknologi untuk mencari materi, tetapi dengan cara yang Allah haramkan seperti judi online.

Ya, kini judi bukan hanya dilakukan secara offline (langsung bertatap muka antar pemain), tetapi bisa dilakukan di mana pun dengan siapa pun di seluruh dunia, lewat berbagai sosial media yang ada. Hal ini bukanlah aktivitas yang Allah ridai meskipun manusia mendapatkan keuntungan materi dari pekerjaan judi yang dilakukannya.

Di sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, aktivitas judi seolah hal biasa bahkan dibiarkan sesuai hak kebebasan manusia dalam mencari materi. Tidak ada hukum yang tegas dan membuat efek jera bagi para pelaku judi, malahan makin tumbuh subur dan terus meningkat. Padahal aktivitas judi sangat meresahkan masyarakat.

Dilansir dari cnnindonesia.com (26-08-2023), bahwa banyak warga Indonesia yang berpenghasilan di bawah 100 ribu rupiah perhari ikut bermain judi online (judol), hal itu tercatat di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal uang itu bisa dipergunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari, tetapi di pergunakan untuk hal yang sia-sia. Ternyata yang ikut judi online pun bukan hanya orang dewasa, tetapi juga ada anak kecil yang masih SD.

Pada 2021, PPATK mencatat penyebaran uang pada transaksi judi online mencapai 57 triliun rupiah dan pada 2022 naik signifikan, mencapai 81 triliun. Data ini menunjukkan bahwa transaksi judi online ini meningkat tajam dari tahun ke tahun. Sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online (kominfo.go.id, 08-08-2023).

Mengabaikan Aturan Allah

Dalam sistem ini, tidak ada hukum yang tegas untuk membuat efek jera bagi pelaku judol dan tidak ada pula pencegahan yang sampai ke akarnya. Masyarakat dalam sistem yang penuh kebebasan ini juga memiliki keimanan yang lemah sehingga tidak terlalu peduli akan aturan dan larangan Allah. Selagi mereka mendapatkan keuntungan, maka segala hal yang Allah haramkan akan tetap dilakukan. Ditambah lagi susahnya mendapatkan lapangan kerja menjadi alasan masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas judi tersebut. Bagi mereka, pekerjaan itulah yang mudah dilakukan untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan.

Padahal sejatinya, aktivitas judi baik offline maupun online adalah aktivitas yang merugikan dunia dan akhirat. Tidak sedikit rumah tangga hancur berantakan karena kemaksiatan ini. Seorang suami yang harusnya memberikan nafkah yang halal bagi istri dan anak-anaknya, tetapi uang yang digunakan hanya habis diputar untuk terus bermain judi dan sang istri dibiarkan mencari uang untuk kebutuhan keluarga. Belum lagi ketika suami kalah judi, tentu dia merasa stres dan kemarahannya pun dilampiaskan ke istri dan anak-anaknya.

Islam Memberantas Judol

Berbeda halnya jika masyarakat hidup dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, maka aktivitas judi akan diberantas sampai ke akarnya. Tidak ada masyarakat yang berani untuk bermain judi karena akan mendapatkan hukum yang berat. Setiap individu dibentuk ketakwaannya untuk selalu terikat pada aturan Allah. Setiap masyarakat juga akan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, tidak segan melarang orang lain yang berbuat maksiat. Begitupun pemimpin dalam sistem Islam akan benar-benar meriayah masyarakat dan menjamin kesejahteraan rakyatnya agar terpenuhi segala kebutuhan hidupnya sehingga masyarakat tidak akan kesusahan dan mencoba-coba aktivitas yang haram hanya untuk mendapatkan uang.

Dalam Islam sudah sangat jelas bahwa aktivitas judi adalah aktivitas yang Allah haramkan sebagaimana dalam Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90,
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah 5: Ayat 90)

Padahal Allah juga sudah memperingatkan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan itu agar manusia beruntung. Maka dapat dikatakan bahwa perjudian tersebut hanyalah akan membawa kesengsaraan bukan keberuntungan.

Individu, masyarakat, pejabat ataupun penguasa dalam sistem Islam tentu tidak akan mencoba sesuatu yang Allah haramkan, seperti berjudi, meski mereka akan mendapatkan keuntungan yang besar. Sebab mereka sudah dibentuk keimanan yang kuat dan yakin akan adanya hari penghisaban.

Jikalau masih ada masyarakat atau pejabat yang bermain judi, maka akan diberikan sanksi hukum (uqubat) yang tegas kepada para pelaku, yang memiliki efek khas sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (sebagai penebus di akhirat kelak). Negara akan menetapkan sanksi ta’zir tegas sesuai bentuk dan kadarnya.

Dalam sistem ekonomi juga diterapkan sesuai syariat, tidak adanya akad muamalah yang bermasalah, dan tentunya juga akan dibuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Kesehatan, pendidikan, dan aspek kemaslahatan secara umum tentu akan dijamin oleh negara sehingga masyarakat tak perlu mengkhawatirkan biaya jika ingin menuntut ilmu maupun ada yang sakit. Begitupun sistem pendidikan, akan mencetak generasi yang bertakwa sehingga jauh dari kemaksiatan.

Maka dari itu, sudah seharusnya kita sebagai hamba Allah, patuh dan tunduk pada syariat dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan mencampakkan aturan atau sistem buatan manusia yang merusak lini kehidupan masyarakat. Sebab, Allah bukan hanya Sang Pencipta, tetapi juga Sang Pengatur bagi ciptaan-Nya.
Wallahu a’lam [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *